RINGKASAN MATERI HUDUD & DIYAT
- Hudud ialah batasan-batasan (ketetapan) yang ditentukan Allah Swt. terkait hukuman yang melanggar diberikan kepada orang yang melanggar larangan-larangan tertentu.
- Diyat adalah sebuah harta " Tegakkanlah hukuman-hukuman baik berupa barang maupun uang sebagai pengganti qishash karena mendapat ampunan dari keluarga korban.
- Dasar Hukum Hudud : Q.S Al Baqarah ayat 178
- Prinsip hudud (menegakkan hukum-hukum) Allah" (H.R Ibn Majjah)
- Dasar Hukum Diyat meliputi asas legalitas, tidak berlaku surut, kesamaan di hadapan hukum, praduga tidak bersalah, tidak sah nya hukuman karena keraguan.
- macam macam hudud : Zina, menuduh berzina, minum minuman keras, mencuri, menyamun, merampok, merompak, dan perusuh.
- Macam-macam diyat, meliputi : Diyat Mughaladzah, Mukhaffafah, dan selain pembunuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar