A. Macam-Macam Hudud dan Diyat
a.
Zina
Adalah hubungan
seksual antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan. Jumhur ulama sepakat
bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu dosa besar.
وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيۡلًا
“dan janganlah
kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji, dan suatu jalan
yang buruk” (QS.al-Isra’ :32).
Keburukan yang
ditimbulka dari zina :
1)
Perbuatan
dosa besar
2)
Menularnya
berbagai penyakit kelamin
3)
Memicu
pembunuhan karena cemburu
4)
Merusak
rumah tangga
5)
Menyia-nyiakan
keturunan dan kepemilikan harta kepada selain yang berhak
6)
Beban yang
justru menimpa pezina itu sendiri
7)
Hubungan
sesaat yang tidak bertanggung jawab.
b.
Menuduh
Berzina (Qadzaf)
Qadzaf berarti melempar. Jika dikaitkan dengan zina berarti melempat
tuduhan berzina.
اِنَّ الَّذِيۡنَ يَرۡمُوۡنَ الۡمُحۡصَنٰتِ الۡغٰفِلٰتِ الۡمُؤۡمِنٰتِ لُعِنُوۡا فِى الدُّنۡيَا وَالۡاٰخِرَةِۖ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيۡمٌۙ
“sesungguhnya
orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik yang lengah ( dari perbuatan
keji) lagi beriman (berzina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat dan bagi
mereka azab yang besar (QS.an-Nur :23)
c.
Meminum
minuan keras
Khamr berarti menutupi, disebut demikian karena dapat menutupi akal dan
merusak daya nalarnya.
d.
Mencuri
Mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi. Apabila sudah
jelas pencurian dilakukan wajib dilaksanakan had atasnya, berupa hukuman potong
tangan.
Syarat hukuman
potong tangan :
1)
Sudah
baligh dan berakal
2)
Berbuat
atas kehendak sendiri
3)
Barang
yang dicuri sampai nishab (seperempat dinar/3 dirham)
4)
Barang
milik orang lain
5)
Tersimpan
ditempat penyimpanan yang layak sebagai tempat penyimpanan barang
Tertuduh harus
dapat dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan :
1)
Kesaksian
dari dua orang yang adil dan merdeka
2)
Pengakuan
dari pencuri tanpa paksaan
3)
Sumpah
dari penuduh.
e.
Menyamun,
Merampok dan Merompak
Istilah yang digunakan untuk pengertian mengambil harta orang lain
dengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam pemilik harta dengan senjata
dan terkadang disertai dengan pembunuhan.
Dijatuhkan
sesuai dengan apa yang dilakukan :
1)
Jika
mengambil harta dan membunuh korbannya, hadnya dihukum mati kemudian disalib
2)
Jika
membunuh korban tapi tidak mengambil hartanya, hadnya adalah hokum mati
3)
Jika
mengambil harta tapi tidak membunuh, hadnya adalah dipotong tangan dan kakinya
dengan cara silang
4)
Jika tidak
mengambil harta dan tidak membunuh (tertangkap), maka hadnya adalah
dipenjarakan atau diasingkan.
f.
Bughat
Berasal dari kata Bagha =aniaya, durhaka atau melampaui batas. Adalah
tindakan perawanan atau pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh sekelompok
orang Islam yang telah keluar dari jamaah, melawan imam atau pemerintahan yang
sah, adil dengan tujuan melepaskan diri dari kekuasaan.
Suatu tindakan dapat disebut bughat
apabila :
1)
Adanya
upaya bersifat kolektif
2)
Memiliki
kekuatan atau senjata
3)
Pembangkangan
terhadap penguasa yag sah
4)
Adanya
dasar alas an yang kuat
DZIKIR dan DO'A
1. PENGERTIA DZIKIR
Kata dzikir, jika ditelaah dari segi bahasa (lugha tan) adalah bermakna mengingat. Dzikir ditinjau dari istilah adalah membasahi lidah dengan ucapan-ucapan pujian kepada Allah.
Selanjutnya secara etimologi dzikir berasal dari kata “zakara” berarti menyebut, menyucikan, menggabungkan, menjaga, mengerti, mempelajari, memberi dan nasehat. Oleh karena itu dzikir berarti mensucikan dan mengagungkan, juga dapat diartikan menyebut dan mengucapkan nama Allah atau menjaga dalam ingatan (mengingat).
Dzikir merupakan ibadah hati dan lisan yang tidak mengenal batasan waktu. Bahkan Allah memberikan sifat ulul albab, adalah mereka-mereka yang senantiasa menyebut Rabnya, baik dalam keadaan berdiri, duduk bahkan juga berbaring.
Q.S. Ahzab : 41-42
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanużkurullāha żikrang kaṡīrā
Terjemah Arti: Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.
LAFAL DZIKIR
[1]
أَسْتَغْفِرُ اللهَ (3x) اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ.
Astaghfirullah (3x). Allahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikrom.
“Aku minta ampun kepada Allah,” (3x). Lantas membaca: “Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dariMu keselamatan, Maha Suci Engkau, wahai Tuhan Yang Pemilik Keagungan dan Kemuliaan” (HR. Muslim no. 591).
[2]
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ، اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Allahumma laa maani’a lima a’thoita wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfau dzal jaddi minkal jaddu.
“Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya (selain iman dan amal shalihnya yang menyelamatkan dari siksaan). Hanya dari-Mu kekayaan dan kemuliaan” (HR. Bukhari no.6615, Muslim no.593).
[3]
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ، وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ
Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Laa hawla wa laa quwwata illa billah. Laa ilaha illallah wa laa na’budu illa iyyah. Lahun ni’mah wa lahul fadhl wa lahuts tsanaaul hasan. Laa ilaha illallah mukhlishiina lahud diin wa law karihal kaafiruun.
“Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan dan pujaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Allah. Tiada Rabb (yang hak disembah) kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepadaNya. Bagi-Nya nikmat, anugerah dan pujaan yang baik. Tiada Rabb (yang hak disembah) kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah kepadaNya, sekalipun orang-orang kafir sama benci” (HR. Muslim, no. 594).
[4]
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَاللهُ أَكْبَرُ (33 ×) لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ
Subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar (33 x). Laa ilaha illallah wahda, laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir.
“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, dan Allah Maha Besar (33 x). Tidak ada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan. BagiNya pujaan. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu” (HR. Muslim no. 597).
[5]
Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas setiap selesai shalat (fardhu) (HR. Abu Daud no. 1523, dishahikan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
[6]
Membaca ayat Kursi setiap selesai shalat (fardhu) (HR. An Nasa-i no. 9928, Ath Thabrani no.7532, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.6464).
[7]
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. 10× بعد صلاة المغرب والصبح
Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumiit wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir .
“Tiada Rabb yang berhak disembah kecuali Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan, bagi-Nya segala puja. Dia-lah yang menghidupkan (orang yang sudah mati atau memberi roh janin yang akan dilahirkan) dan yang mematikan. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.” (Dibaca 10 x setiap sesudah shalat Maghrib dan Subuh).
[8]
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً
Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a, wa rizqon thoyyiba, wa ‘amalan mutaqobbala.
“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepadaMu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang halal dan amal yang diterima.” (Dibaca setelah salam shalat Shubuh) (HR. Ibnu Majah no. 762, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar