Senin, 24 Agustus 2020

TUGAS : IBADAH (7)

Seorang suami meninggal dunia yang meninggalkan harta Rp. 1.000.000,- dan meninggalkan anggota keluarga sebagai berikut:

- 1 orang istri

- 2 orang anak laki-laki 

- 4 orang anak perempuan 

- Bapak dan Ibu 

- 2 orang saudara perempuan se ibu se bapak

- 2 orang saudara laki-laki seibu se bapak

- 2 orang anak laki-laki dari saudara se ibu se bapak

- 2 orang anak perempuan dari saudara perempuan se ibu se bapak 

- 2 orang anak perempuan dari saudara laki-laki seibu sebapak

Pertanyaanya:

a. Siapa saja yang termasuk dzul arham ( bukan ahli waris) ?

b. Siapa saja yang termasuk ahli waris, dibuat bagan ?

c. Berapa bagian masing-masing yang harus diterima ahli waris ?

Ket: Ditulis di buku tugas PAI, dikumpulkan ketika Pembelajaran Tatap Muka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar