Senin, 23 November 2020

MATERI : IBADAH (19)

 RINGKASAN MATERI HUDUD & DIYAT

  • Hudud ialah batasan-batasan (ketetapan) yang ditentukan Allah Swt. terkait hukuman yang melanggar diberikan kepada orang yang melanggar larangan-larangan tertentu.
  • Diyat adalah sebuah harta " Tegakkanlah hukuman-hukuman baik berupa barang maupun uang sebagai pengganti qishash karena mendapat ampunan dari keluarga korban.
  • Dasar Hukum Hudud : Q.S Al Baqarah ayat 178
  • Prinsip hudud (menegakkan hukum-hukum) Allah" (H.R Ibn Majjah)
  • Dasar Hukum Diyat meliputi asas legalitas, tidak berlaku surut, kesamaan di hadapan hukum, praduga tidak bersalah, tidak sah nya hukuman karena keraguan.
  • macam macam hudud : Zina, menuduh berzina, minum minuman keras, mencuri, menyamun, merampok, merompak, dan perusuh.
  • Macam-macam diyat, meliputi : Diyat Mughaladzah, Mukhaffafah, dan selain pembunuh. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar