Ahli Waris Dzawil Arham
Ahli Waris Dzawil Arham adalah mereka yang mempunyai hubungan kekerabatan keluaraga (family) dengan yang meninggal dunia, akan tetapi bukan termasuk golongan ahli waris dzawil furud dan juga bukan termasuk golongan ahli waris ash'abah. ahli waris dzawil arham ini tidak mendapatkan arisan selama masih ada ahli waris yang termasuk dalam golongan diatas. Macam-macam ahli waris dzawil arham meliputi:
1. Cucu Laki-laki atau perempuan dari anak perempuan. ( Kedudukan cucu ini disamakan dengan anak perempuan).
2. Kakek atau bapak dari ibu. (Kedudukanya disamkan dengan ibu ).
3. Nenek buyut atau ibu kakek. (Kedudukanya disamakan dengan ibu).
4. Kemenakan laki-laki atau perempuan dari saudara perempuan sekandung, atau se ayah atau se ibu.
5. Kemenakan peremopuan dari saudara laki-laki sekandung atau se ayah kedudukanya disamakan dengan saudara laki-laki.
6. Paman atau saudara laki-laki ayah yang seibu. ( Kedudukanya disamakan dengan ibu).
7. Paman atau saudara laki-laki ibu. (Kedudukanya disamakan dengan ibu).
8. Bibi atau saudara permpuan dari ayah dan saudara perempuan dari kakek. ( Kedudukan disamakan dengan bapak ).
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu. Kedudukanya disamakan dengan saudara laki-laki seibu.
10. Anak perempuan paman. Kedudukanya sama dengan paman
11. Anak laki-laki dan anak perempuan dari cucu perempuan. Kedudukanya disamakan dengan cucu perempuan.
Pada saat pembagian warisan apabila ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu atau dzawil furud tidak ada, atau juga kalau harta warisan setelah dibagi masih tersisa maka sisa tersebut dibagikan kepada Rahim yang paling dekat tali hubunganya dengan si mayit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar