Aqidah Ahlak ( 8 )
Hikmah Beriman kepada Hari Akhir
1. Menunjukkan betapa pentingnya iman kepad hari akhir dalam ajaran Islam.,sebab dengan adanya keimanan kepada hari akhir menjadikan seorang mukmin memiliki sikap disiplin dan berusaha maksimal untuk mematuhi ajaran Alloh Swt.
2. Dengan adanya gambaran yang detail tentang syurga dan neraka dengan segala kenikmatan dan siksaannya,seseorang akan terdorong untuk merasakan kenikmatan itu dan takut untuk mendapatkan siksaan. Hal tersebut dapat memotivasi seseorang untuk memperbanyak beramal shalih dan menghindari kemaksiatan.
3. Dengan sering disebutkan masalah iman pada hari akhir, dapat mengingatkan orang yang sering lupa dan lalai dalam kehidupannya dengan segala kesenangan hidup.
4. Dengan menjelaskan masalah hari akhir secara detail diharapkan dapat mematahkan argumentasi para penentangnya serta mematahkan dalil-dalil yang tidak ilmiah dari orang-orang yang tidak percaya kepada hari akhir.
IBADAH ( 5 )
MAWARIS DALAM ISLAM
Pertemuan 5 :
A. Pengertian Mawaris Dalam Islam
Kata mawaris berasal dari kata waris atau Al-miirats, waritsa yang berarti berpindahnya sesuatu yakni harta yang berupa materi dari seseorang yang disebut sebagai pewaris kepada orang lain yang disebut sebagai ahli waris. Ilmu yang mempelajari hal-hal yang menyangkut waris disebut dengan ilmu mawaris atau dikenal juga dengan istilah fara’id. Kata fara’id atau dalam bahasa arab, mafrud’ah, adalah bagian pada harta peninggalan yang telah ditentukan kadarnya. sedangkan secara istilah mawaris atau Warisan diartikan sebagai perpindahan harta atau kepemilikan suatu benda dari orang meninggal dunia atau pewaris kepada ahli warisnya yang masih hidup.
Harta warisan atau harta peninggalan dalam ilmu mawaris dikenal dengan sebutan tirkah yang artinya peninggalan. Tirkah diartikan sebagai sesuatu atau harta yang berupa materi ditinggalkan oleh pewaris atau orang yang meninggal, dan pembagiannya harus sesuai dengan syariat Islam.
Berkaitan dengan mawaris, terdapat beberapa istilah penting yaitu :
1. Muwaris adalah Orang yang meninggalkan harta Warisan
2 Tirkah Yaitu seluruh harta peninggalan orang yang meninggal dunia sebelum diambil untuk pemeliharaan jenazah, melunasi hutang menunaikan wasiat.
3. Al irsi, adalah harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris yang berhak setelah diambil untuk pemeliharaan jenasah, melunasi hutang dan menunaikan wasiat.
4. Warosah, yaitu harta warisan yang telah diterima oleh ahli waris
B. Dasar Hukum Mawaris
Hukum mawaris mengatur hal-hal yang menyangkut harta peninggalan (warisan) yang ditinggalkan oleh ahli waris atau orang yang meninggal. Ilmu mawaris dalam islam mengatur peralihan harta peninggalan dari pewaris kepada nasabnya atau ahli warisnya yang masih hidup. Adapun dasar-dasar hukum yang mengatur ilmu mawaris adalah sebagai berikut:
1. Alqur’an
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (QS. An-nisa (4): 7)
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;n jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yangmeninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.(QS. An-nisa (4): 11)
2. Al Hadist
إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ فَلاَ يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ
“Sesungguhnya Allah membagi untuk setiap ahli warisnya sudah mendapatkan bagian-bagiannya. Karenanya tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Ibnu Majah, no. 2712; Tirmidzi, no. 2121. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan
TARIH ISLAM ( 7 )
Cara-cara Masuknya Islam Ke Indonesia
Islam masuk ke Indonesia melalui cara-cara berikut ini:
1. Perdagangan
Pedagang-pedagang Islam dari Arab, Persia, dan Gujarat memegang peranan penting dalam penyiaran agama Islam di Indonesia. Masuknya Islam ke Indonesia melalui media perdagangan terjadi pada tahap awal yaitu sejalan dengan ramainya lalu lintas perdagangan laut pada abad ke-7 M hingga abad ke-16 M.
Pada masa itu, para pedagang muslim yang berdagang ke Indonesia semakin banyak sehingga pada akhirna membentuk sebuah pemukiman yang disebut pekojan. Dari tempat inilah mereka saling berinteraksi dan berasimilasi dengan masyarakat setempat atau penduduk asli seraya menyebarkan ajaran agama Islam di Indonesia
2. Perkawinan
Para pedagang Islam yang datang ke Indonesia banyak yang menikah dengan wanita-wanita pribumi. Sebelum perkawinan berlangsung, wanita-wanita pribumi yang beragama Islam diminta untuk mengucapkan syahadat sebagai tanda menerima Islam sebagai agamanya. Melalui proses perkawinan ini, kelompok mereka semakin besar dan lambat laun berkembang dari komunitas kecil hingga menjadi kerajaan-kerajaan Islam.
3. Pendidikan
Penyebaran Islam melalui pendidikan dilakukan melalui pesantren-pesantren, khususnya oleh para kyiai. Semakin terkenal kyiai yang mengajar di sebuah pesantren itu,semakin besar pula pengaruh pesantren tersebut di tengah-tengah masyarakat.
Beberapa pesantren yang terkenal di Indonesia diantaranya Pesantren Ampel Denta, milik Sunan Ampel (Raden Rahmat) dan Pesantren Sunan Giri milik Sunan Giri, yang kebanyakan muridnya berasal dari Maluku. Disamping mengajar di pesantren-pesantren, para kyiai juga sering kali menjadi penasehat para raja ataupun bangsawan.
4. Tasawuf
Penyebaran Islam yang tidak kalah pentingnya ialah melalui tasawuf. Tasawuf ialah ajaran atau cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Tasawuf lebih memudahkan orang yang telah mempunyai dasar ketuhanan lain untuk mengerti dan menerima ajaran agama Islam.
Disamping itu, ajaran tasawuf ini memelihara unsur-unsur budaya sebelum Islam diteruskan dalam kehidupan Islam, sehingga Islam mudah diterima oleh masyarakat. Ajaran tasawuf ini banyak di jumpai dalam cerita-cerita babad dan hikayat masyarakat setempat. Beberapa tokoh penyebar tasawuf diantaranya: Hamzah Fansuri, Syamsuddin, Syekh Abdul Shamad, dan Nurdin al-Raniri.
5. Kesenian
Penyebaran agama Islam di Indonesia terlihat juga dalam kesenian Islam, seperti peninggalan seni bangunan, seni musik, seni pahat, dan seni sastra. Hasil-hasil karya seni ini dapat dilihat pada bangunan masjid-masjid kuno di Demak, Banten, Cirebon dan Aceh.
6. Politik
Seorang raja mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang besar dan memegang peranan penting dalam proses penyebaran agama Islam tersebut. Jika raja sebuah kerajaan memeluk agama Islam, maka rakyatnya akan memeluk agama Islam juga.
Alasannya karena masyarakat Indonesia memiliki kepatuhan yang tinggi terhadap rajanya. Demi kepentingan politik maka Raja akan mengadakan perluasan wilayah kerajaan, yang diikuti dengan penyebaran agama Islam.
7. Dakwah
Pendatang Muslim yang singgah di Indonesia baik yang menetap maupun yang tidak menetap, sebagian dari mereka memang benar-benar sengaja dan berniat untuk berdakwah. Penyebaran Islam melalui berdakwah, bukan hanya dilakukan oleh pendatang dari luar Indonesia.
AL QUR'AN ( 9 )
MERAIH CINTA ALLOH DENGAN BERSUNGGUH SUNGGUH DALAM BEKERJA
1. Etos Kerja dalam Perspektif Islam
a. Pengertian Etos Kerja
Ethos berasal dari bahasa Yunani yang berarti sikap, kepribadian, watak, karakter serta keyakinan atas sesuatu. Sikap ini tidak saja dimiliki oleh individu, tetapi juga oleh kelompok bahkan masyarakat. Ethos dibentuk oleh berbagai kebiasaan, pengaruh, budaya serta sistem nilai yang diyakininya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, etos adalah pandangan hidup yangg khas dari suatu golongan sosial. Jadi, pengertian Etos Kerja adalah semangat kerja yg menjadi ciri khas dan keyakinan seseorang atau suatu kelompok.
Islam dapat dilakukan pendekatan dari dua sisi, pertama adalah sisi ajaran wahyu dan kedua dari sisi sejarah. Dari sisi ajaran wahyu yaitu al-Qur'an, sebagai wahyu Tuhan yang diamanahkan kepada Nabi Muhammad s.a.w, memiliki karakter mutlak, tunggal dan tetap sampai akhir zaman. Sedangkan Islam dari segi sejarah adalah praktek keberhidupan di muka bumi ini dalam realitas sosial, ekonomi, politik, budaya dan lainnya.
Tidak ada lain bagi kaum beriman kecuali harus mengkaji pandangan Islam tentang etos kerja. Meski makhluk hidup di bumi sudah mendapat jaminan rezeki dari Allah, namun kemalasan tidak punya tempat dalam Islam. Fatalisme atau paham nasib tidak dikenal dalam Islam. Firman Allah, "...maka carilah rezeki di sisi Allah, kemudian beribadah dan bersyukurlah kepada Allah. Hanya kepada Allah kamu akan dikembalikan" (Qs Al-Ankabut: 17).
2. Etos Kerja dalam sudut Pandang Islam.
Manusia sebagai makhluk Alloh yang memiliki kebutuhan dalam keberlangsungan hidupnya, sudah seyogyanya manusia harus berusaha untuk memenuhi kebutuhannya tersebut dengan bekerja. Seorang muslim cara pandang bahwa kehidupan dunia itu selalu dilihat dari dua sudut pandang, duniawi dan ukhrowi. Begitu juga dalam hal memenuhi kebutuhan hidup atau bekerja, tidak semata hanya berorientasi pada duniawi saja, melainkan harus melihat dari sudut ukhrowi.
Q. S At Taubah : 105.
وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
Arab-Latin: Wa quli'malụ fa sayarallāhu 'amalakum wa rasụluhụ wal-mu`minụn, wa saturaddụna ilā 'ālimil-gaibi wasy-syahādati fa yunabbi`ukum bimā kuntum ta'malụn
Terjemah Arti: Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar