Senin, 07 September 2020

MATERI : IBADAH (9)

 AHLI WARIS DZAWIL FURUD

Yang dimaksud dengan ahli waris dzawil furud ialah ahli waris yang mempunyai bagian-bagian tertentu sebagaimana yang telah digariskan secara pasti dalam Al Qur'an  atau Al Hadits. Ketentuan bagian tersebut ada yang mendapatkan dua pertiga (2/3) setengah (1/2), sepertiga (1/3), seperempat (1/4), seperenam (1/6) dan seperdelapan (1/8).

1. Bagian waris dua pertiga (2/3).

  Ahli waris yang mendapatkan bagian dua pertiga ialah dua orang anak perempuan atau lebih, dan dua orang saudara sekandung atau lebih atau seayah.

Q.S An Nisa : 11

...........فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ...........

"..........Maka jika anak perempuan lebih dari dua orang,untuk mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh mereka.......

Q.S. An Nisaa :176

".........فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ.............

" .........Jika ada dua orang saudara perempuan dari yang meninggal, maka untuk keduanya dua pertiga bagian dari harta yang ditinggalkannya......"

2. Bagian waris setengah (1/2).
Ahli waris yang mendapatkan bagian setengah (1/2) adalah seoran anak perempuan, seorang saudara perempuan sekandung atau seayah dan suami bila mayit tidak meninggalkan anak yang berhak mewarisi hartanya. Adapun riciannya sebagai berikut :
  • a. anak perempuan tunggal.
  • b. Saudara perempuan tunggal sekandung.
  • c. suami
3. Bagian waris sepertiga (1/3).
  • a. Ibu
  • b. Dua orang saudara atau lebih yang seibu.
4. Bagian seperempat (1/4)
a. suami
b. Isteri.

5. Bagian seperenam (1/6)
a. Ibu.
b. Bapak.
c. Nenek.
d. Kakek.
e. Cucu perempuandari anak laki laki.
f. Seorang Saudara laki laki atau perempuan.
g. Saudara perempuan yang seayah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar