AQIDAH AHLAK ( 11 )
2. Sebaik-baik Manusia Bukan Yang Tidak Memiliki Dosa
IBADAH/FIKIH (7)
Empat Sebab seseorang menjadi ahli waris :
Pertama, nasab atau kekerabatan. Orang yang bisa mendapatkan warisan dengan sebab nasab atau kekerabatan adalah kedua orang tua dan orang-orang yang merupakan turunan keduanya seperti saudara laki-laki atau perempuan serta anak-anak dari para saudara tersebut baik sekandung maupun seayah. Termasuk juga anak-anak dan orang-orang turunannya, seperti anak-anak laki-laki dan perempuan serta anak dari anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki) baik laki-laki maupun perempuan.
Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain. Bila suami meninggal istri bisa mewarisi harta yang ditinggalkannya, dan bila istri yang meninggal maka suami bisa mewarisi harta peninggalannya. Termasuk bisa saling mewarisi karena hubungan pernikahan adalah bila pasangan suami istri bercerai dengan talak raj’i kemudian salah satunya meninggal dunia maka pasangannya bisa mewarisi selama masih dalam masa idah talak raj’i tersebut. Sedangkan pasangan suami istri yang menikah dengan pernikahan yang fasid (rusak), seperti pernikahan tanpa adanya wali atau dua orang saksi, keduanya tidak bisa saling mewarisi. Demikian pula pasangan suami istri yang menikah dengan nikah mut’ah.
Ketiga, memerdekakan budak. Seorang tuan yang memerdekakan budaknya bila kelak sang budak meninggal dunia maka sang tuan bisa nemerima warisan dari harta yang ditinggal oleh sang budak yang telah dimerdekakan tersebut. Namun sebaliknya, seorang budak yang telah dimerdekakan tidak bisa menerima warisan dari tuan yang telah memerdekakaknnya.
Keempat, Islam. Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam. Orang yang tak memiliki salah satu dari ketiga sebab di atas ia tak memiliki hak untuk menerima warisan dari orang yang meninggal.
TARIH ISLAM (9)
Berbagai Pendapat / Teori Penyebaran Islam dalam Masyarakat Indonesia.
Letak Indonesia ( Nusantara ) jauh dari pusat-pusat Islam di Timur Tengah. Faktor ini menurut Azyumardi penting untuk memahami substansi dari proses Islamisasi di kawasan bersangkutan. Mengapa?
Jauhnya wilayah nusantara membuat proses Islamisasi yang berlangsung jadi berbeda dengan kawasan lain seperti Afrika Utara atau Asia Selatan misalnya. Proses Islamisasi pada dua kawasan tadi terjadi setelah ekspansi militer, sedangkan proses Islamisasi di kawasan Nusantara praktis berlangsung secara damai. Satupun tidak ada yang nmengalami proses Islamisasi sebagaimana di kawasan Afrika Utara ataupun Asia Selatan.
Tentang hubungan antara Islamisasi dengan kemayoritasan Islam di Nusantara, umum para sejarahwan dan ahli berpendapat sebagaimana berikut :
1. Teori Motif Ekonomi dan Politik dalam Proses Penyebaran Islam.
2. Teori Balapan antara Islam dan Kristen ( the Rice Between Islam and Christianty Theory ) dalam Proses Penyebaran Islam .
3. Teori sufi dalam proses penyebaran Islam di Indonesia.
AL QUR'AN (11)
Menuntut Ilmu adalah Bagian dari Jihad dijalan Alloh
Ana bin Malik r.a meriwayatkan, nabi Muhammad Saw. bersabda : " Barang siapa yang keluar untuk mencari ilmu, maka dia sedang berjuang di jalan Allo Swt. hingga kembali/pulang." Hadits ini diriwayatkan secara hasan oleh Imam Tirmidzi.
Mengapa menuntut ilmu disetarakan dengan jihad dijalan Alloh Swt ? Berikut penjelasan Ibnul qoyim Al Jauziah.
Yang menjadi alasan mengapa menuntut ilmu disetarakan pahalanya dengan jihad fii sabilillah, tutur Ibnu Qoyim dalam miftah Dar As Sa'adah sebagaimana dikutip Dr. Thal'at Muhammad 'Afifi Salim, " Karena dengannya/ilmu Islam dapat berdiri sebagaimana hal itu juga merupakan fungsi jihad.
Pasalnya , Islam hanya tegak dengan dua hal : Ilmu dan jihad dijalan Alloh Swt. Oleh karenanya, tulis Imam yang banyak menulis kitab ini," jihad dibagi menjadi dua ; jihad dengan tangan dan tombak yang diikuti oleh semua orang, dan jihad dengan argumen dan penjelasan yang hanya dilakukan oleh kalangan terbatas dari penerus para utusan Alloh yaitu ulama.
Jihad dengan tangan dan tombak hanya berlangsung beberapa masa. dan akan berhenti jika musuh berhasil dibunuh. Namun tidak demikian dengan perang pemikiran yang hanya bisa dilawan dengan ilmu. Ia akan terus berlangsung hingga akhir jaman dan bermetamorfosis ke dalam banyak bentuknya.
Maka para ulama dan 'alim harus berjibaku, bersinergi bersatu padu, dan bekerja sama dalam jihad ilmu ini. Mereka harus waspada dan menyeruak ke segenap lini kehidupan demi mencerahkan kaum muslimin dan mengeluarkan manusia dari gelapnya jahiliyah menuju cahaya Islam nan benderang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar