PERNIKAHAN DALAM ISLAM
A. Pengertian dan Dasar Hukum Pernikahan.
A. Pengertian dan Dasar Hukum Pernikahan.
1. Pengertian Pernikahan.
Nikah menurut bahasa berarti : berkumpul,menggabungkan atau menjodohkan.
Nikah menurut istila adalah : ikatan lahir batin antara seorang laki laki dengan seorang perempuan untuk hidup bersma dalam suatu rumah tangga untuk mendapatkan keturunana yang dilaksanakan menurut ketentuan syariat Islam.
Menurut kamus bahasa Indonesia, nikah diartikan perjanjian antara laki laki dan perempuan untuk bersuami isteri dengan resmi.
Menurut syari'at, nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki laki dan perempuan bukan mahromnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
Nikah menurut Undan-undang Pernikahan RI ( UUPRI) Nomor 1 tahun 1974,Pernikahan adalah : ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Dasar Hukum Nikah dalam Islam.
Sumber hukum nikah dalam Islam adalah Al qur'an dan Sunnah Rasul.Banyak ayat Al Qur'an yang memberikan landasan dasar nikah,serta mengatur tata hubungan suami isteri.
Q.S. An Nisa : 1
Q.S. Ar Rum : 21
Rosululloh saw juga menjelaskan tentang nikah,
(silahkan baca Buku Pendikan Fikih Kelas XII pinjam perputakaan)
3. Hukum Nikah.
Ada kesepakatan ahli fikih bahwa hukum nikah tidak sama penerapannya kepada semua mukallaf,melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan masing-masing, baik secara ekonomi,fisik,maupun mental. Oleh sebab itu hukum nikah bagi orang tertentu bisa wajib,sunnah,mubah,makruh, bahkan haram.
a. Hukum nikah wajib : bagi orang yang telah mampu secara fisik,mental,ekonomi ,maupun akhlak untuk melakukan pernikahan,mempunyai keinginan untuk nikah dan jika tidak menikah dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat seperti zina,maka wajib baginya untuk menikah.
b. Hukum nikah sunah bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan jatuh kepada maksiat. Dalam kondisi seperti ini seorang boleh nikah dan boleh tidak nikah.
c. Hukum nikah mubah : bagi orang yang mampu,aman dari fitnah,tetapi tidak memiliki syahwat,seperti orang impoten.
d. Hukum nikah haram : bagi orang yang memiliki keyakinan bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajibannya, seperti tidak mampu memenuhi kewjibannya sebagai suami.
e. Hukum nikah makruh : bagi orang yang mampu nikah tetapi khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya atau mendzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar