AQIDAH AHLAK
1. Pengertian dan Larangan
Riya’ berasal dari ra’a yang artinya melihat, memperlihatkan. Menurut istilah adalah memperlihatkan suatu amalan ibadah tertentu seperti shalat, dengan tujuan agar mendapat perhatian dan pujian manusia.
Syarat utama diterimanya ibadah adalah ikhlas karena Allah. Amal ibadah yang tercampur dengan niat agar mendapat perhatian dan pujian manusia maka amalan itu disebut riya’ dan amalan itu tertolak serta pelakunya mendapat dosa. Riya’ merupakan perbuatan yang dapat merusak iman, kedudukannya dihukumi sebagai syirku al-asghar atau syirik kecil.
2. Bahaya Riya’
a. Menjadikan amalan sia-sia dan tidak berpahala, bahkan pelakunya disamakan dengan orang yang tidak beriman /kafir.
b. Sifat orang munafik.
c. Perbuatan syirik yang tersembunyi.
d. Mendatangkan kehinaan dan kerendahan pelakunya dihadapan Allah.
e. Menambah kesesatan.
3. Cara Menghindari Riya’
a. Menjaga dan memfokuskan niat dalam beribadah
b. Membiasakan diri membaca do’a, sebelum maupun sesudah melakukan pekerjaan
c. Tidak menceritakan amal kebaikan yang paling hebat dan sebagainya
d. Menghindari sifat sombong, merasa paling benar
e. Selalu beristighfar kepada Allah dan memohon perlindungan.
D. Nifak
1. Pengertian dan Larangan Riya'
Nifak secara bahasa artinya berpura-pura, orang yang suka berpura-pura disebut dengan munafik. Nifak adalah orang yang menampakan kebaikan dan menyembunyikan kejahatan, dengan lidahnya mereka mengaku beriman tetapi hati mereka menertawakan apa yang diucapkan.
وَٱللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُۥ وَٱللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ ٱلْمُنَٰفِقِينَ لَكَٰذِبُونَ
“dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya, dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta.
2. Ciri-ciri
a. menghalangi orang beriman dalam menegakkan hokum Allah dan Sunnah Rasul
b. mengajak kepada kekufuran dan kefasikan
c. berbuat kerusakan
d. berdasarkan hadits ada empat ciri orang munafik : apabila ia berkata ia selalu berbohong, apabila berjanji ia mengingkari, apabila diberi amanah ia mengkhianati, apabila bermusuhan ia berlaku curang.
3. Bahaya Nifak
a. Menjadikan hidup gelisah, tidak tenang dan ombang ambing dalam kesesatan
b. Tidak mendapat hidayah dari Allah
c. Disediakan azab yang pedih di dunia dan akhirat.
B. Diyat
Pengertian
Bermakna denda. Secara istilah adalah sebuah harta baik berupa uang maupun barang sebagai pengganti qishas karena dapat ampunan dari keluarga korban.
Dasar Hukum
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya” (QS.al-Baqarah : 178).
1. Sebab-sebab
a. Pembunuhan yang disengaja dan dimaafkan oleh keluarga korban
b. Pembunuhan tidak sengaja
c. Pembunuhan seperti disengaja
d. Pelaku lari sebelum qishas
e. Memotong atau membuat cacat anggota badan dan dimaafkan
2. Macam-macam
a. Diyat mughallazah / denda berat ialah membayar 100 ekor unta secara tunai taerdiri atas 30 ekor unta betina umur 3-4 tahun, 30 ekor unta betina 4-5 tahun, dan 40 unta betina yang bunting.
Berlaku kepada :
1) Pelaku pembunuh yang disengaja dan dimaafkan
2) Pembunuh tidak sengaja dilakukan di tanah suci Makkah
3) Pembunuh tidak sengaja dilakukan pada bulan haram (zul’aqaidah, zulhijjah, muharram, dan rajab)
4) Pembunuh tidak sengaja yang dilakukan terhadap mahram, kecuali orangtua terhadap anaknya.
b. Diyat mukhaffafah / denda ringan ialah membayar 100 ekor unta tidak secara tunai/dicicil. Terdiri atas 20 ekor unta hiqqah, 20 ekor unta jadza’ah, membayar 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, membayar 20 ekor unta jantan umur 2 tahun, dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.
Diwajibkan kepada :
1) Pembunuhan tidak sengaja dilakukan di slain tanah suci, bulan haram dan bukan kepada haram nikah dan dibayar selama 3 kali dalam 1 tahun
2) Sengaja melukai anggota badan dan mendapat maaf dari keluarga korban.
c. Diyat selain pembunuh
1) Membayar penuh bagi pelaku memotong anggota tubuh yang berpasangan/vital
2) Membayar setengah diyat bagi yang memotong salah satu anggota tubuh yang berpasangan
3) Membayar sepertiga jika melukai kepala sampai otak, luka badan sampai perut
4) Membayar 15 ekor unta jika melukai sampai putusnya jari tangan atau kaki
5) Membayar 5 ekor unta bagi yang melukai gigi sampai terlepas
3. IBADAH / FIKIH
h
Hi Hikmah Diyat
a. Mencegah terjadinya kejahatan atas diri orang lain
b. Dapat meringankan penderitaan keluarga korban
c. Mewujud ketengangan dan ketentraman dalam jiwa.
TARIH ISLAM.
Faktor Kemunduran Peradaban Islam di Dunia
1. Faktor penyebab kemunduran dunia Islam
a. Faktor dari dalam
Sebab kemunduran yang berasal dari dalam masyarakat/ kekuasaan Islam itu sendiri, diantaranya :
1) Perpecahan di kalangan masyarakat/kekuasaan Islam
2) Konservatisme karya-karya agama
Sikap kolot atau menentang perubahan dan perkembangan pemikiran keagamaan.
3) Kecaman al-Ghozali terhadap filsafat dan rasionalisme
Tokoh muslim yang mengecam ilmu filsafat yang menekankan nasionalisme.
4) Ketergantungan para ulama kepada kekuasaan
Menunjukan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan yang terjadi antara kebudayaan tertentu berkaitan dengan kebajikan penguasa.
b. Factor dari luar
1) Serangan dari bangsa Mongol
Setiap kali tantara yang berkebudayaan kekerasan khas alam padang rumput itu menyerang suatu Kawasan, bias dipastikan akan luluh lantak, tak tersisalah Kawasan itu.
2) Kebangktan kaum system di Eropa
Desakan kekuasaan kaum muslimin yang merambah wilayah Eropa sedikit demi sedikit mengakibatkan kebangkitan kaum Kristen di Eropa.
AL QUR'AN dan HADITS
Membaca dan Menghafal Sesuai dengan Tajwid
QS. An-Nisa ayat 32
وَلَا تَتَمَنَّوْا۟ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبُوا۟ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبْنَ ۚ وَسْـَٔلُوا۟ ٱللَّهَ مِن فَضْلِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًا
QS. At-Taubah ayat 105
وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar