Senin, 21 September 2020

MATERI : IBADAH (10)

 AHLI WARIS 'ASHOBAH

Ahli waris 'ashobah adalah ahli waris yang tidak ditetapkan bagian pendapatnya, tetapi akan menerima semua harta warisan itu apabila tidak ada ahli waris dzawil furud,maka ahli waris 'ashobah berhak atas sisanya.

Ahli waris 'ashobah yang berhak mendapatkan semua harta atau mendapatkan semua sisanya diatur menurut urutan berikut : 

1. Anak laki-laki.

2. Anak laki laki dari anak laki laki.

3. Bapak.

4. Bapak dari bapak.

5. Saudara laki laki sekandung.

6. Saudara laki laki seayah.

7. Anak saudara laki laki sekandung.

8. Anak saudara laki laki seayah.

9. Paman yang sekandung dengan ayah.

10. Paman yang sebapak dengan ayah.

11. Anak laki laki paman yang sekandung dengan ayah.

12. Anak laki laki paman yang sebapak dengan ayah.

Apabila 12  'ashobah tersebut diatas tidak ada semua bukan berarti mereka semua akan mendapat bagian, akan tetapi harus didahulukan yang lebih dekat hubungan atau pertaliannya dengan si mayit.

Secara umum ahli waris 'ashobah dibagi menjadi tiga, diantaranya 'ashobah binafsi yaitu waris 'ashobah dengan sendirinya, tidak ditarik oleh ahli waris 'ashobah lainnya atau tidak lantaran bersama-sama dengan waris lainnya.

'Ashobah bil ghoiri yaitu waris 'ashobah  karena ditarik oleh 'ashobah lainnya, seperti anak perempuan ditarik menjadi 'ashobah oleh anak laki-lakinya, saudara perempuan sekandung atau seayah ditarik menjadi waris 'ashobah oleh saudara laki laki sekandung seayah.

'Ashobah ma'al ghoiri yaitu waris 'ashobah karena bersama sama dengan waris lainnya, seperti saudara perempuan sekandung atau seayah menjadi waris 'ashobah karena bersama sama dengan anak perempuan. Adapun 'ashobah ma'al ghoiri terbagi menjadi dua yaitu, saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar