Senin, 31 Agustus 2020
TUGAS : IBADAH (8)
Tugas Individu.
Kerjakan di Buku Tugas PAI .
1.Carilah berita di telivisi, surat kabar, tentang Sengketa Warisan Berujung di Pengadilan.
2.Ceritakan / Rangkum di buku tugas PAI tentang sengketa warisan yang berujung di Pengadilan.
3. Mengapa pengelolaan harta warisan tidak berjalan ?
4. Bagaimana pembagian harta waris sampai berujung dipengadilan ?
MATERI : IBADAH (8)
Sebab Batalnya Hak Waris :
Halangan menerima warisan (mawani 'al irs) adalah hal -hal yang menyebabkan gugurnya hak ahli waris untuk menerima warisan dari hata peninggalan al muwaris (orang yang diwarisi harta peninggalannya).Adapun hal-hal yang dapat menghalangi tersebut yaitu pembunuhan,berlainan agama dan perbudakan.
1. Pembunuhan.
Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah bersabda:
لَيْسَ لِلْقَاتِلِ شَيْءٌ
Artinya: “Tak ada bagian apa pun (dalam warisan) bagi orang yang membunuh”. Sebagai contoh, bila ada seorang anak yang membunuh bapaknya maka anak tersebut tidak bisa menerima harta warisan yang ditinggalakan oleh sang bapak.
Pembunuhan yang dilakukan ahli waris terhadap al muwaris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang yang diwarisinya.
2. Berlainan Agama.
Belainan agama yang menjadi penghalang mewarisi adalah apabila antara ahli waris dan al muwaris salah satunya beragama Islam, yang lain tidak eragama Islam (misalnya ahli waris beragama Islam , al muwarsi beragama Kristen).
Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari yang menyatakan:
لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ
Artinya: “Seorang Muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi seorang Muslim.”
3. Perbudakan.
Minggu, 30 Agustus 2020
TUGAS : AQIDAH AHLAK (7)
1. Bagaimana pendapat kamu menyikapi masalah tawuran pelajar yg sering disiarkan ditelevisi ?
2. Apakah fenomena tawuran pelajar merupakan bentuk-bentuk tanda-tanda akhir jaman ? Uraikan dan berikan argumentasi kelompok kamu.
3. Bagaimana langkah-langkah yang dapat kamu tawarkan untuk mencegah aksi tawuran antar pelajar agar tidak terjadi ?
Jawablah pertanyaan di atas di buku tugas PAI dikumpulkan setelah KBM boleh tatap muka.
Materi : Aqidah Ahlak (7)
Menampilkan Perilaku beiman kepada Hari Akhir :
1. Jujur dalam ucapan.
Jujur dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah shidqu atau shiddiq yang berarti berkata benar atau nyata. Jujur merupakan bentuk kesamaan atau kesesuaian antara kata yang diucapkan dengan perbuatan yang dilakukan, atau antara informasi dan kenyataan. Dalam arti yang lebih luas, jujur artinya tidak melakukan kecurangan, mengikuti kaidah atau aturan yang berlaku dan memiliki kelurusan hati. Jujur merupakan salah satu sifat mulia dari empat sifat wajib Nabi Muhammad SAW yang merupakan sosok mulia dan teladan sempurna bagi seluruh umat manusia. Nabi Muhammad SAW sudah dikenal sebagai pribadi yang jujur dan amanah bahkan sejak beliau belum diangkat menjadi seorang Nabi/Rasul. Orang yang jujur akan dicintai oleh Allah SWT. Jujur membutuhkan keteguhan hati, terkadang terasa berat, pahit, dan mengundang resiko. Tetapi segala sesuatu yang diniatkan karena Allah tentu akan mendapatkan jaminan balasan yang terindah dari Allah pula yaitu berupa surga yang penuh dengan kenikmatan dan keabadian.
Seseorang yang memiliki sifat jujur akan memperoleh kemuliaan dan derajat yang tinggi dari Allah SWT. Hal ini tercermin dalam firman-Nya di dalam al-Quran surat al-Ahzab ayat 35, “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang sidiqin (benar), laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah Telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”.
Dalam agama Islam terdapat beberapa macam sifat jujur yang dibedakan berdasarkan penerapan sifat jujur tersebut; (1) Jujur dalam niatnya atau kehendaknya, artinya seseorang terdorong untuk berbuat sesuatu atau bertindak dengan dorongan dari Allah. (2) Jujur dalam ucapan, yaitu seseorang yang berkata sesuai dengan apa yang dia ketahui atau terima. Ia tidak berkata apapun, kecuali perkataan tersebut merupakan kejujuran. (3) Jujur dalam perbuatan, yaitu seseorang yang beramal dengan sungguh-sungguh sesuai dengan apa yang ada dalam batinnya. (4) Jujur dalam janji, artinya dia selalu menepati janji yang telah diucapkan kepada manusia. Dia hanya mengucapkan janji yang dia tahu bisa dia tepati. (5) Jujur sesuai kenyataan, yang berarti dia menerapkan kejujuran pada segala hal yang dia alami di dalam hidupnya.
2. Tanggung jawab dalam ucapan.
Tanggung jawab adalah melaksanakan segala kewajiban dan berani menaggung segala akibat yang ditimbulkannya.
3. Adil.
Adil bahasa dari kata 'adala yang berarti lurus atau seimbang, lawan adil adalah dhalim.
Dalam kamus bahasa Indonesia adil diartikan dengan tidak berat sebelah, tidak memihak, berihkan pada yang benar,berpegang pada kebenran, sepatutnya, tidak sewenang wenang.
Rabu, 26 Agustus 2020
TUGAS : AL QUR'AN (6)
1. Sebutkan 4 (empat) syarat agar pekerjaan yang dilakukan dapat menghantarkan ke surga!
2. Sebutkan 3 (tiga) upaya yang dapat dilakukan oleh pelajar Muhammadiyah dalam rangka menghindari kecurangan dalam ujian !
3. Sebutkan Etika seorang muslim dalam bekerja!
4. Jelaskan isi Kandungan Q.S at- Taubah/9: 105!
NB: Jawaban ditulis di buku tugas PAI, Dikumpulkan ketika pembelajaran Tatap Muka
MATERI : AL QUR'AN (6)
RANGKUMAN
- Q.S. An Nisa : 32 berisi penjelasan tentang semangat para sahabat Nabi Saw. Didalam beramal dan bekerja dengan didasari keimanan, sehingga menghasilkan semangat bekerja dengan jujur dan amanah karena selalu merasa diawasi Alloh,dalam setiap langkahnya.
- H.R. At Thabrani berisi tentang dorongan untuk profesional dalam bekerja agar mendapatkan kecintaan Alloh. Dan menerangkan tujuan utama bekerja dalam pandangan Islam adalah meraih kesuksesan dunia akhirat.
- Q.S. At Taubah : 105 berisi tentang perintah untuk bekerja dengan jujur,amanah, dan tanggung jawab serta menghindari sifat curang dan dusta sebab setiap amal perbuatan kelak akan dimintai pertanggung jawabannya.
- H.R. Al Bukhori berisi tentang amal perbuatan dan pekerjaan yang utama ini pada kemandirian dan penuh dedikasi.
Selasa, 25 Agustus 2020
TUGAS : TARIH ISLAM (7)
Setelah kalian mengetahui strategi dakwah Islam di Indonesia pada awal masuknya Islam ke Indonesia, carilah lima mubaligh di Indonesia yang sering berdakwah di masyarakat secara langsung maupun media eletronik (TV,vidio.internet) kemudian tulislah nama mubalighnya strategi dakwahnya,kelebihan dan kekurangan strategi dakwahnya.
1 | ||||
2 | ||||
3 | ||||
4 | ||||
5 | ||||
MATERI : TARIH ISLAM (7)
Cara-cara Masuknya Islam Ke Indonesia
Islam masuk ke Indonesia melalui cara-cara berikut ini:
1. Perdagangan
Pedagang-pedagang Islam dari Arab, Persia, dan Gujarat memegang peranan
penting dalam penyiaran agama Islam di Indonesia. Masuknya Islam ke Indonesia
melalui media perdagangan terjadi pada tahap awal yaitu sejalan
dengan ramainya lalu lintas perdagangan laut pada abad ke-7
M hingga abad ke-16 M.
Pada masa itu, para pedagang muslim yang berdagang ke Indonesia semakin
banyak sehingga pada akhirna membentuk sebuah pemukiman yang
disebut pekojan. Dari tempat inilah mereka saling
berinteraksi dan berasimilasi dengan masyarakat setempat atau
penduduk asli seraya menyebarkan ajaran agama Islam di Indonesia
2. Perkawinan
Para pedagang Islam yang datang ke Indonesia banyak
yang menikah dengan wanita-wanita pribumi. Sebelum perkawinan berlangsung,
wanita-wanita pribumi yang beragama Islam diminta untuk
mengucapkan syahadat sebagai tanda menerima Islam sebagai agamanya.
Melalui proses perkawinan ini, kelompok mereka semakin besar dan lambat laun
berkembang dari komunitas kecil hingga menjadi kerajaan-kerajaan Islam.
3. Pendidikan
Penyebaran Islam melalui pendidikan dilakukan
melalui pesantren-pesantren, khususnya oleh para kyiai. Semakin terkenal
kyiai yang mengajar di sebuah pesantren itu,semakin besar pula pengaruh
pesantren tersebut di tengah-tengah masyarakat.
Beberapa pesantren yang terkenal di Indonesia
diantaranya Pesantren Ampel Denta, milik Sunan Ampel (Raden Rahmat)
dan Pesantren Sunan Giri milik Sunan Giri, yang kebanyakan muridnya
berasal dari Maluku. Disamping mengajar di pesantren-pesantren, para kyiai juga
sering kali menjadi penasehat para raja ataupun bangsawan.
4. Tasawuf
Penyebaran Islam yang tidak kalah pentingnya ialah
melalui tasawuf. Tasawuf ialah ajaran atau cara untuk mendekatkan
diri kepada Allah. Tasawuf lebih memudahkan orang yang telah mempunyai dasar
ketuhanan lain untuk mengerti dan menerima ajaran agama Islam.
Disamping itu, ajaran tasawuf ini memelihara
unsur-unsur budaya sebelum Islam diteruskan dalam kehidupan Islam, sehingga
Islam mudah diterima oleh masyarakat. Ajaran tasawuf ini banyak di jumpai
dalam cerita-cerita babad dan hikayat masyarakat setempat.
Beberapa tokoh penyebar tasawuf diantaranya: Hamzah Fansuri, Syamsuddin,
Syekh Abdul Shamad, dan Nurdin al-Raniri.
5. Kesenian
Penyebaran agama Islam di Indonesia terlihat juga
dalam kesenian Islam, seperti peninggalan seni bangunan, seni musik, seni
pahat, dan seni sastra. Hasil-hasil karya seni ini dapat dilihat pada
bangunan masjid-masjid kuno
di Demak, Banten, Cirebon dan Aceh.
6. Politik
Seorang raja mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang
besar dan memegang peranan penting dalam proses penyebaran agama Islam
tersebut. Jika raja sebuah kerajaan memeluk agama Islam, maka rakyatnya akan
memeluk agama Islam juga.
Alasannya karena masyarakat Indonesia memiliki
kepatuhan yang tinggi terhadap rajanya. Demi kepentingan politik maka Raja akan
mengadakan perluasan wilayah kerajaan, yang diikuti dengan penyebaran agama
Islam.
7. Dakwah
Pendatang Muslim yang singgah di Indonesia baik
yang menetap maupun yang tidak menetap, sebagian dari mereka memang benar-benar
sengaja dan berniat untuk berdakwah. Penyebaran Islam melalui berdakwah, bukan
hanya dilakukan oleh pendatang dari luar Indonesia.
Senin, 24 Agustus 2020
TUGAS : IBADAH (7)
Seorang suami meninggal dunia yang meninggalkan harta Rp. 1.000.000,- dan meninggalkan anggota keluarga sebagai berikut:
- 1 orang istri
- 2 orang anak laki-laki
- 4 orang anak perempuan
- Bapak dan Ibu
- 2 orang saudara perempuan se ibu se bapak
- 2 orang saudara laki-laki seibu se bapak
- 2 orang anak laki-laki dari saudara se ibu se bapak
- 2 orang anak perempuan dari saudara perempuan se ibu se bapak
- 2 orang anak perempuan dari saudara laki-laki seibu sebapak
Pertanyaanya:
a. Siapa saja yang termasuk dzul arham ( bukan ahli waris) ?
b. Siapa saja yang termasuk ahli waris, dibuat bagan ?
c. Berapa bagian masing-masing yang harus diterima ahli waris ?
Ket: Ditulis di buku tugas PAI, dikumpulkan ketika Pembelajaran Tatap Muka.
MATERI : IBADAH (7)
Empat Sebab seseorang menjadi ahli waris :
Pertama, nasab atau kekerabatan. Orang yang bisa mendapatkan warisan dengan sebab nasab atau kekerabatan adalah kedua orang tua dan orang-orang yang merupakan turunan keduanya seperti saudara laki-laki atau perempuan serta anak-anak dari para saudara tersebut baik sekandung maupun seayah. Termasuk juga anak-anak dan orang-orang turunannya, seperti anak-anak laki-laki dan perempuan serta anak dari anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki) baik laki-laki maupun perempuan.
Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain. Bila suami meninggal istri bisa mewarisi harta yang ditinggalkannya, dan bila istri yang meninggal maka suami bisa mewarisi harta peninggalannya. Termasuk bisa saling mewarisi karena hubungan pernikahan adalah bila pasangan suami istri bercerai dengan talak raj’i kemudian salah satunya meninggal dunia maka pasangannya bisa mewarisi selama masih dalam masa idah talak raj’i tersebut. Sedangkan pasangan suami istri yang menikah dengan pernikahan yang fasid (rusak), seperti pernikahan tanpa adanya wali atau dua orang saksi, keduanya tidak bisa saling mewarisi. Demikian pula pasangan suami istri yang menikah dengan nikah mut’ah.
Ketiga, memerdekakan budak. Seorang tuan yang memerdekakan budaknya bila kelak sang budak meninggal dunia maka sang tuan bisa nemerima warisan dari harta yang ditinggal oleh sang budak yang telah dimerdekakan tersebut. Namun sebaliknya, seorang budak yang telah dimerdekakan tidak bisa menerima warisan dari tuan yang telah memerdekakaknnya.
Keempat, Islam. Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam. Orang yang tak memiliki salah satu dari ketiga sebab di atas ia tak memiliki hak untuk menerima warisan dari orang yang meninggal.
Minggu, 23 Agustus 2020
MATERI : AQIDAH (6)
RANGKUMAN :
- Pahala adalah baik dari Alloh swt atas perbuatan baik manusia.
- Dosa adalah balasan buruk dari Alloh Swt atas perbuatan buruk manusia.
- Pahala menjadi bekal menuju surga,dosa menjadi penyebab masuk neraka.
- Berdasarakan kadar bahayanya,dosa diklompokan menjadi dosa besar dan dosa kecil.
- Dosa besar adalah dosa yang diancam dengan had (hukuman), serta laknat dan siksa Alloh Swt di akhirat. Seperti syirik, membunuh, mencuri,merampok, meminum minuman keras,bejudi, berzina dan lainnya.
- Dosa syirik tidak diampuni oleh Alloh Swt, sedangkan dosa lainnya masih dibukakan pintu ampunan jika seseorang meminta ampun dan bertaubat kepada-Nya.
- Dosa kecil adalah dosa yang tidak diancam dengn had (hukuman), seperti : ghadhab,su'udhan, tabdzir,hasad,ghibah dan lainnya.
- Meskipun dosa kecil, apabila dilakukan terus menerus dan tidk memohon ampunan kepada Alloh Swt dapat menjadi dosa besar.
TUGAS : Aqidah (6)
Salah satu fenomena yang selalu mengganggu dunia pendidikan (termasuk pendidikan Muhammadiyah) adalah aksi konvoi dan corat-coret seragam dalam rangka menyambut kelulusan. Aksi ini terjadi setiap tahun, para siswa merayakan kelulusan dengan mecorat-coret baju seragam dan dilanjutkan konvoi menggunakan motor dengan knalpot blombongan. Pihak sekolah telah melakukan berbagai upaya pencegahan agar aksi ini tidak terjadi,tetapi tetap saja aksi ini tidak terelakan.
1. Bagaimana pendapatmu menyikapi masalah di atas?
2. Analisislah fenomena tersebut, apakah aksi tersebut dekat dengan amalan-amalan berpahala atau dosa ? Berikan Argumentasimu!
KET: Jawaban ditulis di buku Tugas PAI, dikumpulkan ketika Pembelajaran Tatap Muka.
Selasa, 18 Agustus 2020
TUGAS : TARIH ISLAM (6)
Aktivitas Peserta Didik
Setelah kalian mengetahui strategi dakwah Islam di Indonesia pada awal masuknya Islam ke Indonesia, carilah lima mubaligh di Indonesia yang sering berdakwah dimasyarakat secara langsung maupun melalui media elektronik (TV, Video,internet) kemudian tulislah nama mubalighnya,stategi dakwahnya, kelebihan dan kekurangan dari strategi dakwahnya.
Kerjakan di buku Tugas pelajaran PAI/AL ISLAM.
MATERI : TARIH ISLAM (6)
DAKWAH ISLAM DI INDONESIA
Keberhasilan dakwah Islam di Indonesia dapat dilihat melalui beberapa tahap, tetapi tahapan masing-masing wilayah berbeda beda. tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Tahapan pengenalan Agama.
2. Tahapan Pendalaman Agama.
3. Tahapan Pengembangan Intelektualitas.
4. Tahap Kearah Pembaharuan.
5. Tahap Kematangan Intelektualitas.
Senin, 17 Agustus 2020
TUGAS : IABADAH (5)
Tugas Individu.
Sebagai pelajar Muhammadiyah, secara berkelompok selesaikan permasalahan mengenai Warisan berikut ini.
Jawaban permasalahan di buku Tugas PAI .
Ada seorang ibu suaminya meninggal.almarhum suami meninggalka seorang isteri, tidak ada keturunan anak,tetapi mempunyai saudara kandung 3 (tiga) orang, yang 2 (dua) orang sudah meninggal dunia, tinggal 1 (satu) orang saudara laki laki saja. Almarhum membuat wasiat 1/3 (sepertiga) bagian dari seluruh harta warisan untuk kepentingan agama Islam antara lain untuk Persyarikatan Muhammadiyah Yogyakarta dan Jakarta .
Pertanyaannya :
a. Apakah peraturan Pengadilan Agama / Kompilasi Hukum Islam sejalan dengan putusan Majelis Tajih Muhammadiyah ?
b. Apakah wasiat dikeluarkan dari kesuluran harta atau dari pembagian setelah gono-gini bersama
MATERI : IBADAH (6)
Pertemuan 6 :
C. Ahli Waris.
Ahli waris adalah semua orang yang karena telah ditetapkan dalam nash berhak mendapatkan harta warisan. Ahli waris belum bisa mendapatkan bagian dari harta yang ditinggalkan mayit sebelum memperhatikan beberapa hak yang berhubungan dengan harta warisan, sebab ada kemungkinan si mayit waktu hidupnya masih menanggung hutang kepada pihak tertentu atau wasiat. Hak-hak yang harus diselesaikan sebelum harta warisan dibagi antara lain:
1. Hak yang menyangkut kepada kepentingan mayit sendiri.
Apabila mayit meninggakan harta warisan, maka segala biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan kepentingan mayit dari sejak dimandikan sampai penguburan diambilkan dari sebagian harta tersebut. Sedangkan iaya tambahan lainya, seperti selamatan pada hari-hari tertentu tidak boleh diambilkan dari harta peninggalan. Sebab amalan tersebut tidak disyariatkan oleh islam dan harus ditinggalkan.
2. Hak yang menyangkut hutang si mayit ketika masih hidup.
Apabila mayit meninggalkan hutang kepada pihak lain hendaklah harta warisan yang belum dibagi supaya diambil sebagian guna membayar hutang.
3. Hak yang menyangkut wasiat.
Pesan atau wasiat yang ditinggalkan mayit yang berisi perintah agar sebagian hartanya diberikan kepada seseorang atau suatu badan agr dilaksanakan sebelum hata dibagi kepada ahli waris.
Rabu, 12 Agustus 2020
TUGAS : AL QUR'AN (5)
Tugas Kepada Siswa :
1.
Silahkan Siswa Mencari ayat-ayat Alqur’an
beserta artinya yang terkait dengan Etos Kerja.
2. Dirangkum materinya di buku tugas PAI, Kumpulakn kalau sudah boleh tatap muka dikelas.
Selasa, 11 Agustus 2020
MATERI : AL QUR'AN (5)
MERAIH CINTA ALLAH
DENGAN BERSUNGGUH-SUNGGUH DALAM
BEKERJA
Pertemuan 5 :
A.
Etos Kerja
dalam Perspektif Islam
a.
Pengertian Etos
Kerja
Etos berarti pandangan hidup yang khas dari
suatu golongan sosial. Secara etimologis, kata etos berasal dari bahasa Yunani,
yaitu ethos yang berarti: sikap, kepribadian, watak, karakter, serta keyakinan
atas sesuatu.1 Menurut John M Echols dan Hassan Shadily ethos adalah "jiwa
khas suatu bangsa",2 di mana sikap ini tidak saja dimiliki oleh individu,
tetapi juga oleh kelompok bahkan masyarakat.
Etos dibentuk oleh berbagai kebiasaan, pengaruh
budaya, serta sistem nilai yang meyakininya. Dari kata etos ini, dikenal pula
kata etika, etiket yang hampir mendekati pengertian akhlak atau nilai-nilai
yang berkaitan dengan baik-buruk (moral). Sedangkan secara terminologi kata
etos diartikan sebagai suatu aturan umum, cara hidup, tatanan dari prilaku atau
sebagai jalan hidup.
Manusia adalah makhluk pekerja. Dengan bekerja
manusia akan mampu memenuhi segala kebutuhannya agar tetap bertahan. Karena
itu, bekerja adalah kehidupan. Sebab melalui pekerjaan itulah, sesungguhnya
hidup manusia bisa lebih berarti. Manusia harus bekerja dan berusaha sebagai
manifestasi kesejatian hidupnya demi menggapai kesuksesan dan kebahagiaan
hakiki, baik jasmaniah maupun rohaniah, dunia dan akhirat. Namun bekerja tanpa
dilandasi dengan semangat untuk mencapai tujuan tentu saja akan sia-sia atau
tidak bernilai. Inilah yang biasa dikenal dengan istilah "etos kerja"
b.
Etos Kerja
Dalam Sudut Pandang Islam
Sebagai agama yang bertujuan mengantarkan hidup
manusia kepada kesejahteraan dunia dan akhirat, lahir dan batin, Islam telah
membentangkan dan merentangkan pola hidup yang ideal dan praktis. Pola hidup
Islami tersebut dengan jelas dalam Al-Quran dan terurai dengan sempurna dalam
sunnah Rasulullah s.a.w.
Agama Islam adalah agama serba lengkap, yang di
dalamnya mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik kehidupan spiritual
maupun kehidupan material termasuk di dalamnya mengatur masalah Etos kerja.
Secara implisit banyak ayat al Qur'an yang menganjurkan umatnya untuk bekerja
keras,
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ
وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ
فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Artinya: Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka
Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan
kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang
nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”.
Nabi SAW bersabda, "Barang siapa bersore
hari dalam kondisi kelelahan karena pekerjaan yang dilakukannya maka ia bersore
hari dalam keadaan diampuni (oleh Allah)." (HR Thabrani, al-Mundziri, dan
al-Ashbahani).
Al Qur'an dan Hadis tersebut menganjurkan
kepada manusia, khususnya umat Islam agar memacu diri untuk bekerja keras dan
berusaha semaksimal mungkin, dalam arti seorang muslim harus memiliki etos
kerja tinggi sehingga dapat meraih sukses dan berhasil dalam menempuh kehidupan
dunianya di samping kehidupan akheratnya.
Namun dalam realitas kehidupan, masih banyak
bangsa Indonesia khususnya umat Islam yang bersikap malas, tidak disiplin,
tidak mau kerja keras, dan bekerja seenaknya. Hal ini didukung kenyataan berupa
kebiasaan yang disebut dengan "jam karet", maksudnya kalau
mengerjakan sesuatu sering tidak tepat waktu atau sering terlambat dan
sebagainya. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya umat
Islam masih memiliki etos kerja rendah.
TUGAS : TARIH (5)
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeXbQVsQ2ZZt7-n0RdcnzrzuZufnnyqa1siYQpDoj961B56Gg/viewform?usp=sf_link
MATERI : TARIH ISLAM (5)
STRATEGI DAKWAH ISLAM KE INDONESIA
Sejak masuk
ke Indonesia Islam berkembang dengan pesat. Menurut para sejarawan Islam masuk
ke Indonesia melalui berbagai jalur dan strategi, sehingga dengan cepat di
terima oleh masyarakat Indonesia yang waktu itu masih kuat menganut agama
hindu, budha, bahkam Animisme dan Dinamisme.
Strategi
merupakan suatu cara dimana sebuah lembaga atau organisasi akan mencapai
tujuanya sesuai peluang dan ancaman lingkungan eksternal yang dihadapi serta
kemampuan internal dan sumber daya. Strategi yang digunakan oleh para penyebar
Islam pada masa awal di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Perdagangan
Perdagangan dimanfaatkan oleh pedagang muslim sebagai media
dakwah. Oleh karena itu, banyak orang yang berinteraksi dengan pedagang Islam.
- Perkawinan
Pedagang Islam banyak yang menikah dengan wanita lokal yang
diIslamkan terlebih dahulu. Dari hasil perkawinan tersebut semakin bertambah
jumlah masyarakat muslim sehingga banyak yang mendirikan perkampungan muslim.
- Tassawuf
Salah satu sifat khas ajaran tasawuf adalah akomodasi
terhadap budaya lokal dengan ajaran Islam, sehingga banyak masyarakat Indonesia
yang tertarik untuk masuk islam.
- Pendidikan
Proses Islamisasi dilakukan melalui pesantren-pesantren. Di
saat santri dianggap telah mendapat ilmu yang cukup mereka akan kembali ke
kampung halaman untuk menyebar luaskan Islam.
- Politik
Di Maluku dan Sulawesi Selatan, kebanyakan rakyat masuk
islam setelah rajanya masuk islam terlebih dahulu. Pengaruh politik raja sangat
membantu tersebarnya Islam di wilayah ini. Jalur politik juga ditempuh ketika
kerajaan Islam menaklukkan kerajaan non Islam, baik di Sumatera, Jawa, maupun
Indonesia bagian Timur.
- Kesenian
➠
Saluran dakwah dalam kesenian yang paling dikenal adalah melalui wayang yang
dibawa oleh Sunan Kalijaga.
➠
Seni bangunan masjid yang khas.
➠
Juga melalui seni tari, musik, pahat ukir, dll.
Senin, 10 Agustus 2020
MATERI IBADAH (5) : MAWARIS DALAM ISLAM
MAWARIS DALAM ISLAM
Pertemuan 5 :
A.
Pengertian
Mawaris Dalam Islam
Kata mawaris berasal dari kata waris
atau Al-miirats, waritsa yang berarti berpindahnya sesuatu yakni harta yang
berupa materi dari seseorang yang disebut sebagai pewaris kepada orang lain
yang disebut sebagai ahli waris. Ilmu yang mempelajari hal-hal yang menyangkut
waris disebut dengan ilmu mawaris atau dikenal juga dengan istilah fara’id.
Kata fara’id atau dalam bahasa arab, mafrud’ah, adalah bagian pada harta
peninggalan yang telah ditentukan kadarnya. sedangkan secara istilah mawaris
atau Warisan diartikan sebagai perpindahan harta atau kepemilikan suatu
benda dari orang meninggal dunia atau pewaris kepada ahli warisnya yang masih
hidup.
Harta warisan atau harta
peninggalan dalam ilmu mawaris dikenal dengan sebutan tirkah yang artinya
peninggalan. Tirkah diartikan sebagai sesuatu atau harta yang berupa
materi ditinggalkan oleh pewaris atau orang yang meninggal, dan
pembagiannya harus sesuai dengan syariat Islam.
Berkaitan dengan mawaris,
terdapat beberapa istilah penting yaitu :
1. Muwaris
adalah Orang yang meninggalkan harta Warisan
2 Tirkah
Yaitu seluruh harta peninggalan orang yang meninggal dunia sebelum diambil
untuk pemeliharaan jenazah, melunasi hutang menunaikan wasiat.
3. Al
irsi, adalah harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris yang berhak
setelah diambil untuk pemeliharaan jenasah, melunasi hutang dan menunaikan
wasiat.
4. Warosah,
yaitu harta warisan yang telah diterima oleh ahli waris
B.
Dasar Hukum
Mawaris
Hukum mawaris mengatur hal-hal yang
menyangkut harta peninggalan (warisan) yang ditinggalkan oleh ahli waris atau
orang yang meninggal. Ilmu mawaris dalam islam mengatur peralihan harta
peninggalan dari pewaris kepada nasabnya atau ahli warisnya yang masih hidup. Adapun
dasar-dasar hukum yang mengatur ilmu mawaris adalah sebagai berikut:
1.
Alqur’an
لِلرِّجَالِ
نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ
مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ
نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi orang laki-laki ada
hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang
wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya,
baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (QS.
An-nisa (4): 7)
يُوصِيكُمُ
اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ
كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ
وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ
وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ
فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Allah mensyari’atkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. Yaitu : bahagian seorang
anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo
harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;n jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yangmeninggal itu mempunyai beberapa saudara,
Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang)
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang
lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.(QS. An-nisa (4): 11)
2. Al
Hadist
إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ
نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ فَلاَ يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ
Minggu, 09 Agustus 2020
MATERI AQIDAH AHLAK (5) : PAHALA DAN DOSA
Pertemuan 5 :
A.
Pengertian Pahala dan Dosa
di
dunia ini ada dua hal wajib kita ketahui unyuk membedekan mana yang benar dan
mana yang salah
A.
Pahala
Pahala menurut
bahasa berarti ganjaran Tuhan atas perbuatan baik manusia; atau disebut juga buah
dari perbuatan baik.
Menurut istilah
adalah amalan yang dilakukan seorang manusia Atau dalam arti lain pahala adalah
balasan yg diterima seseorang jika ia melakukan perbuatan baik dengan catatan
pelakunya adalah seorang muslim. Setiap perbuatan baik seperti shalat, puasa,
bersodakah dll, Allah akan mengganjarnya dengan ganjaran yang setimpal. Bahkan
satu kebaikan yang dilakukannya bisa dibalas dengan kehendak Allah menjadi
berlipataganda pahala.
”Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa
yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
(al-Baqarah : 261)
Balasan serupa
ini ada yg diterima di dunia dan ada yg diterima di akhirat. Dan setiap
kebaikan yang dilakukan akan dicatat oleh malaikat dan pada akhirnya bisa
membantunya disaat perhitungan dihari hisab.
dan amalan
terpenting adalah dzikir kepada ALLAH dalam keadaan berdiri sampai duduknya
manusia karena untuk membersihkan hati dzikir adalah obatnya
B.
Dosa
Dosa
adalah perbuatan yang melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya atau perbuatan
yang melanggar ketentuan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Secara psikologoi dosa
adalah sesuatu yang terasa salah da;am hati apabila kita mengerjakannya dan
tidak senang atau takut jika ada orang lain yang mengetahuinya.
Secara
psikologi, dosa adalah suatu yang terasa salah dalam hati apabila kita
mengerjakannya dan kita takut jika ada orang lain yang mengetahuinuya.
Ada
17 Kata yang disebutkan dalam alqur’an untuk menunjukan perbuatan dosa :
1.
Dzanbun
2.
Ma’shiyah
3.
Itsmun
4.
Sayyi’ah
5.
Jarmun
6.
Haram
7.
Khata’
8.
Fisqun
9.
Fasad
10. Munkar
11. Fujur
12. Fahsya
13. Khubts
14. Syarr
15. Lamman
16. Wizrun
17. hintsun
Rabu, 05 Agustus 2020
Selasa, 04 Agustus 2020
MATERI AL QUR'AN (4) : Rangkuman Materi (4)
- Q.S Ali Imron : 190-191 berisi tentang penciptaan langit dan bumi serta bergantinya siang dan malam sebagai tanda-tanda kebesaran Alloh Swt, bagi mereka kaum yang berakal.
- Q.S. Ali Imron : 191 berisi tentang ciri-ciri manusia yang berakal adalah selalu mengingat alloh Swt. dalam berbagai keadaan yaitu ketika dia berdiri, duduk, dan berbaring. Sebagaimana rukhshoh dalam sholat yaitu ketika tidak bisa dilaksanakn berdiri maka boleh dilaksanakan dengan duduk dan berbaring.
- H.R At Tirmidzi tentang orang-oarang yang benar-benar cerdas adalah orang yang pandanngannya jauh kedepan, menembus dinding duniawi, yaitu hinga kehidupan abadi yang ada dibalik kehidupan fana didunia ini.
- Q.S. Ali Imron : 159 berisi tentang sikap demokratis yaitu musyawarah dalam Islam yang sangat dijunjung tinggi oleh Islam dan sudah dicontohkan oelh Nabi Muhammad Saw.
- H.R. At Tirmidzi tentang pentingnya brmusyaqarah ketika menghadapi suatu permaslahan dan pengambilan keputusan dalam Islam.