MAWARIS DALAM ISLAM
Pertemuan 5 :
A.
Pengertian
Mawaris Dalam Islam
Kata mawaris berasal dari kata waris
atau Al-miirats, waritsa yang berarti berpindahnya sesuatu yakni harta yang
berupa materi dari seseorang yang disebut sebagai pewaris kepada orang lain
yang disebut sebagai ahli waris. Ilmu yang mempelajari hal-hal yang menyangkut
waris disebut dengan ilmu mawaris atau dikenal juga dengan istilah fara’id.
Kata fara’id atau dalam bahasa arab, mafrud’ah, adalah bagian pada harta
peninggalan yang telah ditentukan kadarnya. sedangkan secara istilah mawaris
atau Warisan diartikan sebagai perpindahan harta atau kepemilikan suatu
benda dari orang meninggal dunia atau pewaris kepada ahli warisnya yang masih
hidup.
Harta warisan atau harta
peninggalan dalam ilmu mawaris dikenal dengan sebutan tirkah yang artinya
peninggalan. Tirkah diartikan sebagai sesuatu atau harta yang berupa
materi ditinggalkan oleh pewaris atau orang yang meninggal, dan
pembagiannya harus sesuai dengan syariat Islam.
Berkaitan dengan mawaris,
terdapat beberapa istilah penting yaitu :
1. Muwaris
adalah Orang yang meninggalkan harta Warisan
2 Tirkah
Yaitu seluruh harta peninggalan orang yang meninggal dunia sebelum diambil
untuk pemeliharaan jenazah, melunasi hutang menunaikan wasiat.
3. Al
irsi, adalah harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris yang berhak
setelah diambil untuk pemeliharaan jenasah, melunasi hutang dan menunaikan
wasiat.
4. Warosah,
yaitu harta warisan yang telah diterima oleh ahli waris
B.
Dasar Hukum
Mawaris
Hukum mawaris mengatur hal-hal yang
menyangkut harta peninggalan (warisan) yang ditinggalkan oleh ahli waris atau
orang yang meninggal. Ilmu mawaris dalam islam mengatur peralihan harta
peninggalan dari pewaris kepada nasabnya atau ahli warisnya yang masih hidup. Adapun
dasar-dasar hukum yang mengatur ilmu mawaris adalah sebagai berikut:
1.
Alqur’an
لِلرِّجَالِ
نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ
مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ
نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi orang laki-laki ada
hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang
wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya,
baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (QS.
An-nisa (4): 7)
يُوصِيكُمُ
اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ
كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ
وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ
وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ
فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Allah mensyari’atkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. Yaitu : bahagian seorang
anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo
harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;n jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yangmeninggal itu mempunyai beberapa saudara,
Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang)
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang
lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.(QS. An-nisa (4): 11)
2. Al
Hadist
إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ
نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ فَلاَ يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar