AHLI WARIS DZAWIL FURUD
Yang dimaksud dengan ahli waris dzawil furud ialah ahli waris yang mempunyai bagian-bagian tertentu sebagaimana yang telah digariskan secara pasti dalam Al Qur'an atau Al Hadits. Ketentuan bagian tersebut ada yang mendapatkan dua pertiga (2/3) setengah (1/2), sepertiga (1/3), seperempat (1/4), seperenam (1/6) dan seperdelapan (1/8).
1. Bagian waris dua pertiga (2/3).
Ahli waris yang mendapatkan bagian dua pertiga ialah dua orang anak perempuan atau lebih, dan dua orang saudara sekandung atau lebih atau seayah.
Q.S An Nisa : 11
...........فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ...........
"..........Maka jika anak perempuan lebih dari dua orang,untuk mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh mereka.......
Q.S. An Nisaa :176
".........فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ.............
" .........Jika ada dua orang saudara perempuan dari yang meninggal, maka untuk keduanya dua pertiga bagian dari harta yang ditinggalkannya......"
- a. anak perempuan tunggal.
- b. Saudara perempuan tunggal sekandung.
- c. suami
- a. Ibu
- b. Dua orang saudara atau lebih yang seibu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar