Seorang suami meninggal dunia yang meninggalkan harta Rp. 1.000.000,- dan meninggalkan anggota keluarga sebagai berikut:
- 1 orang istri
- 2 orang anak laki-laki
- 4 orang anak perempuan
- Bapak dan Ibu
- 2 orang saudara perempuan se ibu se bapak
- 2 orang saudara laki-laki seibu se bapak
- 2 orang anak laki-laki dari saudara se ibu se bapak
- 2 orang anak perempuan dari saudara perempuan se ibu se bapak
- 2 orang anak perempuan dari saudara laki-laki seibu sebapak
Pertanyaanya:
a. Siapa saja yang termasuk dzul arham ( bukan ahli waris) ?
b. Siapa saja yang termasuk ahli waris, dibuat bagan ?
c. Berapa bagian masing-masing yang harus diterima ahli waris ?
Ket: Ditulis di buku tugas PAI, dikumpulkan ketika Pembelajaran Tatap Muka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar