Selasa, 26 Oktober 2021

Pendidikan Agama Islam (7)

 PAI ( AQIDAH AHLAK)

B. Tahayul,Bid'ah dan Khurofat

1. Pengertian Tahayul, Bid'ah dan Khurofat.

Takhayul, Bid'ah, dan Khurafat (TBC) adalah "tiga sekawan kebatilan" yang masih hidup di kalangan umat Islam. Islam melarang ketiganya.

Berikut ini Pengertian Takhayul, Bid'ah, dan Khurafat yang diolah Risalah Islam dari berbagai sumber terpercaya.

Pengertian Takhayul

Menurut kamus bahasa, takhayul artinya (1) (sesuatu yang) hanya ada dalam khayal belaka: (2) kepercayaan kepada sesuatu yang dianggap ada atau sakti, tetapi sebenarnya tidak ada atau tidak sakti (KBBI).Ada kepercayaan yang sampai kini masih melekat dalam diri sebagian umat Islam di tanah air tentang bulan Safar, yaitu bahwa bulan Safar (shofar) adalah bulan naas, bulan yang penuh kesialan.

Alasannya, kata Safar berarti sejenis penyakit di dalam perut, berbentuk ulat besar yang dapat membunuh.Kepercayaan ini sebenarnya sudah ada sejak zaman Jahiliyah. Ketika itu mereka menganggap bulan Safar sebagai bulan yang sarat dengan kejelekan. Di samping itu, mereka juga menganggap Rabu sebagai hari nahas, terlebih Rabu terakhir setiap bulan.Kepercayaan atau tahayul ini sebenarnya sudah dihilangkan oleh Islam. Rosulullah pernah berdebat dengan orang Badui. “Tidak ada penyakit menular dan tidak ada kepercayaan pada tahayul,” sabda Nabi Muhammad saw.

Badui berkata, “Lantas, bagaimana dengan unta yang sehat, kemudian sakit setelah didekati unta yang sakit?” Nabi menjawab, “Lalu siapa yang menulari unta pertPerdebatan ini menegaskan, kepercayaan seperti itu tidak ada dan tidak dibenarkan adanya menurut pandangan Islam. Dalam HR Bukhari dan Muslim Rasulullah bersabda, yang artinya: “Tidak ada ‘adwa, thiyarah, hamah, dan safa'Adwa penularan penyakit. Thiyarah yaitu merasa bernasib sial atau meramal nasib buruk karena melihat burung, binatang lainnya. Hamah maksudnya burung hantu. Safar adalah bulan kedua dalam tahun Hijriyah, yaitu bulan sesudah Muharam.Islam tidak mengenal adanya hari atau bulan nahas, celaka, sial, malang dan yang sejenis. Yang ada hanyalah bahwa setiap hari dan atau bulan itu baik, bahkan dikenal hari mulai (Jum’at) dan bulan mulia (seperti bulan Ramadan, Syawal dan DzulhijjahJelas, tahayul tidak ada tempat dalam Islam dan dalam hati kaum Muslimin. Takhayul merupakan bentuk syirik. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Nabi Saw berkata: "Tiyarah (takhayul) ialah sejenis syirik" (HR. TirmizKetika belakangan sering terjadi kasus kesurupan massal, juga individual, orang menyebutnya ”kemasukan setan, jin, atau makhlus halus”. Ini juga tahayul! Karena menurut para ahli, kesurupan adalah fenomena psikologis, tidak ada kaitan sama sekali dengan makhluk halus. Kesurupan adalah semata-mata fenomena alami yang bisa terjadi pada manusia dan tidak pandang bulu di belahan dunia mana pun. Terutama di masyarakat yang tingkat kesulitan dihupnya tinggi
Fenomena kesurupan berkaitan dengan masalah stress hidup dan beban hidup masyarakat. Dalam masyarakat yang penuh ketidakpastian, kesulitan ekonomi yang sangat membebani para korban, dan ketidak menentuan masa depan, turut andil bagian dalam memperbesar terjadinya kesurupan.

Pada kasus anak-anak sekolah, mereka yang terkena rata-rata kehidupan ekonominya susah, mikirin beban pelajaran, ditambah dengan mikirin buku yang tidak terbeli dan SPP yang belum dibayar otomatis membuat sang anak menjadi sangat stress dan berusaha untuk ditahan. Pada puncaknya, jika sang anak tidak mampu untuk menahan ini, maka akan meledak dan terjadilah kesurupan.

Kesurupan adalah fenomena biasa dalam dunia psikologi dan fisiologi. Apa yang terjadi pada mereka hanyalah masalah psikis yang disebut trance disorder.

Orang yang mengalami hal ini akan bisa spontan teriak-teriak dan bahkan berkata-kata yang tidak biasanya di lakukan. Ini disebut dengan munculnya sifat ganda, karena pada dasarnya setiap orang mempunyai karakter lebih dari satu.

Dalam keadaan trance, seseorang akan memcunculkan karakter yang lain yang biasanya tidak ditampakkan. Singkatnya, fenomena trance alias kesurupan ini bukanlah hal aneh dan perlu dimistifikasi. Ini adalah fenomena alam biasa, yang disebabkan oleh tekanan jiwa.

Pengertian Bid'ah

Secara bahasa, bid'ah atau bidah adalah (1) perbuatan atau cara yang tidak pernah dikatakan atau dicontohkan Rasulullah atau sahabatnya, kemudian dilakukan seolah-olah menjadi ajaran Islam;
(2) pembaruan ajaran Islam tanpa berpedoman pada Alquran dan hadis; (3) kebohongan; dusta (KBBI).

Dalam Islam, bid’ah adalah suatu amalan yang diada-adakan atau menambah amalan dalam ritual ibadah, padahal tidak dicontohkan oleh Rosulullah Saw, sebagaimana pengertian secara bahasa yang pertama di atas.

Secara bahasa, bid'ah artinya penciptaan atau inovasi yang sebelumnya belum pernah ada. Maka semua penciptaan dan inovasi dalam ritual agama (ibadah mahdhah), yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah, disebut bid'ah.
“Hati-hatilah kalian terhadap perkara yang diada-adakan, karena setiap perkara baru itu bid’ah. Dan setiap kebid’ahan adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. Baihaqy, An Nasai)

“Barang siapa melakukan suatu amalan (dalam agama) yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim).

“Barangsiapa yang mengada-adakan hal baru dalam urusan kami ini (agama) padahal bukan dari bagiannya maka ia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Secara bahasa bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan tanpa ada contoh sebelumya.

Secara istilah (syariat) adalah sebagaimana perkataan Imam Asy-Syatibi, “Bid’ah adalah suatu cara yang diada-adakan di dalam agama yang menyerupai agama dengan tujuan untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.”

Bukan termasuk bid’ah jika sesuatu itu diada-adakan di luar agama (ibadah mahdhah) untuk kemaslahatan dunia, seperti pengadaan teknologi dalam transportasi, industri, atau yang lainnya.

Imam Malik berkata: "Barang siapa melakukan inovasi dalam agama Islam dengan sebuah amalan baru dan menganggapnya itu baik, maka sesungguhnya ia telah menuduh Muhammad Saw menyembunyikan risalah, karena Allah Swt menegaskan dalam Surah Al-Maidah:3, yang artinya, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu".

Bid’ah juga terjadi dalam bidang akidah. Syekh Yusuf Qardadhawi dalam bukunya, Fiqih Prioritas, menyatakan, keyakinan  yang  bertentangan dengan  kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah Saw dan ajaran yang terdapat di dalam Kitab Allah disebut bid'ah  dalam akidah  (al-bid'ah al-i'tiqadiyyah).
Bid’ah mengingkari kesempurnaan Islam. Islam sudah mengatur berbagai sisi kehidupan manusia, mulai dari hal-hal besar seperti mengurus negara sampai hal-hal yang dianggap sebelah mata oleh manusia seperti tatacara buang hajat.

Tidak hanya kaum muslimin saja yang mengakuinya, bahkan orang kafir pun mengakui kesempurnaaan Islam tersebut.

Salah satu bahaya bid’ah adalah pelakunya tidak sadar bahwa dirinya telah berbuat dosa dengan perbuatan bid’ahnya, bahkan menyangka telah berbuat amal yang saleh.

 Pengertian Khurafat 

Sumber khurafat (ejaan lama: churafat) adalah dinamisme dan animisme. Dinamisme adalah kepercayaan adanya kekuatan dalam diri manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, benda-benda, dan kata-kata. Sedangkan Animisme adalah kepercayaan adanya jiwa dan ruh yang dapat mempengaruhi alam manusia

Khurafat diartikan sebagai cerita-cerita yang mempesonakan yang dicampuradukkan dengan perkara dusta, atau semua cerita rekaan atau khayalan, ajaran-ajaran, pantangan, adat-istiadat, ramalan-ramalan, pemujaan atau kepercayaan yang menyimpang dari ajaran Islam

Khurafat adalah bid’ah dalam bidang akidah, yakni kepercayaan atau keyakinan kepada sesuatu perkara yang menyalahi ajaran Islam. Misalnya, meyakini kuburan orang saleh dapat memberikan berkah, memuja atau memohon kepada makhluk halus (jin), meyakini sebuah benda –tongkat, keris, batu, dll.—memikiki kekuatan ghaib yang bisa diandalkan, dan sebagainya.

Khurafat adalah budaya masyarakat Jahiliyah. Di antara khurafat mereka ialah mempercayai kepada arah burung yang berterbangan, memberi kesan kepada nasib mereka.

Masyarakat Jahiliah percaya, jika burung hantu menghinggapi dan berbunyi di atas sesebuah rumah, maka artinya salah seorang dari penghuni rumah itu akan meninggal dunia. Kepercayaan sebegini mengakibatkan penghuni rumah akan berdukacita.


PAI ( IBADAH/FIKIH)
B. MACAM-MACAM HUDUD.
Tindak pidana adalah perbuatan terlarang yang dijatuhi hukuman. Akan tetapi tindak pidana itu sendiri dapat dibagi menjadi beberapa bagian.

* Berat ringannya hukuman

Berdasarkan berat ringannya hukuman, hukum pidana Islam mengenal tiga macam golongan kesalahan. Pertama tindak pidana hudud, yang sering diartikan sebagai hukum atau ketetapan Allah SWT. Orang yang melakukan tindak pidana ini akan dikenai hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, tidak bisa ditambah atau dikurangi.

Hukuman yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana hudud merupakan hak Tuhan yang tidak bisa dihapuskan, baik oleh perseorangan yang menjadi korban tindak pidana itu sendiri maupun oleh masyarakat yang diwakili lembaga negara.

Dalam hukum Islam dikenal tujuh macam tindak pidana hudud, yaitu: zina, qazaf (menuduh orang berbuat zina), meminum minuman keras, mencuri, hirabah (orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya), murtad, dan orang yang memberontak terhadap penguasa yang sah.

Kedua, tindak pidana kisas dan diat (ganti rugi). Tindakan pidana ini berkenaan dengan kejahatan terhadap orang, seperti membunuh dan menganiaya. Bagi pelaku tindak pidana ini akan dikenai hukuman kisas atau diat dari individu yang menjadi korban. Kadar jumlah hukuman yang diberikan ditentukan oleh sang korban, namun tidak memiliki aturan batasan minimal ataupun maksimal.

Adapun tindak pidana kisas dan diat ini terbagi dalam lima macam, yakni: pembunuhan yang disengaja, pembunuhan yang menyerupai disengaja, pembunuhan tersalah, penganiayaan yang disengaja, dan penganiayaan yang tersalah. Penganiayaan yang dimaksud di sini adalah perbuatan yang tidak sampai menghilangkan jiwa sang korban, seperti pemukulan dan pelukaan.

Ketiga, tindak pidana takzir. Berupa kejahatan yang tidak termasuk dalam hudud karena bentuk hukumannya diserahkan kepada kebijakan hakim. Istilah takzir ini bermakna memberikan pendidikan (pendisiplinan). Maksudnya adalah memberikan hukuman yang bertujuan mengoreksi atau merehabilitasi pelaku kejahatan.

Hukum Islam tidak menentukan macam-macam hukuman untuk tiap-tiap tindak pidana takzir, tetapi hanya menyebutkan sekumpulan hukuman, dari yang paling ringan sampai yang paling berat. Dalam hal ini, hakim diberi kebebasan untuk memilih hukuman-hukuman yang sesuai dengan macam tindak pidana takzir serta keadaan si pelaku. Singkatnya, hukuman-hukuman tindak pidana takzir tidak mempunyai batasan tertentu.

Jenis tindak pidana takzir tidak ditentukan banyaknya, seperti halnya tindak pidana hudud dan kisas yang sudah ditentukan jumlah dan jenisnya. Hukum Islam sendiri hanya menentukan sebagian tindak pidana takzir, seperti riba, mengkhianati janji, memaki orang, dan menyuap.

PAI ( TARIH ISLAM )
Kemunduran Peradaban Islam di Dunia.
Ibnu Khaldun, pakar sejarah dan sosiologi klasik menjelaskan bahwa kemunduran peradaban Islam disebabkan karena faktor internal dan eksternal di tubuh pemerintahan Islam. Pertama, faktor internal muncul dari menguatnya materialisme, yaitu kegemaran penguasa untuk menerapkan gaya hidup bermewah-mewahan. Sementara itu, korupsi, kolusi, nepotisme, dan dekadensi moral tumbuh subur di badan pemerintahan. Kedua, faktor eksternal muncul dari ketidakpuasan tokoh dan intelektual di negaranya. Akibatnya, mereka yang punya kapabilitas dan integritas pindah ke negara lain (braindrain) yang mengurangi Sumber Daya Manusia (SDM) terampil di negara Islam. Baca juga: Sejarah & Profil Sunan Gresik: Wali Penyebar Islam Pertama di Jawa Perkembangan Islam Dunia Benua Amerika dan Pengaruh Muslim Sejarah Perkembangan Ilmu Pengetahuan Masa Dinasti Abbasiyah Akibatnya, orang-orang yang mengisi posisi pemerintahan bukanlah orang yang kapabel yang menyebabkan menurunnya produktivitas. Jangka panjangnya, pengembangan sistem politik dan pengetahuan juga turut menurun. Padahal, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya." (H.R. Bukhari). Dalam uraian "Penyebab Kemunduran Peradaban Islam pada Abad Klasik" yang diterbitkan Jurnal Pemikiran Islam, Syamruddin Nasution menjelaskan sejarah kemunduran peradaban Islam sebagai berikut: Kemunduran Dinasti Abbasiyah Kemunduran Dinasti Abbasiyah dimulai dari pemerintahan Khalifah Al-Muktasim (833-842). Khalifah ini dipandang tidak cakap dalam menjalankan pemerintahan. Namun, karena kepercayaan bahwa jabatan khalifah harus dipimpin oleh orang-orang keturunan Quraisy, alih-alih keturunan non-Arab, maka khalifah pendahulunya, Al-Makmun menyerahkan jabatan kepada saudaranya, Al-Muktasim. Padahal, saat itu pengaruh orang-orang Persia dan Turki amat kuat di tubuh pemerintahan Islam. Akibatnya, jabatan khalifah seakan hanya simbol. Keputusan-keputusan penting disetir oleh bawahan-bawahannya. Baca juga: Sejarah Singkat Kesultanan Cirebon: Kerajaan Islam Sunda Pertama Perkembangan Islam Dunia Benua Eropa: dari Spanyol hingga Prancis Sejarah Perkembangan Akulturasi Budaya Islam di Indonesia Setelah masa pemerintahan Al-Muktasim, khalifah-khalifah di bawahnya berada dalam dominasi orang-orang Persia dan Turki. Konflik internal mencari pengaruh yang lebih kuat ini membuat sistem pemerintahan menjadi keropos. Akhirnya, pada abad ke-11 M, kekuatan orang-orang Turki semakin kuat dengan hadirnya pengaruh Turki Seljuk. Kemunduran Dinasti Abbasiyah juga disebabkan luasnya wilayah kekuasaan yang tidak diimbangi dengan kapabilitas pemimpinnya. Pada saat bersamaan, sistem keuangan negara tidak stabil dan kontestasi politik yang demikian kuat menyebabkan Dinasti Abbasiyah kian terpuruk.  Peninggalan Kerajaan & Silsilah Raja-raja Tokoh Sejarah Islam: Bidang Keahlian, Karya, & Penemuannya Kemunduran Dinasti Umayyah Andalusia Setelah Dinasti Umayyah runtuh di Timur Tengah, kekuasaan berpindah ke Andalusia (Spanyol) berkat pelarian Abdurrahman, keturunan Bani Umayyah yang berhasil menegakkan pengaruh di wilayah semenanjung Iberia ini. Di Andalusia, ia mendirikan Dinasti Umayyah II yang sempat menjadi pusat peradaban dan kebudayaan Islam. Kemudian, pada masa khalifah Hajib Al-Mansur, mulai tampak benih-benih kemunduran di pemerintahan Islam. Khalifah Hajib Al-Mansur mengambil-alih tampuk kekhalifahan dari khalifah sebenarnya, Hisyam II, yang saat itu masih berusia 11 tahun. Lantaran dipandang masih terlalu muda dan belum pantas menjalankan negara, Hajib Al-Mansur mencoba mengambil-alih pengaruh Hisyam II.  Akibatnya, amat sedikit tentara yang setia pada khalifah. Selanjutnya, Hisyam II tak memiliki pilihan lagi kecuali mempercayakan jabatan khalifah kepada Hajib Al-Mansur. Setelah Khalifah Hajib Al-Mansur wafat, terjadi perebutan kekuasaan di tubuh pemerintahan Dinasti Umayyah yang menjadikan kacaunya sistem politik masa itu. Pada 1013, Dewan Menteri menghapuskan jabatan khalifah dan Andalusia terpecah ke banyak negara kecil. Dinasti Umayyah di Andalusia kemudian memasuki masa kemunduran yang dikenal dengan periode mulul al-thawaif. Sejak itu, jabatan pemerintahan hanya menjadi simbol belaka. Penguasanya adalah orang-orang Berber yang menyetir keputusan-keputusan politik dan kebijakan Dinasti Umayyah di Andalusia.  Kemunduran Dinasti Fatimiyyah Dinasti Fatimiyyah mengalami kemuduran di masa khalifah Al-Hakim Biamrillah. Usai ia meninggal, 8 khalifah sesudahnya jatuh pada problem korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sejak khalifah Al-Zafir (1021-1036) sampai khalifah terakhir Al-Adid (1160-1171 M), para pejabat pemerintahan tenggelam dalam kemewahan duniawi. Urusan pemerintahan diserahkan kepada perdana menteri yang mengambil dominasi di tubuh pemerintahan. Akibatnya, jabatan khalifah hanya menjadi lembang negara, sedangkan pengaruh politik berada di tangan para Perdana Menteri yang menjabat. Selain itu, di masa khalifah Al-Hakim Biamrillah, terdapat konflik antara aliran Sunni dan Syiah. Khalifah ini menganut aliran Syiah dan ia mengangkatnya sebagai mazhab resmi negara. Padahal, mayoritas penduduk Mesir berpaham Sunni. Akibatnya, terjadi konflik antara rakyat dan penguasa. Apalagi para qadhi dan hakim dipaksa mengeluarkan putusan sesuai dengan ajaran Syiah yang melahirkan jurang perbedaan besar antara penduduk dan sistem hukumnya.

MAPEL PAI ( AL QUR'AN dan AL HADITS )
Ayat Al Qur'an dan Haditstentang perintah Bekerja.

1. Q.S.  At Taubah/9 : 105
Allah SWT berfirman dalam Q.S At-Taubah ayat 105 sebagai berikut,

وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ


Arab-latin: wa quli'malụ fa sayarallāhu 'amalakum wa rasụluhụ wal-mu`minụn, wa saturaddụna ilā 'ālimil-gaibi wasy-syahādati fa yunabbi`ukum bimā kuntum ta'malụn

Artinya: "Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan."

Allah SWT memerintahkan Rasul-Nya untuk menyerukan kepada kaum Muslimin supaya membersihkan diri dan bertaubat dengan bersedekah dan mengeluarkan zakat serta beramal shaleh sebanyak-banyaknya. Apabila amal tersebut telah ditunaikan, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin lainnya akan melihat dan menilai amal yang dilakukan tersebut.

Segala amal perbuatan di dunia akan dikembalikan ke akhirat. Amal tersebut akan menjadi ganjaran atas apa yang sudah diperbuat selama hidup. Selain itu, dianjurkan pula untuk tidak merasa cukup karena telah melakukan tobat, zakat, sedekah dan salat semata-mata, akan tetapi juga harus mengerjakan apa yang menjadi perintah-Nya. Hal tersebut akan menjadikan mereka (kaum Muslimin) semakin dekat kepada Allah.

Ayat ini juga berisikan peringatan keras atas perbuatan orang-orang yang menyalahi perintah agama. Segala yang diperbuat akan dimintai pertanggungjawaban kelak di Hari Kiamat. Maka, semua aib dan perbuatan buruk serta kejahatan lainnya akan terlihat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar