Minggu, 01 November 2020

MATERI : AQIDAH AHLAK (15)

DOSA BESAR
    
    Dosa Besar ( kaba'ir) adalah pelanggaran terhadap hukum-hukum Allah Swt yang secara tegas disebutkan di dalam al qur an maupun hadits Nabi, baik itu pelanggaran terhadap perintah maupun larangan, yang pelakunya diancam oleh Allah Swt di akhirat kelak, atau juga pealnggaran yang diancam dengan had (hukuman) di dunia. 
Beberapa ulama membedakan 2 jenis dosa besar, yaitu dosa besar yang dapat diampuni dan dosa besar yang tidak diampuni oleh Allah Swt.

Beberapa contoh dosa besar yang harus kita hindari diantaranya:
1. Syirik 
    Syirik adalah mempersekutukan Allah Swt dengan makhluk-Nya, baik dalam dimensi Rububiyyah, Mulkiyah, maupun Uluhiyah, secara langsung atau tidak, secara nyata atau terselubung.
Syirik adalah dosa besar yang tidak akan pernah diampuni oleh Allah Swt. Firman Allah tentang syirik ada didalam Q.S Annisa ayat 48.
2. Meminum Khamr dan Berjudi
    Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Setiap yang memabukkan hukumnya haram diminum walaupun hanya sedikit. Diantaranya adalah apa saja yang zat nya dapat menghilangkan akal sehat, seperti narkoba dan sejenisnya.
    Judi dalam Quran disebut dengan Al-maysir yang secara bahasa berarti kemudahan. Dinamakan al maysir karena judi merupakan perbuatan yang tidak membutuhkan kerja keras. Judi didefinisikan sebagai permainan dengan memakai uang atau barang sebagai taruhan.
Minum Khamr dan berjudi hukumnya haram, keduanya disebut sebagai perbuatan yang najis dan diancam dengan siksa Allah Swt baik di dunia maupun di akhirat. Firman Allah Swt tentang Minum Khamr, Berjudi ada didalam Q.S Al Maidah ayat 90.
3. Zina
    Zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah. Zina hukumnya haram, baik bagi yang belum maupun sudah pernah menikah.
Zina dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Zina Mukhson : Perzinaan yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah atau bersuami/beristri. Bagi pelaku zina ini dihukum dengan hukuman rajam sampai mati
- Zina Ghairu Mukhson : Perzinaan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah, hukumnya adalah dijilid atau ficambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan dari negerinya selama setahun. Larangan zina didasarkan pada firman Allah Swt dalam Q.S Al Isra ayat 32. 
4. Membunuh 
    Membunuh adalah menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja dengan atau tanpa menggunakan alat. Hukum membunuh dalam islam adalah Haram, kecuali dalam keadaaan yang dibenarkan Syar'i, misalnya seperti menjaga kehormatan diri atau mempertahankan aqidah.
Pada dasarnya hukuman bagi pelaku pembunuhan dalam islam adalah diberlakukan hukum Qishash, yaitu hukuman setimpal sebagaimana perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Membunuh berarti hukumanya adalah dibunuh. Akan tetapi jika keluarga korban rela memberikan maaf kepada pelaku, maka hukumanya diganti dengan diyat atau denda. Diyat ini dibagi menjadi dua, Diyat Mukhaffafah ( denda ringan ) dan Diyat Mughalladzah ( denda berat ), masing masing memiliki kriteria denda yang berbeda.
Larangan membunuh didasarkan pada beberapa ayat, diantaranya adalah Q.S Annisa ayat 93.
5. Mencuri, Merampok, Korupsi 
    Mencuri adalah mengambil sesuatu yang bukan haknya tanpa sepengetahuan dari pemiliknya. Dikatakan sebagai pencurian jika itu dilakukan secara diam-diam dan Jika dilakukan secara ternag-terangan atau bahkan dengan kekerasan hingga pembunuhan maka perbuatan itu dikategorikan sebagai perampokan. 
Setiap pebuatan mengambil sesuatu yang bukan haknya adalah mengambil atau menyalahgunakan uang negara ( korupsi). Dalam hkum islam pencurian dihukum dengan potong tangan sebagaimana firman Allah dalam Qs Al Maidah ayat 38. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar