Selasa, 03 November 2020

MATERI : TARIH (16)

Kemunduran Dunia Islam ada tiga sebab pokok kemunduran peradaban Islam, yaitu: a. Banyak filsafat Islam yang dimasukkan oleh al-Ghazali dalam Islam Timur, sementara Ibnu Rusyd secara agak berlebihan memasukkannya keadlam Islami Barat. aL-Ghazali dengan filsafat Islamnya lebih cenderung menuju ke bidang rohaniah sehingga ia melebur dalam mega alam tasawuf. Sebaliknya Ibnu Rusyd dengan filsafat Islamnya menuju kearah yang bertetangan dengan filsafat Islamnya menuju kearah yang bertentangan dengan filsafat al-Ghazali, karena ia lebih condong pada materialisme. b. Para khalifah dan amir saat itu melalaikan ilmu pengetahuan dan peradaban. Ilmu prngetahuan dianggap oeh salah satu pihak sebagai kemewahan pribadi, sementara pihak lain menganggapnya sebagai kebutuhan negara. Banyak pemikir Islam yang hidup mewah dibawah naungan para khalifah dan sultan. Diantaranya Al-Razi, Ibnu Sina, Ibnu Maskawih, Ibnu Bajah, Ibnu Rusyd dan yang lainnya. c. Dunia Islam ditimpa berbagai pemberontakan, selain serangan politik internal, terdapat pula serangan dari luar. Keterpurukan dunia Islam ditandai dengan ; a. Semakin jauhnya umat Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah. b. Terbelenggunya akal pikiran umat Isla. c. Sempitnya cara umat Islam dalam memahami ajaran agama Islam. d. Umat Islam sudah tidak mau mempraktekkan ajaran Islam. e. Umat Islam tidak bersatu. Menurut Jamaludin al-Afgani factor kemunduran Islam adalah: a. Akhlak buruk dan acuh terhadap ilmu. b. Paham yang salah. c. Kelemahan dalam berbagai sector dan kurangnya usaha mencerdaskan umat. d. Keliru dalam memahami hadits Rasulullah SAW. Kemunduran peradaban Islam di Iraq Kota ini dibumihanguskan oleh tantara Mongol dibawah pimpinan Hulagu Khan tahun 1258. Mereka berkuasa dari perbatasan Siria di sebelah timur sampai perbatasan Mesir di sebelah Barat, terdiri dari daulah Mamluk di Mesir dan daulah Utsmani di Asia kecil. Sedangkan keturunan Arab berkuasa di Yaman dan Maghribi. Pada masa itu dunia Islam yang dikuasai oleh Jenghis Khan terpecah belah, saling serang satu sama lain, sehingga tidak ada sebuah kerajaan besar yang menjadi tumpuan harapan umat Islam. Selain itu penguasa Mongol atas daulah Islam hamper memusnahkan unsur Arab dan bahasanya, juga agama Islam. Mereka bunuh penduduknya, rampas hartanya, runtuhkan Gedung-gedung, bakar buku-bukunya, maka musnahlah perbendaharaan kebudayaan.

Senin, 02 November 2020

Absen : Ibadah (16)

 

TUGAS : IBADAH (16)

 Jawabalah pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang baik dan benar.

 Tulis jawaban pertanyaan di buku Tugas PAI/Buku catatan PAI.


1. Sebut dan jelaskan prinsip-prinsip dalam hudud .

2. Penerapan hudud bagi pelaku zina dapat dilaksanakan jika tertuduh diyakini benar-benar melakukan perbuatan zina. Jelaskan unsur keyakinan tersebut.

3. Segala sesuatiu yang memabukkan disebut khamr. Sebut dan jelaskan macam-macam khmr yang anda ketahui.

4. Jelaskan hukuman pencurian apabila dilakukan oleh orang yang belum baligh/belum dewasa.

5. Sebutkan syarat-syarat terpenuhinya hukum potong tangan.

Materi : IBADAH (16)

 HUDUD dan DIYAT

1. Hudud ialah batasan -batasan (ketetapan ketetapan yang ditentukan oleh Alloh terkait hukuman yang diberikan kepada orang-orang yang melanggar larangan-larangan tertentu.

2. Diyat ialah sejumlah harta "Tegakkan hukuman -hukuman baik berupa barang maupun uang sebagai pengganti qishas karena mendapat ampunan dari keluarga korban.

3. Dasar hukum Hudud.

Quran Surat Al-Baqarah Ayat 178 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ 

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumul-qiṣāṣu fil-qatlā, al-ḥurru bil-ḥurri wal-'abdu bil-'abdi wal-unṡā bil-unṡā, fa man 'ufiya lahụ min akhīhi syai`un fattibā'um bil-ma'rụfi wa adā`un ilaihi bi`iḥsān, żālika takhfīfum mir rabbikum wa raḥmah, fa mani'tadā ba'da żālika fa lahụ 'ażābun alīm. 

Terjemah Arti: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.

4. Prinsip Hudud ( menegakkan hukum-hukum) Alloh.( H.R.Ibnu Majah)
5. dasar hukum diyat meliputi asas legalitas,tidak berlaku surut,kesamaan dihadapan hukuman,praduga tidak berslah,tidak sahnya hukuman karena keraguan.
6. Macam-macam hudud yaitu : zina, menuduih berzina,meminum minuman keras, mencuri,menyamun, merampok,dan meromapk dan perusuh.
7. Macam-macam diyat, meliputi diyat : mugholadhah, mukhaffafah dan selain pembunuh.

Minggu, 01 November 2020

ABSENSI: TARIKH ISLAM (15)

 

TUGAS AKIDAH AKHLAK : 15

 

MATERI : AQIDAH AHLAK (15)

DOSA BESAR
    
    Dosa Besar ( kaba'ir) adalah pelanggaran terhadap hukum-hukum Allah Swt yang secara tegas disebutkan di dalam al qur an maupun hadits Nabi, baik itu pelanggaran terhadap perintah maupun larangan, yang pelakunya diancam oleh Allah Swt di akhirat kelak, atau juga pealnggaran yang diancam dengan had (hukuman) di dunia. 
Beberapa ulama membedakan 2 jenis dosa besar, yaitu dosa besar yang dapat diampuni dan dosa besar yang tidak diampuni oleh Allah Swt.

Beberapa contoh dosa besar yang harus kita hindari diantaranya:
1. Syirik 
    Syirik adalah mempersekutukan Allah Swt dengan makhluk-Nya, baik dalam dimensi Rububiyyah, Mulkiyah, maupun Uluhiyah, secara langsung atau tidak, secara nyata atau terselubung.
Syirik adalah dosa besar yang tidak akan pernah diampuni oleh Allah Swt. Firman Allah tentang syirik ada didalam Q.S Annisa ayat 48.
2. Meminum Khamr dan Berjudi
    Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Setiap yang memabukkan hukumnya haram diminum walaupun hanya sedikit. Diantaranya adalah apa saja yang zat nya dapat menghilangkan akal sehat, seperti narkoba dan sejenisnya.
    Judi dalam Quran disebut dengan Al-maysir yang secara bahasa berarti kemudahan. Dinamakan al maysir karena judi merupakan perbuatan yang tidak membutuhkan kerja keras. Judi didefinisikan sebagai permainan dengan memakai uang atau barang sebagai taruhan.
Minum Khamr dan berjudi hukumnya haram, keduanya disebut sebagai perbuatan yang najis dan diancam dengan siksa Allah Swt baik di dunia maupun di akhirat. Firman Allah Swt tentang Minum Khamr, Berjudi ada didalam Q.S Al Maidah ayat 90.
3. Zina
    Zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah. Zina hukumnya haram, baik bagi yang belum maupun sudah pernah menikah.
Zina dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Zina Mukhson : Perzinaan yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah atau bersuami/beristri. Bagi pelaku zina ini dihukum dengan hukuman rajam sampai mati
- Zina Ghairu Mukhson : Perzinaan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah, hukumnya adalah dijilid atau ficambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan dari negerinya selama setahun. Larangan zina didasarkan pada firman Allah Swt dalam Q.S Al Isra ayat 32. 
4. Membunuh 
    Membunuh adalah menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja dengan atau tanpa menggunakan alat. Hukum membunuh dalam islam adalah Haram, kecuali dalam keadaaan yang dibenarkan Syar'i, misalnya seperti menjaga kehormatan diri atau mempertahankan aqidah.
Pada dasarnya hukuman bagi pelaku pembunuhan dalam islam adalah diberlakukan hukum Qishash, yaitu hukuman setimpal sebagaimana perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Membunuh berarti hukumanya adalah dibunuh. Akan tetapi jika keluarga korban rela memberikan maaf kepada pelaku, maka hukumanya diganti dengan diyat atau denda. Diyat ini dibagi menjadi dua, Diyat Mukhaffafah ( denda ringan ) dan Diyat Mughalladzah ( denda berat ), masing masing memiliki kriteria denda yang berbeda.
Larangan membunuh didasarkan pada beberapa ayat, diantaranya adalah Q.S Annisa ayat 93.
5. Mencuri, Merampok, Korupsi 
    Mencuri adalah mengambil sesuatu yang bukan haknya tanpa sepengetahuan dari pemiliknya. Dikatakan sebagai pencurian jika itu dilakukan secara diam-diam dan Jika dilakukan secara ternag-terangan atau bahkan dengan kekerasan hingga pembunuhan maka perbuatan itu dikategorikan sebagai perampokan. 
Setiap pebuatan mengambil sesuatu yang bukan haknya adalah mengambil atau menyalahgunakan uang negara ( korupsi). Dalam hkum islam pencurian dihukum dengan potong tangan sebagaimana firman Allah dalam Qs Al Maidah ayat 38.