Selasa, 09 Maret 2021

TUGAS: TARIKH (10)

 

ABSENSI: TARIKH (10)

 

MATERI : TARIKH 10

 BAB VII - SELAYANG PANDANG ISLAM DI ASIA 

1. Ada beberapa teori masuknya Islam di China, yaitu melalui perkawinan dan perdagangan

Perkembangan ISlam di China melewati masa lima dinasti yaitu: Masa Dinasti Tang (618-709M), Masa Dinasti Sung (960-1279M), Masa Dinasti Yuan (1279-1368M), Masa Dinasti Ming (1368-1644M), Masa Dinasti Manchu (1644-1912M).

Kebudayaan Islam di CHina diantaranya adalah di bidang ilmu pengetahuan, monumen Sam Po Konh, seni arsitektur dan kaligrafi.

2. Munculnya semangat keislaman di SIngapura, tidak luput dari adanya gerakan yang didirikan oleh umay muslim dan peranan pemerintah baru Singapura. Hal itu ditujukan dengan membentuk Majlis Ugama Islam Singapura(MUIS) tahun 1968.

3. Keberadaan Agama Islam di Thailand tidak bisa dilepaskan dengan Kerajaan PAtani, karena keberadaan Islam diawali atau bermula sejak munculnya Kerajaan Patani. Dengan menggunakan sumber-sumber China, pada abad II Masehi,, di Pantai Timur Semenanjung Tanah Melayu telah muncul suatu negeri bernama Lang-ya-shiu (Langka-suka) yang letaknya kira-kira antara wilayah Songkhla dan Kelantan.

Kebudayaan Islam di Thailand dalam bentuk bangunan adalah munculnya atau dibangunya masjid-masjid dengan keunikan arsitekturnya. Masjid tersebut adalah Masjid Tonson,Haroon, dan Masjid Jawa'. 

4. Budaya Filipina menunjukan kekhasan unik filipina dari negara-negara lain di seluruh dunia. Kekayaan dalam Budaya membuatnya sangat berbeda dan lebih menonjol dari negara lain yakni melalui lukisan, puisi, lagu dan tulisan.

5. Brunei merdeka sebagai negara ISlam di bawah pimpinan Sultan ke -29 Yaitu sultan Hasanal Bolkiah Muizaddin Wadaulah.

6. Kebudayaan di Malaysia merupakan kebudayaan yang multikultural serta multi ras  yang terdiri dari kebudayaan asli Malaysia, China, India, serta kebudayaan dari negara-negara lain yang dibawa oleh penduduk yang saat ini menetap di Malaysia.

7. Kebudayaan Islam di Indonesia bisa dilihat dari iseni tari dan sastra, bangunan (masjid,istana,keraton, makam raja-raja Islam, dan Kaligrafi).

BAB VIII- KEBUDAYAAN ISLAM DI EROPA 

1. Islam masuk ke Benua Eropa melalui empat periode, yaitu: 

1.) Periode Kekhalifahan Islam di Spanyol ( Andalusia) selama kurang lebih 8 Abad dan pemerintahan umat Islam di beberapa pulau, diantaranya Prancis Selatan, Siclia, dan Italia Selatan.

2.) Adanya penyebaran tentara Mongol pada abad ke 13 

3.) Periode Ekspansi Kekhalifahan Turki Usmani sekitar abad 14 dan ke 15 ke wilayah Balkan dan Eropa Tengah.

4.) Periode Kaum imigran Muslim memasuki benua Eropa setelah Perang Dunia ke 2 terutama ke negara-negara Industri seperti: Prancis, Jerman, Inggris Belanda dan Belgia.

2. Bukti kegemilangan kebudayaan arab di Eropa adalah peninggalan Islam yang ada di Spanyol, bertambahnya masyarakat Islam Spanyol, Sisilia, Kreta, Cyprus bahkan sampai daerah Italia yang mengikuti ajaran-ajaran Islam yang dahulunya merupakan MAsyarakat yang menganut kepercayaan Yahusi

3. Faktor-Faktor yang mendukung kemajuan Peradaban Islam di Spanyol adalah adanya penguasa-penguasa yang kuat dan berwibawa, kebijaksanaan penguasa-penguasa yang memelopori kegiatan ilmiah, penegakan toleransi beragama, hubungan kebudayaan yang baik dengan negara-negara lain, munculnya pusat peradaban baru dari Muluk Ath-Thawait.

4. Faktor kemunduran Islam di Spanyol diantaranya disebabkan oleh konflik Islam dengan Kristen, tidak adanya ideologi pemersatu, kesulitan ekonomi, tidak jelasnya sistem peralihan kekuasaan, dan keterpencilan.

5. Tokoh-Tokoh kebudayaan Islam di Turli diantaranya Nefi', seorang satiris, Katip celebi, Evlyia Celebi, dan Mustafa bin Abdullah Muhammad Asat Efendi yang dikenal dengan Galip Dede atau Syah Galip.

6. Hikmah mempelajari Kebudayaan Islam di Eropa diantaranya: Dapat memperoleh Informasi dan pemahaman mengenai asal usul khananah budaya, membentuk watak dan kepribadian umat, memilih aspekm sejarah yang perlu dikembangkan dan meningkatkan pengetahuan. 









Senin, 08 Maret 2021

TUGAS: IBADAH (10)

 Tugas Ibadah ( 1 ) : Selasa 13 Juli 2021

ABSENSI: IBADAH (10)

 

MATERI: IBADAH (10)

 C. Imam Malik Bin Anas

Imam Malik bin Anas adalah pendiri madzab Maliki, yang dilahirkan diMadinah, 93 H. Beliau berasal dari Kabilah Yammiah. Sejak kecil beliau sangatlah rajin untuk mengikuti majlis-majlis ilmu pengetahuan, sehingga beliau telah menghafal Al-Quran sejak kecil. Disamping itu, beliau belajar dari Ribiah, ulama yang sangatlah terkenal pada masa itu. Selain itu, beliau juga memperdalam hadist kepada Ibn. Syihab dan mempelajari ilmu fiqih dari para sahabat. Setelah mencapai tingkat tinngi dalam bidang ilmu hadist dan fiqih, beliau memulai untuk mengajar kepada orang yang membutuhkan. Beliau dikenal sebagai ulama yang sangat berhati-hati dalam menyampaikan fatwa, sehingga beliau selalu menemiti hadist-hadist Rasulullah saw dan bermusyawarah dengan ulama lain. Diriwatnyakan, bahwa Imam Malik memiliki 70 orang untuk bermusyawarah untuk mengeluarkan suatu fatwa. Imam Maliki adalah ulama yang sangat terkemuka, terutama dalam ilmu hadist dan fiqih dan beliau telah menulis kitab Al-Muwaththa' yang merupakan kitab hadist dan fiqih. Imam Malik meninggal dunia pada usia 86 tahun pada tahun 179 H. 

D. Iman Syafi'i

Imam syafi'i (Muhammadbin Idris al-Syafi'i al-Quraisyi) adalah pendiri madzab Syafi'i. Beliau dilahirkan di Ghazzah tahun 150 H, bertepatan dengan wafatnya Abu Hanifah. Beliau dilahirkan dalam keadaan Yatim dan dari keluarga yang miskin, tidak menjadikan beliau merasa rendah diri dan malas belajar. Imam Syafi'i sudah menghafal Al-Quran diusia 7 tahun dan beliau sudah menunjukkan kecerdasaannya dalam berdiskusi. Beliau belajar kepada Imam Malik yang dikenal sebagai Madzhabul hadist. Kemudian, belaiau melanjutkan untuk belajar dari ulama Irak yang dikenal sebagai madzhabul qiyas. Beliau memiliki keinginan untuk menyatukan madzab terpadu yaitu madzab hadist dan madzab qiyas. Beliau wafat di Mesir pada tahun 204 H, setelah menyebarkan ilmu dan memberikan manfaat ilmu kepada banyak orang. Adapun pokok-pokok fiqih Imam Syafi'i antara lain:

a. Al-Quran dan al-Sunnah

b. Al-Ijma

c. Pendapat sahabat yang tidak ada yang menentangnya

d. Ikhtilaf sahabat Nabi

e. Qiyas

E. Imam Ahmad Hanbali

Imam Ahmad Hanbali adalah Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal Al-Syaibani. Beliau dilahirkan di Baghdad pada bulan Rabiul Awal tahun 164 H/ 780M. Ahmad Hanbali dilahirkan dalam keadaan yatim, karena ayahnya meninggal ketika beliau masih bayi. Beliau memulai dengan belajar mengahafal Al-Quran, kemudian belajar bahasa Arab, Hadist, sejarah Nabi dan sahabat serta para tabi'in. Imam Ahmad Hanbali banyak mempelajari dan meriwayatkan hadist dan mengambil hadist shahih.

Imam Ahmad Hanbali wafat di Bagdad pada usia 77 tahun pada tahun 241 H/ 855H pada masa pemerintahan Khalifah Al-Watiq. Sepeninggalan beliau, beliau menjadi salah satu madzab yang memiliki jumlah peganut banyak dan jarannya berkembang luas.

Adapun pokok-pokok fiqih madzab Hanbali, antara lain:

a. Al-Nushush

b. Fatwa sahabat

c. Ikhtilaf sahabat

d. Hadist mursal dan dha'if

e. Qiyas

F. Ikhtilaf dalam Islam 

1. Latar Belakang Ikhitilaf

Ikhtilaf adalah perbedaan pendapat diantara ahli hukum islam (fuqaha) dalam menetapkan sebagian hukum islam yang bersifat furu'iyyah (cabang), bukan pada masalah hukum islam yang bersifat ushuliyyah (pokok-pokok hukum islam) yang disebabkan karena perbedaan pemahaman atau perbedaan metode dalam menetapkan suatu masalah dan lain-lain.

2. Sebab-sebab terjadinya Ikhtilaf

Sebabnya diantara lain adalah karena kedudukan suatu hadits, perbedaan penggunaan sumber hukum, perbedaan pemahaman.

3. Hikmah adanya Ikhtilaf, dapat memperluas bidang pengetahuan tentang Islam, menumbuhkan sikap saling menghargai.

Dalam menetapkan suatu masalah hukum syara', Muhammadiyah tidak mengikatkan diri dengan salah satu Madzhab tertentu, tetapi Muhammadiyah melakukan ijtihad jama'i dengan manhaj tarjih yang dilakukan oleh Majlis Tarjih.   

Minggu, 07 Maret 2021

TUGAS: AKIDAH AKHLAK (10)

 

ABSENSI: AKIDAH AKHLAK (10)

 

MATERI: AKIDAH AKHLAK (10)

3. MACAM MACAM TANGGUNG JAWAB

1.) Tanggung jawab kepada Alloh

            Manusia ada tidak dengan sendirinya, tetapi merupakan makhluk ciptaan Alloh. Sebagai makhluk ciptaan alloh maka manusia bisa mengembangkan diri sendiri dengan pikiran, akal, perasaan, seluruh anggota tubuhnya dan alam sekitarnya yang telah Alloh karuniakan padanya.

            Tanggung jawab kepada Alloh menuntut kesadaran manusia untuk memenuhi kewajiban dan pengabdiannya kepada Alloh SWT. Sebagai makhluk ciptaan Alloh SWT manusia harus bersyukur atas karuniaNya yang telah menciptakan, memmberi rizki dan selalu memberikan yang terbaik untuk makhlukNya. Karena itu manusia wajib mengabdi kepada Alloh SWT sesuai firman Alloh SWT :

“Tidaklah aku jadikan jin dan manusia, melainkan supaya  mereka itu menyembah kepada-Ku.(QS.az-Zariyat, 51:56).

            Menyembah itu mengabdi kepada Alloh SWT , sebagai wujud tanggung jawab kepada Alloh. Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa tanggung jawab erat kaitannya dengan kewajiban. Kewajiban merupakan sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang. Namun Alloh hanya memberikan beban kepada seseorang disesuaikan dengan kemampuannya. Firan Alloh SWT :

“ Alloh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa ( dari kejahatan yang dikerjakannya).( QS.al-Baqarah, 2:286)

            Manusia hidup dalam perjuangan, begitu firman Alloh. Tetapi bila manusia tidak bekerja keras untuk kelangsungan hidupnya, maka segala akibatnya harus dipikul sendiri, penderitaan akibat kelalaian adalah tanggung jawabnya. Meskipun manusia menutupi perbuatannya yang salah dengan segala jalan sesuai dengan kondisi dan kemampuannya, misalnya dengan hartanya, kekuasaanya, atau kekuatannya (ancaman), namun manusia tak dapat lepas dari tanggung jawabnya kepada Alloh.

2.) Tanggung jawab kepada keluarga

            Masyarakat yang terkecil adalah keluarga. Keluarga adalah ayah ibu, anak-anak, dan juga orang-orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab terhadap keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan dan kehidupan. Tanggung jawab kepada keluarga ini menuntut tiap anggota keluarga untuk mempunyai kesadaran dalam hal tanggung jawab. Misalnya seorang ayah mempunyai tanggung jawab yang sangat besar yaitu untuk melindungi dan menghidupi istri dan anak-anaknya dengan seluruh kemampuannya, seorang ayah yang baik tidak akan pernah lari dari tanggung jawabnya untuk membahagiakan keluarganya. Sama halnya dengan seorang ibu, ibu  mempunyai tanggung jawab yang sangat penting yaitu mengurus suami dan anak-anaknya dengan semua tenaga dan pikirannya, seorang ibu juga bertanggung jawab untuk mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang soleh dan solehah. Seorang anakpun juga mempunyai tanggung jawab yang besar kepada keluarga terutama kedua orang tuanya yaitu dengan membahagiakannya, dengan sungguh-sungguh belajar, menjaga nama baik keluarga dan berusaha dengan sungguh-sungguh mengoptimalkan potensi sehingga bisa membuat kedua orang tua bangga dengan apa yang kita lakukan.

Dari semua pemaparan di atas, jadi sangat jelas bahwa setiap anggota keluarga mempunyai tanggung jawab masing-masing yang harus dilakukan untuk menjaga nama baik keluarga.

3.)Tanggung jawab kepada masyarakat

            Manusia merupakan makhluk sosial, manusia merupakan anggota masyarakat. Oleh karena itu dalam berfikir, berbicara dan bertingkah laku, manusia terikat oleh masyarakat. Manusia terikat akan norma-norma yang ada di dalam masyarakat. Oleh sebab itu semua tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan manusia sebagai anggota masyarakat harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.Misalnya di dalam masyarakat di sekita kiita tinggal sedang mengadakan kerja bakti dan kita dengan sengaja tidak ikut berpartisipasi di dalamnya, maka kita harus mempertanggung jawabkan perbuatan kita itu. Akibatnya kita harus siap apabila akan terjadi ketidak nyamanan dalam hubungan dengan masysrakat sekitar, misalnya kita akan menjadi bahan omongan masyarakat sekitar dan jika memang ada sanksi yang telah disepakati bersama misalnya dengan membayar denda karena tidak ikut berpartisipasi, maka kita harus bertanggung jawab dalam hal ini yaitu dengan membayar dan berusaha untuk mengikuti kegiatan yang ada dalam masyarakat sekitar.

            Dari situlah kita tau bahwa tanggung jawab kita sebagai anggota masysrakat bukan sekedar wacana saja tetapi juga dalam hal perbuatan kita harus bertanggung jawab. Contoh lain ketika mmenjadi aparatur desa yang dipilih oleh masyarakat aka harus dengan kesadaran untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dengan sepenuh hati dan ikhlas, yaitu dengan cara bekerja secara optimal sebagai aparatur desa yang jujur dan bertanggung jawab akan tuga-tugasnya.

            Tiap-tiap anggota masyarakat juga mempunyai tanggung jawab yaitu saling menjaga kerukunan dan keharmonisan antar anggota masyarakat.  

4.) Tanggung jawab kepada Bangsa Negara

            Suatu kenyataan bahwa seorang manusia merupakan warga negara suatu negara. Manusia terikat dengan norma-nora atau peraturan, hukum yang dibuat oleh  suatu negara tersebut jadi seseorang tidak bisa berbuat sesuai kemauannya sendiri. Apabila perbuatan seseorang itu salah dan melanggar aturan yang ada dalam negaranya maka harus dipertanggung jawabkan kepada negara. Misalnya seorang pejabat pemerintahan, mempunyai tanggung jawab untuk mengatur dan mengelola pemerintahan yang telah dipercayakan kepadanya, akan tetapi ketika seorang pejebat tersebut melakukan korupsi maka ia juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pemerintaha, yaitu dengan diproses secara hukum dan harus memoertangung jawabkan perbuatannya di dalam penjara. Sebabagai warga negara yang baik kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik negara kita, berusaha untuk memajukan negara kita yaitu sebagai pelajar kita harus terus menuntut ilu untuk kepentingan kemajuan bangsa kita dari segi pendidikan. Sebagai warga negara kita juga mempunyai tanggung jawab untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

4. HIKMAH SIKAP TANGGUNG JAWAB

- Mendapatkan kemuliaan di sisi Allah SWT berupa pahala.

- Dihormati sesama manusia sebab mereka yang bertanggung jawab adalah pribadi yang jujur dan amanah.

- Tidak dikejar rasa bersalah karena gagal melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawabnya.

- Secara tidak langsung, prilaku bertanggung jawab juga membentuk pribadi seseorang menjadi lebih disiplin.

Rabu, 03 Maret 2021

TUGAS: AL QUR;AN (9)

 

ABSENSI: Al QUR'AN (9)

 

MATERI: AL QUR;AN (9)

 c. Ayat Al Quran dan Hadits tentang Dorongan untuk berdoa memohon Keturunan yang shalih

1.) Q.S As Shaffat ayat 100-101

رَبِّ هَبْ لِيْ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ (100) فَبَشَّرْنٰهُ بِغُلٰمٍ حَلِيْمٍ (101)

2.) Arti Q.S As Shaffat ayat 100-101

Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang yang saleh. 100

Maka Kami beri kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang sangat sabar (Ismail). 101

3.) Isi Q.S Ash-Shaaffaat ayat 100-101

Pertama: Kandungan Q. s., ash shaffat ayat 100-101 mengemukakan betapa pentingnya sebuah do‘a dipanjatkan secara sungguh-sungguh oleh orangtua agar diberi anak yang shaleh; ketika dianegerahi seorang anak hendaklah dididik dengan baik agar tumbuh menjadi anak yang shaleh; ketika mendidik anak tentunya banyak terdapat cobaan, masalah dan hambatan, selain penanaman agama sejak dini kepada anak, cara lainnya dilakukan dengan menjalin komunikasi yang baik antara orangtua dan anak.

Kedua: Komunikasi orangtua-anak yang dibangun antara nabi Ibrahim a.s. dengan Nabi Ismail a.s.pada Q. s., ash-shaffat ayat 100-101 adalah : membangun kebersamaan dan kepercayaan; menjalin komunikasi yang baik melalui cara saling terbuka, melakukan dialog/diskusi dengan rasa saling menghargai dan menghormati; dapat berempati dan saling mendukung sehingga adanya kesamaan visi dalam melihat persoalan yang pada akhirnya tercipta komunikasi yang efektif. 

Kesamaan visi tersebut bersumber dari pemahaman agama yang benar dan sama –sama berusaha melaksanakan dan mengikhlashkannya. Komunikasi yang terjalin baik antara orangtua dan anak karena keduanya (baik sebagai komunikator maupun komunikan) memiliki karakter yang kuat (iman yang kuat, ilmu yang tinggi serta perilaku yang baik). Selain itu dalam berkomunikasi dilakukan dengan pemilihan bahasa/ kata yang baik dan menerapkan teknik komunikasi yang tepat dan benar. 

Urgensi dari komunikasi yang dibangun antara orang tua-anak (nabi Ibrahim a.s. dengan Nabi Ismail a.s. adalah perlunya karakter yang kuat dari orang tua berdasarkan ajaran Islam sehingga anak yang dididiknya juga memiliki karakter yang baik pula. Jika orang tua-anak sama –sama orang yang shaleh tentunya komunikasi berjalan bukan untuk mencari siapa yang baik dan benar, namun komunikasi yang terbangun adalah karena keduanya sama-sama mencari ridha Allah dan selalu berdo‘a agar diberi petunjuk dan kekuatan-Nya, sehingga ucapan, sikap dan tingkah laku merujuk pada ketentuan yang Allah berikan. Selain itu diperlukan pemilihan kata yang baik serta menggunakan teknik yang tepat.

Selasa, 02 Maret 2021

TUGAS: TARIKH (9)

 

ABSENSI TARIKH (9)

 

MATERI: TARIKH (9)

 D. Hasil Pembaharuan Pemikiran Islam di Indonesia Abad ke XX-XXI

1. Hasil Pemikiran Syekh Abdullah Muhammad

a. Mendirikan Sekolah Modern dengan mengadopsi sistem sekolah Belanda pada tahun 1907 M.

Salah satu ide pembaharuan pendidikan yang dibawa oleh Abdullah Ahmad adalah bidang kelembagaan atau institusi pendidikan. Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Abdullah mendirikan Sekolah Adabiyah. Untuk mendirikan sekolah ini ia menghubungi beberapa orang yang memiliki pendidikan guru dan juga menghubungi dari kalangan ulama.

Untuk mendukung kegiatan lembaga ini, Abdullah merekrut para pegawai yang berjiwa kebangsaan, yaitu mereka yang memiliki legalitas terhadap pemerintah Belanda dengan tujuan untuk menghilangkan kecurigaan pemerintah Belanda.

Pada tahun 1915 corak pendidikan Adabiyah diubah menjadi Holands Maleische School (HMS) atau Hollands Inlandsch School (HIS), yaitu tingkat pendidikan setaraf dengan Sekolah Dasar (SD) seperti yang ada sekarang. Di Adabiyah School diajarkan pelajaran agama dan Al-Qur’an sebagai mata pelajaran wajib, juga diajarkan pengetahuan umum.

Dengan adanya perubahan tersebut, Adabiyah School mendapatkan subsidi dari pemerintah kolonial, yaitu berupa dana dan tenaga guru. Pada perkembangan selanjutnya, jenjang pendidikan sekolah ini bertambah dengan berdirinya Taman Kanak-kanak (TK), SD, SMP, dan SMA bahkan ada pula Sekolah Tinggi Administrasi Islam (STAI) serta laboratorium komputer.

Kemodernan Lembaga pendidikan Adabiyah ditandai oleh adanya sikap keterbukaan kepada para siswa yang berasal dari berbagai golongan untuk belajar di Adabiyah ini tapi dengan syarat beragama Islam dan dipilihnya guru-guru yang berbobot, setara dengan guru yang mengajar di sekolah Belanda.

b. Pembaharuan Metode Pengajaran

Metode debating club adalah metode yang diterapkan oleh Abdullah Ahmad atau yang dikenal dengan nama metode diskusi merupakan metode yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada murid untuk bertanya dan berdialog secara terbuka tentang berbagai hal. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengubah cara lama yang menempatkan para siswa secara pasif dan kurang diberikan kebebasan, sementara waktu dipergunakan lebih banyak oleh guru.

Selain itu, Abdullah Ahmad mengajukan metode pemberian hadiah dan hukuman sebagaimana yang berkembang saat ini. Menurutnya, bahwa pujian perlu diberikan guru bila anak didiknya memiliki akhlak yang mulia dan jika perlu diberikan hadiah. Bersamaan dengan itu, hukuman juga perlu diberikan jika anak didik bersikap sebaliknya. Namun hukuman ini tidak perlu diberikan secara kasar, karena hukuman semacam ini dapat menghilangkan keberanian yang ada pada diri anak.

Metode lainnya yang perlu diterapkan menurut Abdullah adalah metode bermain dan rekreasi. Menurutnya bahwa anak-anak perlu diberi waktu untuk bermain dan bersenang-senang serta beristirahat dalam proses belajar mengajar yang sedang berlangsung. Karena jika tidak ada waktu beristirahat, dapat merusak prilaku anak yang semula baik, karena bosan dengan kegiatan yang banyak menguras daya pikirnya. Akibat lainnya, hatinya akan mati, pemahamannya terhadap bahan pelajaran yang diberikan akan tumpul serta cahaya akalnya akan padam.

c. Pembaharuan Pendidikan

Rencana pelajaran yang dalam bahasa sekarang disebut kurikulum dijadikan sebagai kerangka kerja sistematis dalam suatu kegiatan pengajaran modern.

Pada lembaga pendidikan tradisional kurikulum tidak disusun secara tersendiri, melainkan dengan cara mengajarkan kitab-kitab yang diajarkan oleh kyai kepada para santrinya.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumya, bahwa sekolah Adabiyah bercorak agama dengan sistim modern. Dari kurikulum yang diterapkan oleh Abdullah adalah konsep kurikulum pendidikan Integrated (Integrated Curriculum of Education), yaitu terpadunya antara pengetahuan umum dengan pengetahuan agama serta bahasa dalam program pendidikan. 

2. Hasil Pemikiran Syekh Jamil Jambek 

a. Tabligh didepan umum

b. Mengganti bahasa Arab dengan bahasa Melayu

c. Mengganti tradisi membaca kitab menjadi pembahasan masalah kehidupan sehari-hari.

d. Menentang Tarekat. 

e. Bapak Ilmu Falak

3. Hasil Pemikiran Abdul Karim Amrullah

a. Kurikulum Pendidikan. 

Haji Rasul mengubah kurikulum pendidikan Islam yang tradisional menjadi modern, yakni dengan memasukan ilmu umum dalam kurikulum pendidikan Islam. Ilmu bahasa dan agama yang dimasukan dalam kurikulum pendidikan Islam meliputi Nahwu,Sharaf,tafsir,tauhid,hadits,musthalah hadits, mantiq, ma'ani, bayani, badi', dan ushul fiqh. dan membagi kurikulum berdasarkan tingkat atau kelas.

b. Sistem Metode pembelajaran

Sistem yang dikembangkan adalah sistem klasikal. sedangkan metode yang dikembangkan adalah diskuksi, tanya jawab, dan hafalan. dalam pandangan haji Rasul diskusi dapat merangsang murid-murid menjadi pribadi yang kritis, berpikiran bebas, dan menimbulkan semangat untuk menggali ilmu, serta mengupas persoalan agama lebih mendalam.

c. Organisasi Murid

Haji rasul menjelaskan bahwa organisasi sangat penting bagi murid

d. Kitab pegangan guru dan murid (rujukan). Pembaharuan pada aspek inin merupakan imbas dari pembaharuan kurikulum. Logikanya, bila kurikulum dirombak total, otomatis kitab pegangan guru dan murid pun berubah, karena menyesuaikan kurikulum. Pembaharuan ini dikerjakan pada tahun 1920M.

4. Hasil Pemikiran Ahmad Dahlan 

Ahmad Dahlan merupakan tokoh pembaharu islam yang sangat getol mengkampanyekan pembaharuan di bidang pendidikan Islam, meliputi beberapa aspek; seperti tujuan pendidikan, materi dan model pengajaran.

Tujuan daari Pendidikan Islam adalah membentuk manusia yang berbudi pekerti luhur, alim dalam agama, memiliki pandangan yang luas, dan paham tentang masalah ilmu keduniaan.

Ide pembaharuan Ahmad Dahlan tentangb metode pengajaran dalam dunia pendidikan merupakan metode sintetis antara pendidikan modern Barat dengan metode tradisional pesantren. Dengan pertautan antara dua jenis pendidikan tersebut, diharapkan lahir metode pendidikan yang tepat menjawab tunturtan zaman. Sehingga, pendidikan Islam tidak hanya mencetak manusia manusia alim dari segia agama, tetapi alim juga dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi. 

5. Amien Rais

6. Hasil Pemikiran Nurcholis Madjid

Cak Nur dianggap sebagai salah satu tokoh pembaruan pemikiran dan gerakan Islam di Indonesia.Cak Nur dikenal dengan konsep pluralismenya yang mengakomodasi keberagaman/ke-bhinneka-an keyakinan di Indonesia. Menurut Cak Nur, keyakinan adalah hak primordial setiap manusia dan keyakinan meyakini keberadaan Tuhan adalah keyakinan yang mendasar. Cak Nur mendukung konsep kebebasan dalam beragama, namun bebas dalam konsep Cak Nur tersebut dimaksudkan sebagai kebebasan dalam menjalankan agama tertentu yang disertai dengan tanggung jawab penuh atas apa yang dipilih. Cak Nur meyakini bahwa manusia sebagai individu yang paripurna, ketika menghadap Tuhan di kehidupan yang akan datang akan bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan, dan kebebasan dalam memilih adalah konsep yang logis.

Sebagai tokoh pembaruan dan cendikiawan Muslim Indonesia, seperti halnya K.H Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Cak Nur sering mengutarakan gagasan-gagasan yang dianggap kontroversial terutama gagasan mengenai pembaruan Islam di Indonesia. Pemikirannya dianggap sebagai mendorong pluralisme dan keterbukaan mengenai ajaran Islam di Indonesia, terutama setelah berkiprah dalam Yayasan Paramadina dalam mengembangkan ajaran Islam.

7. Hasil Pemikiran Abdurrahman Wahid

Sosok Abdurrahman Wahid merupakan sosok yang unik dan pemikirannya tergolong tipikal. Bagi kebanyakan orang, beliau dikategorikan sebagai cendikiawan inovatif yang melahirkan banyak   karya   intelektual,   diantaranya   pemikiran   mengenai   tentang   agama. pertama, pengertian agama menurutnya mengarahkan kepada konsep kontrak sosial dalam kehidupan masyarakat  agar  mampu  membangun  kehidupan  yang  lebih  baik. Kedua,  makna  agama berfungsi sebagai panduan dan solusi untuk setiap masalah yang tumbuh di tengah kehidupan manusia. Ketiga,   tujuan   agama   adalah   untuk   memuliakan   manusia,   karena   agama memanifestasikan  manfaat  dan  kemakmuran  dan  memberikan  kemudahan  dalam  hidup mereka,  tidak  memberikan  kesulitan,  apalagi  intimidasi,  teror,  dan  sebagainya. Keempat, kebenaran  agama  diarahkan pada  penciptaan  tatanan  sosial,  karena  menurutnya  agama mengajarkan  moral  dan  tatanan  kehidupan  lainnya.  Jika  nilai  agama  tidak  muncul  dalam kehidupan, itu berarti bahwa ia belum menemukan kebenaran agama sebagai makhluk hidup. Hal  yang  paling  penting,  menurutnya,  adalah  bahwa  pemahaman  orang  tentang  kebenaran agama dibangun di atas realitas empiris dalam pengalaman hidup manusia.

8. Hasil Pemikiran Jalaludin Rahmat 

Hasil penelitian pemikiran Jalaluddin Rakhmat tentang pendidikan Islam dapat diidentifkasikan antara lain: landasan filosofis pendidikan Islam harus dibangun di atas pondasi yang kuat, baik sisi epistemologi, konsep manusia dengan merujuk pada sumber normatif yaitu al-Qur'an dan Sunnah. Epistemologi Islam sudah jelas, sebagaimana konsepnya Jalaluddin Rakhmat, tidak mengenal pada dikotomik, nilai spritualitas-sufistik, serta holistik. Konsep manuisa dapat disimpulkan bahwa manusia Musayyar, manusia dari sisi basyar yang tersusun unsur-unsur materi, maka secara otomatis tunduk terhadap hukum-hukum takdir tuhan, Mukhoyyar, manusia dari sisi insan dan al-Nas yang dibekali sifat-sifat rabbaniyah dan hembusan nilai Ilahiyah, manusia diberi jaminan oleh Tuhan dengan suatu kebebasan dan kreatif. Hakikat manusia yang paling esensial menurut Jalaluddin Rakhmat adalah bahwa manusia diberi kemampuan dalam mengembangkan Ilmu Dan Iman, Secara khas pemikiran Jalaluddin Rakhmat tentang pendidikan Islam mengisyartkan bahwa: pendidikan harus memperhatikan perpaduan antara tubuh dengan jiwa., manusia memiliki kemampuan hampir tidak ada batasnya, dimensi spiritual (mistikal), mampu memberikan pengetahuan baik substansi maupun proses. harus menanamkan sifat inklusif (terbuka) dan kritis; serta melatih peserta didik untuk menerima, mengolah, dan menyampaikan informasi. Pendidikan Islam juga mampu menyiapkan peserta didiknya unggul dalam ekonomi, Penddikan Islam harus mampu memberikan internalisasi nilai-nilai spiritual, Pendidikan yang mampu memberikan pencerahan spiritual, yaitu pencerahan yang mengantarkan pada keakraban, cinta, keberanian, nilai eskatis dan kemabukan dalam diri sang Khaliq (Allah) disamping itu juga pendidikan Islam menurut Jalalauddin Rakhmat harus mampu bersaing dengan pendidikan yang lain pendidikan yang mampu memberikan jawaban akan tantangan turbulensi globalisasi.

Senin, 01 Maret 2021

TUGAS: FIKIH (9)

 

ABSENSI: FIKIH (9)

 

MATERI: FIKIH (9)

MADZHAB DALAM FIKIH ISLAM

A.    Definisi Madzhab

Madzhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran,penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikanya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasanya, bagian-bagianya, dibangun diatas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

Dapat ditegaskan bahwa madzhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah atau mengistimbathkan hukum Islam. Lingkup madzhab mencakup; sekumpulan hukum-hukum islam yang digali seorang imam mujtahid, ushul fiqh yang menjaddi jalan dan menjadi metode penggalian (thariqah al-istimbath).

Madzhab fikih pada dasarnya sudah ada sejak zaman sahabat, misalnya madzhab Aisyah ra, Madzhab Ibnu Mas’ud ra, dan Madzhab Ibnu Umar. Masing-masing memiliki kaidah tersendiri dalam memahami nash al-Quranulkarim dan sunah, sehingga terkadang pendapat tidak selalu sama.

Diantara madzhab-madzhab yang popular dan memiliki pengaruh yang luas di kalangan umat islam meliputi 4 (empat) madzhab, yaitu madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafii, dan Madzhab Hambali.

B.     Madzhab Hanafi

1.      Latar Belakang Kelahiranya

Imam Abu Hanifah lahir di Kuffah pada tahun 80H/659M, dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 150 H/ 767 M.

Nama lengkapnya Abu Hanifah Nu’man ibn Tsabit, ayahnya tsabit berasal dari keturunan Persia.

Gelar abu hanifah diberikan kepada Nu’man bin Tsabit karena ia seorang yang sungguh-sungguh dalam beribadah. Kata Hanif dalam bahasa arab berarti “suci” atau “lurus”. Abu Hanifah adalah imam madzhab hanafi yang terkenal dengan “al-imamal-a’dzam” yang artinya Imam terbesar. Setelah menjadi ulama mujtahid kemudian ia pun dipanggil dengan sebutan Abu Hanifah dan madzhabnya disebut dengan Madzhab Hanafi.

Abu Hanifah adalah ulama mujtahid dalam bidang fikih yang menjadi imam madzhab. Abu hanifah hidup di masa dua khalifah yakni daulah bani Umayyah dan bani Abbassiyah. Ia adalah tabi’in dan sempat bertemu dengan tujuh sahabat Nabi Saw. Dan mendengarkan hadits dari mereka, sebagaimana pernah ia tuturkan sendiri.

Ia adalah seorang pilihan yang telah lulus dalam menempuh berbagai ujian berat, menderita dan sakit di dalam penjara sampai akhirnya beliau wafat tahun 150 H (576 M) pada usia 70 tahun, dan pada saat itu lahirlah Imam Syafi’i. sepeninggal beliau pada tahun 450 H/1066 M didirikan sebuah sekolah bernama jami’ Abu Hanifah.

2.      Pendidikan dan Guru-gurunya

Abu Hanifah mulanya gemar belajar ilmu qiraat, hadits, nahwu, sastra, Syi’ir, teologi, sehingga ia menjadi salah satu tokoh terkenal dalam ilmu tersebut. Karena ketajaman pemikiranya ia sanggup menangkis serangan golongan khawarij yang doktrin ajaranya sangat ekstrim.

Minat besar Abu Hanifah dalam belajar, mengantarkan Imam abu Hanifah menjadi seorang yang ahli di bidang fikih. Keahlianya diakui oleh ulama semasanya antaralain oleh Imam Hammad ibn Abi Sulaiman sering mempercayakan tugas kepada Imam Abu Hanifah untuk memberi fatwa dan pelajaran fikih dihadapan murid-muridnya. Imam Khazaaz ibn Sarad juga mengakui nbahwa mengakui keunggulan Imam Abu Hanifah dibidang fikih dari Ulama lainya.

Imam Abu Hanifah belajar ilmu fikih dari Ibrahim, Umar dan Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah ibn Abbas. Selain itu beliau juga berguru kepada ulama-ulama besar lainya.

Di Madinah Imam Abu Hanifah belajar dengan Ulama terkenal Atha’ ibn Rabbah,

Di Makkah Imam Abu Hanifah belajar dengan Abdullah ibn Abbas, dia juga sangat beruntung dapat mempelajari hadits dan beberapa persoalan fikih dari Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, Aqabah bin Umar, Sofwan,Jabir, dan Abu Qatadah.

3.      Karya-karya

Beliau memiliki banyak ide dan buah pikiran yang dituangkan dalam karya yang ditulisnya sendiri, tetapi kebanyakan fatwanya dihimpun dan ditulis oleh murid-muridnya. Kitab-kitab yang ditulisnya sendiri antara lain:

a.       Al Faraid yang khusus membicarakan masalah waris dan segala ketentuanya menurut hukum islam.

b.      Al-syurt yang membahas perjanjian

c.       Al fikh al-akhbar yang membahas ilmu kalam atau teologi dan diberi syarah (penjelasan oleh imam abu Mansur Muhammad al-Marutudi dan Imam Abu Muntaha al Maula Ahmad ibn Muhammad al-MAqnisawi).

Jumlah kitab yang ditulis muridnya yang dijadikan pegangan pengikut Mazhab Hanafi.Ulama Mazhab Hanafi membagi kitab-kitab itu menjadi tiga tingkatan.

a.    Tingkat masa’il Al-Ushul (masalah-masalah pokok) yaitu kitab yang berisi masalah-masalah yang langsung diriwayatkan dari Imam Hanafi dan sahabat sahabatnya disebut juga zahir Al-Riwayah yang terdiri dari enam kitab :

1) Kitab Al-Mabsud (buku yang terbentang).

2) Kitab Al-jami’ As-Saghir (Himpunan Riwayat).

3) Kitab Al-Jami’ Al-Kabir (Himpunan Lengkap).

4) Kitab As-Sair Al-Kabir (Sejarah Lengkap).

5) Kitab Az-Ziyyadah (Tambahan)

Pada awal ke-4 Hijriah ke enam buku ini dihimpun dan disusun menjadi satu oleh Imam Abdul Fadl Muhammad ibn Ahmad al-Marazi dengan nama “Al-Kafi’ (yang memadai) yang kemudian diberi penjelsan oleh Imam Muhammad ibn Muhammad ibn Sahal as-Sarkhasi dengan nama “Al-Mabsuth” (yang menuai).

b.      Tingkat Al-Masa’il An-Nawazir (masalah tentang sesuatu yang diberikan sebagai nazar) yaitu kitab yang berisi masalah-masalah fiqh yang diriwayatkan oleh Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya dalam kitab selain zahir ar-riwayah.

c.       Tingkat al-Fatawa wa al-Waqi’at (fatwa-fatwa dalam permasalahan)yaitu kitab-kitab yang berisi masalah-masalah fiqh yang berasal dari istinbath (pengambilan hukum dan penetapannya)

4.      Metode Istimbath Hukum

Dalam mengistinbathkan hukum Imam Abu Hanifah dalam suatu permasalahan menggunakan beberapa cara yang menjadi dasar dalam mazhabnya. Adapun metode yang digunakan sebagaimana di kutip Hasbiy Ash-Siddieqy adalah Sesungguhnya saya mengambil kitabullah apabila saya dapatkan, apabila tidak saya dapatkan maka saya mengambil sunnah Rasullah SAW. Dan atsar-atsar yang sholeh yang tersiar di kalangan orang-orang yang terpercaya.Apabila saya tidak mendapatkan dalam kitabullah dan sunnah Rasulullah maka saya mengambil pendapat-pendapat para sahabat beliau yang saya kehendaki, kemudian saya tidak keluar dari pendapat mereka. Apabila urusan itu sampai kepada Ibrahim, Asy-Sya’bi, Hassan, Ibnu Sirrin, Said ibn Musayyad (beberapa boring yang berijtihad ) maka saya berijtihad sebagaimana mereka berijtihad).

Abu Hanifah memegangi riwayat orang-orang yang kepercayaan dan menjauhkan diri dari keburukan dan memperhatikan muamalat manusia dan adat serta ‘urf mereka itu, beliau memegangi Qiyas. Kalau tidak baik dalam suatu masalah didasarkan qiyas, beliau memegangi istihsan selama yang demikian itu dapat dilakukan, kalau tidak beliau berpegang kepada adat dan ‘urf . Berdasarkan keterangan diatas metode istimbath hukum Imam Abu Hanifah didasarkan tujuh hal pokok yaitu:

a.       Al Quran, merupakan pilar utama syariat dan sumber dari segala sumber hukum. b. Sunnah, Imam Abu Hanifah sangat selektif dalam penerimaan hadis, dia hanya berpegang kepada keabsahan riwayat. Pada prinsipnya Abu Hanifah tidak menerima hadis Rasulullah SAW, kecuali jika diriwayatkan oleh sekelompok orang yang kolektif, atau para ahli fiqh sepakat mengamalkan.

b.      Sunnah, Imam Abu Hanifah sangat selektif dalam penerimaan hadis, dia hanya berpegang kepada keabsahan riwayat. Pada prinsipnya Abu Hanifah tidak menerima hadis Rasulullah SAW, kecuali jika diriwayatkan oleh sekelompok orang yang kolektif, atau para ahli fiqh sepakat mengamalkan

c.        Perkataan Sahabat Perkataan sahabat memperoleh posisi kuat dalam pandangan imam Abu Hanifah, karena menurutnya mereka adalah orang yang langsung membawa ajaran Rasulullah SAW sesudah beliau wafat, pengetahuan dan pernyataan keagamaan mereka lebih dekat kepada kebenaran, karena meraka tahu sebab-sebab turunnya ayat-ayat al Quran serta bagaimana kaitannya dengan hadis-hadis Rasulullah SAW.

d.       Qiyas

Karena Imam Abu Hanifah sangat selektif dalam penerimaan hadis, maka konsekunsinya logisnya sangat luas dalam pemakaian qiyas. Apabila suatu persoalan belum ada ketentuan hukumnya dalam al Quran dan sunnah dan perkataan sahabat, maka imam Abu Hanifah menggunakan qiyas sebagai salah satu metode penetapan hukum.

e.       Istihsan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kehujjahan istihsan merupakan dalil syara’. Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik suatu, sedangkan menurut istilah ulama’ usul ialah berpindahnya seorang mujahid dari tuntutan qiyas jail (qiyas nyata) kepada qiyas khafi (qiyas samar) atau dari hukum kulli kepada hukum pengecualian, karena ada dalil yang menyebabkan dia mencela akalnya dan memenangkan baginya pemindahan ini.

f.       Urf iatu adat kebiasaan orang-orang Islam dalam suatu masalah tertentu yang tidak disebutkan oleh al quran, sunnah Nabi atau belum ada dalam praktek sahabat.