Senin, 09 November 2020

MATERI : IBADAH (17)

 A.      Macam-Macam Hudud dan Diyat

a.      Zina

Adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan. Jumhur ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu dosa besar.

 

وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيۡلًا

 

“dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk” (QS.al-Isra’ :32).

 

Keburukan yang ditimbulka dari zina :

1)      Perbuatan dosa besar

2)      Menularnya berbagai penyakit kelamin

3)      Memicu pembunuhan karena cemburu

4)      Merusak rumah tangga

5)      Menyia-nyiakan keturunan dan kepemilikan harta kepada selain yang berhak

6)      Beban yang justru menimpa pezina itu sendiri

7)      Hubungan sesaat yang tidak bertanggung jawab.

 

b.      Menuduh Berzina (Qadzaf)

Qadzaf berarti melempar. Jika dikaitkan dengan zina berarti melempat tuduhan berzina.

 

اِنَّ الَّذِيۡنَ يَرۡمُوۡنَ الۡمُحۡصَنٰتِ الۡغٰفِلٰتِ الۡمُؤۡمِنٰتِ لُعِنُوۡا فِى الدُّنۡيَا وَالۡاٰخِرَةِۖ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيۡمٌۙ

 

 

“sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik yang lengah ( dari perbuatan keji) lagi beriman (berzina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat dan bagi mereka azab yang besar (QS.an-Nur :23)

 

c.       Meminum minuan keras

Khamr berarti menutupi, disebut demikian karena dapat menutupi akal dan merusak daya nalarnya.

d.      Mencuri

Mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi. Apabila sudah jelas pencurian dilakukan wajib dilaksanakan had atasnya, berupa hukuman potong tangan.

Syarat hukuman potong tangan :

1)      Sudah baligh dan berakal

2)      Berbuat atas kehendak sendiri

3)      Barang yang dicuri sampai nishab (seperempat dinar/3 dirham)

4)      Barang milik orang lain

5)      Tersimpan ditempat penyimpanan yang layak sebagai tempat penyimpanan barang

 

Tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan :

1)      Kesaksian dari dua orang yang adil dan merdeka

2)      Pengakuan dari pencuri tanpa paksaan

3)      Sumpah dari penuduh.

 

e.      Menyamun, Merampok dan Merompak

Istilah yang digunakan untuk pengertian mengambil harta orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam pemilik harta dengan senjata dan terkadang disertai dengan pembunuhan.

Dijatuhkan sesuai dengan apa yang dilakukan :

1)      Jika mengambil harta dan membunuh korbannya, hadnya dihukum mati kemudian disalib

2)      Jika membunuh korban tapi tidak mengambil hartanya, hadnya adalah hokum mati

3)      Jika mengambil harta tapi tidak membunuh, hadnya adalah dipotong tangan dan kakinya dengan cara silang

4)      Jika tidak mengambil harta dan tidak membunuh (tertangkap), maka hadnya adalah dipenjarakan atau diasingkan.

 

f.        Bughat

Berasal dari kata Bagha =aniaya, durhaka atau melampaui batas. Adalah tindakan perawanan atau pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh sekelompok orang Islam yang telah keluar dari jamaah, melawan imam atau pemerintahan yang sah, adil dengan tujuan melepaskan diri dari kekuasaan.

      Suatu tindakan dapat disebut bughat apabila :

1)      Adanya upaya bersifat kolektif

2)      Memiliki kekuatan atau senjata

3)      Pembangkangan terhadap penguasa yag sah

4)      Adanya dasar alas an yang kuat



DZIKIR dan DO'A

1. PENGERTIA DZIKIR

Kata dzikir, jika ditelaah dari segi bahasa (lugha tan) adalah bermakna mengingat. Dzikir ditinjau dari istilah adalah membasahi lidah dengan ucapan-ucapan pujian kepada Allah.

Selanjutnya secara etimologi dzikir berasal dari kata “zakara” berarti menyebut, menyucikan, menggabungkan, menjaga, mengerti, mempelajari, memberi dan nasehat. Oleh karena itu dzikir berarti mensucikan dan mengagungkan, juga dapat diartikan menyebut dan mengucapkan nama Allah atau menjaga dalam ingatan (mengingat). 

Dzikir merupakan ibadah hati dan lisan yang tidak mengenal batasan waktu. Bahkan Allah memberikan sifat ulul albab, adalah mereka-mereka yang senantiasa menyebut Rabnya, baik dalam keadaan berdiri, duduk bahkan juga berbaring.

Q.S. Ahzab : 41-42

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا 

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanużkurullāha żikrang kaṡīrā 

Terjemah Arti: Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.


LAFAL DZIKIR 

[1]

أَسْتَغْفِرُ اللهَ (3x) اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ.

Astaghfirullah (3x). Allahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikrom.

“Aku minta ampun kepada Allah,” (3x). Lantas membaca: “Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dariMu keselamatan, Maha Suci Engkau, wahai Tuhan Yang Pemilik Keagungan dan Kemuliaan” (HR. Muslim no. 591).

[2]

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ، اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Allahumma laa maani’a lima a’thoita wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfau dzal jaddi minkal jaddu.

“Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya (selain iman dan amal shalihnya yang menyelamatkan dari siksaan). Hanya dari-Mu kekayaan dan kemuliaan” (HR. Bukhari no.6615, Muslim no.593).

[3]

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ، وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ

Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Laa hawla wa laa quwwata illa billah. Laa ilaha illallah wa laa na’budu illa iyyah. Lahun ni’mah wa lahul fadhl wa lahuts tsanaaul hasan. Laa ilaha illallah mukhlishiina lahud diin wa law karihal kaafiruun.

“Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan dan pujaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Allah. Tiada Rabb (yang hak disembah) kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepadaNya. Bagi-Nya nikmat, anugerah dan pujaan yang baik. Tiada Rabb (yang hak disembah) kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah kepadaNya, sekalipun orang-orang kafir sama benci” (HR. Muslim, no. 594).

[4]

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَاللهُ أَكْبَرُ (33 ×) لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ

Subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar (33 x). Laa ilaha illallah wahda, laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir.

“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, dan Allah Maha Besar (33 x). Tidak ada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan. BagiNya pujaan. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu” (HR. Muslim no. 597).

[5]

Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas setiap selesai shalat (fardhu) (HR. Abu Daud no. 1523, dishahikan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

[6]

Membaca ayat Kursi setiap selesai shalat (fardhu) (HR. An Nasa-i no. 9928, Ath Thabrani no.7532, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.6464).

[7]

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. 10× بعد صلاة المغرب والصبح

Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumiit wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir .

“Tiada Rabb yang berhak disembah kecuali Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan, bagi-Nya segala puja. Dia-lah yang menghidupkan (orang yang sudah mati atau memberi roh janin yang akan dilahirkan) dan yang mematikan. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.” (Dibaca 10 x setiap sesudah shalat Maghrib dan Subuh).

[8]

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً

Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a, wa rizqon thoyyiba, wa ‘amalan mutaqobbala.

“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepadaMu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang halal dan amal yang diterima.” (Dibaca setelah salam shalat Shubuh) (HR. Ibnu Majah no. 762, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar