PAI ( AQIDAH AHLAK)
B. Tahayul,Bid'ah dan Khurofat
1. Pengertian Tahayul, Bid'ah dan Khurofat.
Takhayul, Bid'ah, dan Khurafat (TBC) adalah "tiga sekawan kebatilan" yang masih hidup di kalangan umat Islam. Islam melarang ketiganya.
Berikut ini Pengertian Takhayul, Bid'ah, dan Khurafat yang diolah Risalah Islam dari berbagai sumber terpercaya.
Pengertian Takhayul
Menurut kamus bahasa, takhayul artinya (1) (sesuatu yang) hanya ada dalam khayal belaka: (2) kepercayaan kepada sesuatu yang dianggap ada atau sakti, tetapi sebenarnya tidak ada atau tidak sakti (KBBI).Ada kepercayaan yang sampai kini masih melekat dalam diri sebagian umat Islam di tanah air tentang bulan Safar, yaitu bahwa bulan Safar (shofar) adalah bulan naas, bulan yang penuh kesialan.
Alasannya, kata Safar berarti sejenis penyakit di dalam perut, berbentuk ulat besar yang dapat membunuh.Kepercayaan ini sebenarnya sudah ada sejak zaman Jahiliyah. Ketika itu mereka menganggap bulan Safar sebagai bulan yang sarat dengan kejelekan. Di samping itu, mereka juga menganggap Rabu sebagai hari nahas, terlebih Rabu terakhir setiap bulan.Kepercayaan atau tahayul ini sebenarnya sudah dihilangkan oleh Islam. Rosulullah pernah berdebat dengan orang Badui. “Tidak ada penyakit menular dan tidak ada kepercayaan pada tahayul,” sabda Nabi Muhammad saw.
Pengertian Bid'ah
Bukan termasuk bid’ah jika sesuatu itu diada-adakan di luar agama (ibadah mahdhah) untuk kemaslahatan dunia, seperti pengadaan teknologi dalam transportasi, industri, atau yang lainnya.
Salah satu bahaya bid’ah adalah pelakunya tidak sadar bahwa dirinya telah berbuat dosa dengan perbuatan bid’ahnya, bahkan menyangka telah berbuat amal yang saleh.
Pengertian Khurafat
Khurafat adalah budaya masyarakat Jahiliyah. Di antara khurafat mereka ialah mempercayai kepada arah burung yang berterbangan, memberi kesan kepada nasib mereka.
* Berat ringannya hukuman
Berdasarkan berat ringannya hukuman, hukum pidana Islam mengenal tiga macam golongan kesalahan. Pertama tindak pidana hudud, yang sering diartikan sebagai hukum atau ketetapan Allah SWT. Orang yang melakukan tindak pidana ini akan dikenai hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, tidak bisa ditambah atau dikurangi.
Hukuman yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana hudud merupakan hak Tuhan yang tidak bisa dihapuskan, baik oleh perseorangan yang menjadi korban tindak pidana itu sendiri maupun oleh masyarakat yang diwakili lembaga negara.
Dalam hukum Islam dikenal tujuh macam tindak pidana hudud, yaitu: zina, qazaf (menuduh orang berbuat zina), meminum minuman keras, mencuri, hirabah (orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya), murtad, dan orang yang memberontak terhadap penguasa yang sah.
Kedua, tindak pidana kisas dan diat (ganti rugi). Tindakan pidana ini berkenaan dengan kejahatan terhadap orang, seperti membunuh dan menganiaya. Bagi pelaku tindak pidana ini akan dikenai hukuman kisas atau diat dari individu yang menjadi korban. Kadar jumlah hukuman yang diberikan ditentukan oleh sang korban, namun tidak memiliki aturan batasan minimal ataupun maksimal.
Adapun tindak pidana kisas dan diat ini terbagi dalam lima macam, yakni: pembunuhan yang disengaja, pembunuhan yang menyerupai disengaja, pembunuhan tersalah, penganiayaan yang disengaja, dan penganiayaan yang tersalah. Penganiayaan yang dimaksud di sini adalah perbuatan yang tidak sampai menghilangkan jiwa sang korban, seperti pemukulan dan pelukaan.
Ketiga, tindak pidana takzir. Berupa kejahatan yang tidak termasuk dalam hudud karena bentuk hukumannya diserahkan kepada kebijakan hakim. Istilah takzir ini bermakna memberikan pendidikan (pendisiplinan). Maksudnya adalah memberikan hukuman yang bertujuan mengoreksi atau merehabilitasi pelaku kejahatan.
Hukum Islam tidak menentukan macam-macam hukuman untuk tiap-tiap tindak pidana takzir, tetapi hanya menyebutkan sekumpulan hukuman, dari yang paling ringan sampai yang paling berat. Dalam hal ini, hakim diberi kebebasan untuk memilih hukuman-hukuman yang sesuai dengan macam tindak pidana takzir serta keadaan si pelaku. Singkatnya, hukuman-hukuman tindak pidana takzir tidak mempunyai batasan tertentu.
Jenis tindak pidana takzir tidak ditentukan banyaknya, seperti halnya tindak pidana hudud dan kisas yang sudah ditentukan jumlah dan jenisnya. Hukum Islam sendiri hanya menentukan sebagian tindak pidana takzir, seperti riba, mengkhianati janji, memaki orang, dan menyuap.
وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
Arab-latin: wa quli'malụ fa sayarallāhu 'amalakum wa rasụluhụ wal-mu`minụn, wa saturaddụna ilā 'ālimil-gaibi wasy-syahādati fa yunabbi`ukum bimā kuntum ta'malụn
Artinya: "Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan."
Allah SWT memerintahkan Rasul-Nya untuk menyerukan kepada kaum Muslimin supaya membersihkan diri dan bertaubat dengan bersedekah dan mengeluarkan zakat serta beramal shaleh sebanyak-banyaknya. Apabila amal tersebut telah ditunaikan, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin lainnya akan melihat dan menilai amal yang dilakukan tersebut.
Segala amal perbuatan di dunia akan dikembalikan ke akhirat. Amal tersebut akan menjadi ganjaran atas apa yang sudah diperbuat selama hidup. Selain itu, dianjurkan pula untuk tidak merasa cukup karena telah melakukan tobat, zakat, sedekah dan salat semata-mata, akan tetapi juga harus mengerjakan apa yang menjadi perintah-Nya. Hal tersebut akan menjadikan mereka (kaum Muslimin) semakin dekat kepada Allah.
Ayat ini juga berisikan peringatan keras atas perbuatan orang-orang yang menyalahi perintah agama. Segala yang diperbuat akan dimintai pertanggungjawaban kelak di Hari Kiamat. Maka, semua aib dan perbuatan buruk serta kejahatan lainnya akan terlihat.