Pertemuan 6 :
C. Ahli Waris.
Ahli waris adalah semua orang yang karena telah ditetapkan dalam nash berhak mendapatkan harta warisan. Ahli waris belum bisa mendapatkan bagian dari harta yang ditinggalkan mayit sebelum memperhatikan beberapa hak yang berhubungan dengan harta warisan, sebab ada kemungkinan si mayit waktu hidupnya masih menanggung hutang kepada pihak tertentu atau wasiat. Hak-hak yang harus diselesaikan sebelum harta warisan dibagi antara lain:
1. Hak yang menyangkut kepada kepentingan mayit sendiri.
Apabila mayit meninggakan harta warisan, maka segala biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan kepentingan mayit dari sejak dimandikan sampai penguburan diambilkan dari sebagian harta tersebut. Sedangkan iaya tambahan lainya, seperti selamatan pada hari-hari tertentu tidak boleh diambilkan dari harta peninggalan. Sebab amalan tersebut tidak disyariatkan oleh islam dan harus ditinggalkan.
2. Hak yang menyangkut hutang si mayit ketika masih hidup.
Apabila mayit meninggalkan hutang kepada pihak lain hendaklah harta warisan yang belum dibagi supaya diambil sebagian guna membayar hutang.
3. Hak yang menyangkut wasiat.
Pesan atau wasiat yang ditinggalkan mayit yang berisi perintah agar sebagian hartanya diberikan kepada seseorang atau suatu badan agr dilaksanakan sebelum hata dibagi kepada ahli waris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar