Senin, 17 Agustus 2020

TUGAS : IABADAH (5)

Tugas Individu.

Sebagai pelajar Muhammadiyah, secara berkelompok selesaikan permasalahan mengenai Warisan berikut ini.

Jawaban permasalahan di buku Tugas PAI .

Ada seorang ibu suaminya meninggal.almarhum suami meninggalka seorang isteri, tidak ada keturunan anak,tetapi mempunyai saudara kandung 3 (tiga) orang, yang 2 (dua) orang sudah meninggal dunia, tinggal 1 (satu) orang saudara laki laki saja. Almarhum membuat wasiat 1/3 (sepertiga) bagian dari seluruh harta warisan untuk kepentingan agama Islam antara lain untuk Persyarikatan Muhammadiyah Yogyakarta dan Jakarta .

Pertanyaannya : 

a. Apakah peraturan Pengadilan Agama / Kompilasi Hukum Islam sejalan dengan putusan Majelis Tajih Muhammadiyah ?

b. Apakah wasiat dikeluarkan dari kesuluran harta atau dari pembagian setelah gono-gini bersama 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar