Senin, 31 Agustus 2020

MATERI : IBADAH (8)

 Sebab Batalnya Hak Waris :

Halangan menerima warisan (mawani 'al irs) adalah  hal -hal yang menyebabkan gugurnya hak ahli waris untuk menerima warisan dari hata peninggalan al muwaris (orang yang diwarisi harta peninggalannya).Adapun hal-hal yang dapat menghalangi tersebut yaitu pembunuhan,berlainan agama dan perbudakan.

1. Pembunuhan.

Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah bersabda:  

 لَيْسَ لِلْقَاتِلِ شَيْءٌ

Artinya: “Tak ada bagian apa pun (dalam warisan) bagi orang yang membunuh”.   Sebagai contoh, bila ada seorang anak yang membunuh bapaknya maka anak tersebut tidak bisa menerima harta warisan yang ditinggalakan oleh sang bapak.


Pembunuhan yang dilakukan ahli waris terhadap al muwaris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang yang diwarisinya.

2. Berlainan Agama.

Belainan agama yang menjadi penghalang mewarisi adalah apabila antara ahli waris dan al muwaris salah satunya beragama Islam, yang lain tidak eragama Islam  (misalnya ahli waris beragama Islam , al muwarsi beragama Kristen).  

Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari yang menyatakan: 

  لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ  

 Artinya: “Seorang Muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi seorang Muslim.”

3. Perbudakan.

Orang yang berstatus budak, apa pun jenisnya, tidak bisa menerima harta warisan  karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya.   Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
Q.S An Nahl : 75

عَبْدًا مَّمْلُوكًا لَّا يَقْدِرُ عَلَىٰ شَىْءٍ

"......seorang hamba sahaya di bawah kekuasaan  orang lain,yang tidak berdaya berbuat sesuatu ....." (Q.S. An Nahl : 75 )






Tidak ada komentar:

Posting Komentar