Selasa, 03 November 2020
MATERI : TARIH (16)
Senin, 02 November 2020
TUGAS : IBADAH (16)
Jawabalah pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang baik dan benar.
Tulis jawaban pertanyaan di buku Tugas PAI/Buku catatan PAI.
1. Sebut dan jelaskan prinsip-prinsip dalam hudud .
2. Penerapan hudud bagi pelaku zina dapat dilaksanakan jika tertuduh diyakini benar-benar melakukan perbuatan zina. Jelaskan unsur keyakinan tersebut.
3. Segala sesuatiu yang memabukkan disebut khamr. Sebut dan jelaskan macam-macam khmr yang anda ketahui.
4. Jelaskan hukuman pencurian apabila dilakukan oleh orang yang belum baligh/belum dewasa.
5. Sebutkan syarat-syarat terpenuhinya hukum potong tangan.
Materi : IBADAH (16)
HUDUD dan DIYAT
1. Hudud ialah batasan -batasan (ketetapan ketetapan yang ditentukan oleh Alloh terkait hukuman yang diberikan kepada orang-orang yang melanggar larangan-larangan tertentu.
2. Diyat ialah sejumlah harta "Tegakkan hukuman -hukuman baik berupa barang maupun uang sebagai pengganti qishas karena mendapat ampunan dari keluarga korban.
3. Dasar hukum Hudud.
Quran Surat Al-Baqarah Ayat 178
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumul-qiṣāṣu fil-qatlā, al-ḥurru bil-ḥurri wal-'abdu bil-'abdi wal-unṡā bil-unṡā, fa man 'ufiya lahụ min akhīhi syai`un fattibā'um bil-ma'rụfi wa adā`un ilaihi bi`iḥsān, żālika takhfīfum mir rabbikum wa raḥmah, fa mani'tadā ba'da żālika fa lahụ 'ażābun alīm.
Terjemah Arti: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.