Selasa, 27 Oktober 2020
tugas tarikh islam : 15
1. Bacalah Basmalah sebelum belajar hari ini.
2. Salin / tulis Materi Tarih Islam (15) ke buku tugas PAI.
3. Apa pelajaran/hikmah yang dapat kamu petik dari Kisah Ibunda Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu
4. Semnagat belajar semoga sukses ,jangan lupa sholat lima waktu.
MATERI : TARIKH ISLAM (15)
Kisah
Ibunda Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu
Siapakah diantara kalian yang mengenali Anas bin
Malik r.a, pembantu sekaligus sahabat setia Rasulullah saw ?
Anas adalah satu dari tujuh sahabat yang paling
banyak meriwayatkan hadis Nabi Muhammad saw. Dialah sahabat terakhir yang wafat
di Bashrah setelah berumur lebih dari seratus tahun. Ibarat perguruan tinggi
Anas bin Malik telah banyak “meluluskan ulama-ulama hebat dalam sejarah. Sebut
saja misalnya Hasan Al – Bashri, Ibnu Sirin, Asy – Sya’bi, Abu Qilabah, Makhul,
Umar bin Abdul Aziz, Tsabit Al – Bunani, Ibnu Syihab Az – Zuhri, Qatadah As –
Sadusi.
Anas adalah sahabat beruntung berkat doa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah berdo’a, “Ya Allah, perbanyaklah
harta dan keturunannya, serta panjangkanlah usianya.” Berkat doa dari
Rasulullah saw, terkumpulah beberapa keistimewaan yaitu usia yang panjang, anak
yang banyak, harta yang banyak, dan ilmu yang luas.
Kecerdasan dan keistimewaan Anas bin Malik tidak
lepas berkat peran besar dari Ummu Sulaim, ibunda Anas bin Malik, yang mewarnai
kehidupan sang tokoh. Dalam sebuah riwayat, Anas bin Malik menceritakan,
“Ketika Rasulullah saw tiba di Madinah aku baru berumur delapan tahun. Waktu
itu, ibu menuntunku menghadap Rasulullah saw seraya berkata, “Wahai Rasulullah,
tak tersisa seorang Anshar pun kecuali datang kepadamu dengan hadiah istimewa.
Namun, aku tak mampu memberimu hadiah kecuali putraku ini, maka ambilah dia dan
suruhlah dia membantumu kapan saja Anda inginkan.”
Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa para sejarawan
berbeda pendapat mengenai nama Ummu Sulaim (ibu Anas bin Malik) yang sebenarnya,
apakah namanya Sahlah, Rumailah, Rumaitsah, Unaifah, ataukah Mulaikah ? Akan
tetapi, yang jelas julukannya Rumaisha atau Ghumaisha’. Ia termasuk salah satu
wanita penghuni jannah, sebagaimana tersirat dalam hadits berikut, yang artinya
:
“Dalam hadits Anas dikatakan, bahwa ketika masuk
surga, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar suara terompah seseorang
“suara siapa iini?” tanya beliau. Kata para malaikat, itu suara Ghumaisha’
binti Milhan, ibunda Anas bin Malik”. (HR. Muslim) .
Senin, 26 Oktober 2020
MATERI : IBADAH (15)
Ahli Waris ‘Ashabah
Ahli waris ‘ashabah adalah ahli waris yang tidak ditetapkan bagian pendapatannya, tetapi akan menerima semua harta warisan itu apabila tidak ada ahli waris dzawil furud. Namun, apabila ada ahli waris dzawil furud, maka ahli waris ‘ashabah berhak atas sisanya.
Ahli waris ‘ashabah yang berhak mendapatkan semua harta atau mendapatkan semua sisanya diatur menurut urutan berikut ini :
1.
Anak
laki-laki,
2.
Anak
laki-laki dari anak laki-laki,
3.
Bapak,
4.
Bapak dari
bapak,
5.
Saudara
laki-laki sekandung,
6.
Saudara
laki-laki seayah,
7.
Anak
saudara laki-laki sekandung,
8.
Anak
saudara laki-laki seayah,
9.
Paman yang
sekandung dengan ayah,
10.
Paman yang
sebapak dengan ayah,
11.
Anak
laki-laki paman yang sekandung dengan ayah,
12. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan ayah.
Apabila 12 ‘ashabah tersebut diatas tidak ada semua bukan berarti mereka semua akan mendapatkan bagian, akan tetapi harus didahulukan yang lebih dekat hubunganny atau pertaliannya dengan simayit.
Secara umum ahli waris ‘ashabah dibagi menjadi tiga :
·
‘Ashabah
bin-nafsi
Yaitu waris
‘ashabah dengan sendirinya, tidak ditarik oleh waris ‘ashabah lainnya atau
tidak lantaran Bersama-sama dengan waris lainnya.
·
‘Ashabah
bil-ghairi
Yaitu waris
‘ashabah karena ditarik oleh ‘ashabah lainnya, seperti anak perempuan ditarik
menjadi ‘ashabah oleh anak laki-laki, saudara perempuan sekandung atau seayah
ditarik menjadi waris ‘ashabah oleh saudara laki-laki sekandung atau seayah.
·
‘Ashabah
ma’al ghairi
Yaitu waris ‘ashabah
karena Bersama-sama dengan waris lainnya, seperti saudaraperempuan
sekandungatau seayah menjadi waris ‘ashabah karena Bersama-sama dengan anak
perempuan. Adapun ‘ashabah ma’al ghairi terbagi menjadi dua yaitu, saudara
perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah.
Minggu, 25 Oktober 2020
MATERI : AQIDAH AHLAK (14)
Rabu, 21 Oktober 2020
TUGAS : AL QUR'AN (14)
Setelah belajar ayat Al Qur'an Surat At taubah : 105 tentang etos kerja dan perintah bekerja .
1. Pengetahuan apa saja yang kamu dapatkan.
2. Apakah kamu sudah menguasai semua materi / Jika belum, bagian mana yang belum dipahami ?
3. Apakah kamu sudah hafal semua petikan ayat tersebut ?
Jawaban untuk pertanyaan diatas, tulis dibuku Tugas PAI/Al Islam.
MATERI : AL QUR'AN (14)
Isi kandungan Surat At-Taubah ayat 105 adalah
- Allah Swt memerintahkan agar bersemangat dalam melakukan amal saleh sebanyak-banyaknya.
- Allah Swt memerintahkan agar bekerja, dan Allah Swt. pasti membalas semua yang telah kita kerjakan.
- Allah Swt memperingatkan bahwa segala nantinya akan diperlihatkan kelak di hari kiamat.
Pembahasan
Perintah Allah Swt. kepada umatNya untuk bekerja terdapat dalam Q.S. at-Taubah (9) : 105 sebagai berikut
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
waquli i’maluu fasayaraa allaahu ‘amalakum warasuuluhu waalmu/minuuna wasaturadduuna ilaa ‘aalimi alghaybi waalsysyahaadati fayunabbi-ukum bimaa kuntum ta’maluuna
Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.
Jadi, secara garis besar, isi Kandungan Surah At-Taubah ayat 105 adalah
- Setiap pekerjaan atau tingkah laku yang menghasilkan amal atau dosa baik besar maupun kecil pasti akan diperlihatkan dengan sejelas-jelasnya pada hari kiamat.
- Setiap perbuatan yang dilakukan akan mendapat pertanggungjawaban di akhirat kelak.
- Setiap umat islam wajib menjaga keimanan agar terhindar menjadi golongan kafir bahkan musyrik.
- Setiap dosa yang telah diperbuat, dapat dibersihkan dengan taubatan nasuha serta pembersihan harta dengan zakat, agar terhindar dari dosa dan dapat melakukan perbuatan amal saleh sebanyak mungkin.
- Kepada orang-orang munafik, Sesuka hatimu dan tetaplah di atas kebatilanmu, namun jangan kamu kira, bahwa yang demikian tersembunyi bagi-Nya. Dalam ayat ini terdapat ancaman bagi mereka yang tetap di atas kebatilan, kesesatan dan maksiatnya.
Selasa, 20 Oktober 2020
Tugas : Tarikh (14)
1. Salin Materi Ibadah (13) ke dalam buku catatan PAI.
2. Kumpulkan ,ketika kamu boleh berangkat Sekolah.
MATERI ; TARIKH (14)
KEMUNDURAN PERADABAN ISLAM DI DUNIA
Islam berkembang dengan pesatnya secara seimbang dari berbagai aspeknya, baik aspek budaya duniawi maupun aspek keakhiratan, dan berkembang pula berbagai aliran yang beragam di dalam agama islam. berbagai aliran dan pandangan serta sikap hidup menunjukan keagamaan tersebut baik yang berorientasi lahiriah, batiniyah rasional, semua mendapatkan kesempatan untuk berkembang. Namun, pada masa kemunduranya, keragaman dan toleransi antar aliran/pandangan hidup yang berbeda-beda tersebut tampak menghilang.
Kemunduran peradaban Islam digambarkan sebagai perkembangan kehidupan sufi yang cenderung kepada bathiniyah semata, dengan mengabaikan pola kehidupan taqlid kepada tradisi budaya yang dianggap sudah mapan dengan mengabaikan bahkan menutup kemungkinan ijtihad, dan penalaran.
Keterpurukan dunia Islam secara umum ditandai oleh beberapa hal sebagai berikut :
a. Semakin jauhnya umat islam dari Al Quran dan As Sunah
b. terbelenggunya akal pikiran umat islam sehingga hancurlah semangat jihad dan ijtihad
c. Sempitnya cara umat Islam dalam memahami ajaran agama Islam
d. Umat Islam tidak mau mempraktekan ajaran agama islam yang termuat dalam Al Qur an dan As Sunah.
e. Umat Islam tidak bersatu, terpecah belah
Senin, 19 Oktober 2020
TUGAS : IBADAH (14)
1. Salin Materi Ibadah (13) ke dalam buku catatan PAI.
2. Kumpulkan ,ketika kamu boleh berangkat Sekolah.
MATERI : IBADAH (14)
Ahli Waris Dzawil Furud
Yang dimaksud dengan ahli waris dzawil furud ialah ahli waris yang mempunyai bagian-bagian tertentu sebagaimana yang telah digariskan secara pasti dalam al-Qur’an atau al-Hadits. Ketentuan bagian tersebut ada yang mendapatkan dua pertiga (2/3), setengah (1/2), sepertiga (1/3), seperempat (1/4), seperenam (1/6) dan seperdelapan (1/8).
1.
Bagian
Waris dua pertiga (2/3)
Ahli waris yang mendapatkan bagian dua pertiga adalah dua orang anak
perempuan atau lebih, dan dua orang saudara sekandung atau lebih atau seayah.
Dalam QS. An-Nisa ayat 11 Allah menerangkan :
فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ
“….Maka jika anak perempuan lebih dari dua orang, untuk mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh mereka…”
Dalam QS.an-Nisa
ayat 176 Allah menerangkan :
فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ
“…Jika ada dua orang saudara perempuan dari yang meninggal, maka untuk keduanya dua pertiga bagian dari harta yang ditinggalkannya…”
2.
Bagian
waris setengah (1/2)
Ahli waris yang mendapatkan bagian setengah (1/2) adalah seorang anak perempuan, seorang saudar perempun sekandung atau seayah dan suami bila mayit tidak meniggalkan anak yang berhak mewarisi hartanya. Adapun rinciannya sebagai berikut:
a.
Anak
perempuan tunggal
وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ
“…Bilamana anak perempuan hanya seorang saja, makai a mendapat seperdua (1/2) harta warisan…” (QS. An-Nisa : 11)
b.
Saudara
perempuan tunggal sekandung atau kalua tidak mempunyai saudara perempuan
sekandung maka saudara perempuan tunggal seayah. QS, an-Nisa : 176 mwnyatakan :
إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٌ وَلَهُۥٓ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ
“…Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkan…”
c.
Suami
Suami akan
mendapatkan seperdua dari warisan istri apabila istrinya tidak mempunyai anak
atau cucu (laki-laki atau pun juga cucu perempuan) dari anak laki-laki. Firman
Allah,
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ
“Bagi kalian (suami) seperdua harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian, istri-istri kalian tersebut tidak mempunyai anak” (QS. An-Nisa: 12)
3.
Bagian
waris sepertiga (1/3)
a.
Ibu
Seorang ibu
mendapatkan sepertiga apabila mayit tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak
laki-laki atau tidak mempunyai beberapa saudara sekandung atau yang seayah atau
seibu, sebagaimana firman Allah:
فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ
“…Jika orang
yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja),
makai bunya mendapat sepertiga…” (QS.an-Nisa : 11)
b.
Dua orang
saudara atau lebih yang seibu mendapat sepertiga jika saudara seibu lebih
banyak dari satu. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS.an-Nisa:12)
فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ
“…tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…”
4.
Bagian
seperempat (1/4)
a.
Suami
Suami mendapat bagian seperempat bila mana istri mempunyai anak, atau cucu dari anak laki-laki. (QS.an-Nisa:12)
b.
Istri
Istri baik seorang ataupun lebih dari seorang akan mendapatkan seperempat bilamana suaminya tidak mempunyai anak cucu dari anak laki-laki. (QS. An-nisa:12)
5.
Bagian
seperenam (1/6)
a.
Ibu
Ibu akan
mendapatkan seperenam apabila anaknya yang meninggal dunia tersebut mempunyai
anak, atau cucu dari anak laki-laki atau saudara baik laki-laki ataupun
perempuan yang sekandung, seayah ataupun seibu (QS.an-Nisa: 11)
b.
Bapak
Bapak akan
mendapatkan bagian seperenam bilamana anak yang meninggal tersebut mempunyai
anak atau cucu dari anak laki-laki.
c.
Nenek (ibu
dari ayah atau ibu dari ibu)
Nenek akan
mendapatkan seperenam apabila ibu tidak ada.
d.
Kakek
yaitu bapak dari bapak (ayahnya bapak) akan mendapatkan bagian seperenam
bilamana mayit tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, sedangkan
bapaknya tidak ada.
e.
Cucu perempuan
dari anak laki-laki
Cucu perempuan,
baik seorang maupun lebih dari seorang dari anak laki-laki mendapatkan bagian
seperenam apabila yang meninggal mempunyai anak tunggal.
f.
Seorang
saudara laki-laki atau perempuan yang seibu
Seorang saudara
laki-laki atau perempuan yang seibu akan mendapatkan seperenam bagian
(QS.an-nisa:12)
g.
Saudara
perempuan yang seayah (seorang atau lebih)
Saudara
perempuan yang seayah akan mendapatkan bagian seperenam manakala si mayit
mempunyai seorang saudara sekandung.
Minggu, 18 Oktober 2020
TUGAS : AQIDAH AHLAK (13)
Kerjakan tugas/soal dibawah ini dibuku Tugas PAI/Al Islam.
Kumpulkan kalau kamu sudah diperbolehkan kegiatan belajar tatap muka.
1. Jelaskan pengertian hasad.
2. Jelaskan pengertian su'udhon.
3. Jelaskan pengertian gadhab.
4. Jelaskan pengertian ghibah.
5. Jelaskan pengertian tabdzir.
MATERI : AQIDAH AHLAK (13)
1. Macam-Macam Dosa
Dalam
kitab Ihya Ulumuddin, imam Ghazali membagi dosa kedalam beberapa aspek. Menurut
sifat dasarnya dosa dibagi atas tiga bagian. Pertama yang berhubungan
dengan sifat manusia dan terdiri atas empat sifat yaitu rububiyah (sifat
ketuhanan), syaithaniyah (sifat setan), bahimiyah (sifat binatang ternak),
sabu'iyah ( sifat binatang buas). Kedua, berhubungan dengan obyeknya dan dapat
pula dibagi atas tiga, yaitu dosa antara manusia dengan Allah SWT, dosa yang
berhubungan dengan hak-hak masyarakat dan lingkungan, dan dosa yang berhubungan
dengan diri manusia sendiri. Dan ketiga dosa ditinjau dari segi bahaya dan
mudharatnya terdiri pula atas dua, yaitu dosa kecil dan dosa besar.
a)
Dosa Kecil
Dosa
kecil adalah pelanggaran terhadap perintah atau larangan Allah SWT yang tidak
diancam dengan siksa neraka, laknat dan murka Allah SWT serta tidak pula diacam
dengan had (hukuman) didunia. Dosa kecil bukan berarti boleh dikerjakan. Bagi
seorang mukmin, betapapun kecilnya perbuatan yang mengandung dosa, perbuatan
itu harus ditinggalkan, karena perbuatan dosa kecil jika dikerjakan secara
terus menerus akan menjadi dosa besar.
Allah
Ta’ala berfirman:
الَّذِينَ
يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشإِلَّا اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ
وَاسِعالْمَغْفِرَةِ
Selasa, 13 Oktober 2020
TUGAS : AL QUR'AN (13)
1. Bacalah Q.S At Taubah : 105 dengan tartil sesuai kaidah tajwid.
2. Salin/tulis Q.S. At Taubah : 105 kedalam buku tugas PAI / Al Islam lengkap dengan terjemahnya.
3. Hafalkan ayat tersebut untuk memperkaya perbendaharaan hafalan ayat dengan menggunakan bantuan alat perekam.
4. Kumpulkan tugas kalau kamu sudah boleh belajar tatap muka di sekolahan.
MATER : AL QUR'AN (13)
Ayat Al Qur'an dan Hadits tentang Perintah Bekerja .
QS. At-Taubah Ayat 105
TUGAS : TARIH ISLAM (13)
Jawablah Pertanyaan dibawah ini di buku Tugas PAI/Al Islam :
1. Jelaskan apakah kamu yakin bahwa Islam membawa rahmat bagi semua umatnya.
2. Bagaimana supaya kamu semangat mempelajarai sejarah peradaban Islam.
3. Bagaimana cara menerapkan nilai -nilai Islam dalam kehidupan sehari hari.
4. Jelaskan faktor-faktor kemajuan peradaban Islam di dunia.
MATERI : TARIH (13)
KEMAJUAN PERADABAN ISLAM DI DUNIA
Istanbul di Turki
Istanbul adalah Ibu kota kerajaan Turki Usmani. Kota ini sebelumnya adalah merupakan kerajaan Romawi Timur (Konstatinopel). Konstatnopel sebelumnya sebuah kota bernama Byzantiuim terletak di selat Borporus, kemudian dig anti nama menjadi Konstatinopel oleh kaisar Constantin, Kaisar Romawi Timur. Pada tahun 395 M. Kerajaan Romawi pecah menjadi dua, Romawi Timur dan Romawi Barat. Romawi Timur beribu kota di Konstatinopel, sedangkan Romawi Barat beribu kota di Roma (Itali).
Kota Konstatinopel yang artinya kota Constantin diubah namanya menjadi Istambul yang artinya kota Islam oleh Sultan Muhammad Al-Fatih. Sebagaimana halnya pada masa kerajaan Romawi Timur, Kerajaan Turki Usmani dengan ibu kota Istanbul juga menjadi sebuah Negara Adi Daya pada masa kejayaannya. Wilayah kekuasaannya meliputi sebagian wilayah Eropa Timur, Asia Kecil, dan Afrika Utara.
Istambul merupakan pusat peradaban Islam pada masa kekuasaan Turki Usmani yang terpenting. Bukan saja karena keindahan kotanya, akan tetapi juga terdapat pusat-pusat kajian keilmuan yang mendorong kejayaan umat Islam.
Delhi ( India)
Di benua India terdapat kesultanan Delhi selama 3 abad (602-962 H/1206-1555 M). pada masa itu kebudayaan Arab muslim cemerlang di sebagian besar benua di India. Delhi adalah ibu kota kerajaan Islam di India sejak tahun 608 H/11211M sampai kerajaan Mughal runtuh oleh inggris pada tahun 1858 M. sebagai ibu kota kerajaan Islam.
Sebelum Islam masuk ke sana, Delhi juga berada di bawah keturunan Johan Rajput 589 H/1139 M. Kota ini di taklukan oleh Quth al-Din Aybak, dan tahun 602 H/1204 M ini di jadikan ibu kota kerajaan tersendiri olehnya.
Setelah Delhi di hancurkan oleh tentara Timur Lenk, kekuasaan raja-raja yang berkedudukan di Delhi merosot tajam, ketika itulah dinasti Lodi mengambil kota Agra sebagai ibu kota, sementara Delhi menjadi kota yang kurang penting. Kota Delhi menjadi ibu kota kerajaan Mongol pada masa Humayun (1530-1556 M) mendirikan kota Syahjanabad dan mendirikan monument bersejarah yang sangat indah dan menjadi salah satu tujuh keajaiban dunia, yaitu Taj Mahal, sebuah monumen untuk mengenang istri tercintanya mumtaz Mahal.
Senin, 12 Oktober 2020
TUGAS : IBADAH (13)
1. Salin Materi Ibadah (13) ke dalam buku catatan PAI.
2. Kumpulkan ,ketika kamu boleh berangkat Sekolah.
MATERI : IBADAH (13)
Hal-hal yang Membatalkan Hak Waris
Halangan menerima warisan (mawani ‘al-irs) adalah hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak ahli waris untuk menerima warisan dari harta peninggalan al-muwaris (orang yang diwarisi harta peninggalannya), adapun hal-hal yang dapat menghalangi tersebut yaitu pembunuhan, berlainan agama, dan perbudakan.
1.
Pembunuhan
Pembunuhan yag dilakukan ahli waris terhadap
al-muwaris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang yang
diwarisinya. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW :
ليس للقاتل من الميراث شيء
“Yang membunuh tidak mewarisi dari yang dibunuhnya.” (HR.an-Nasa’i)
2.
Berlainan
Agama
Berlainan
agama yang menjadi penghalang mewarisi adalah apabila antara ahli waris dan
al-muwaris salah satunya beragama Islam, yang lain tidak beragama Islam
(misalnya ahli waris beragama Islam, al-muwaris beragama Kristen). Dasar hokum
penghalang ini adalah hadits Rasulullah SAW:
لا يَرِثُ الْمُسْلِمُ
الكَافِرَ، ولا يَرِثُ الكَافِرُ الْمُسْلِمَ
“Orang muslim tidak bisa wewarisi orang kafir
(begitu juga sebaliknya) orang kafir tidak bisa mewarisi orang muslim,”
(HR Bukhari dan Muslim).
3.
Perbudakan
Perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status
kemanusiaannya tetapi semata-mata karena status formalnya sebagai hamba sahaya
(budak). Hamba sahaya tidak mendapatkan warisan, baik dari tuannya maupun dari
orang tua kandungnya. Kecuali hamba sahaya disebut sudah merdeka, ia mendapat
warisan sebagaimana orang merdeka lainnya. Tapi ia tidak mendapat warisan dari
orang yang memerdekakannya.
عَبْدًا مَّمْلُوكًا لَّا يَقْدِرُ عَلَىٰ شَىْءٍ
“…Hamba
sahaya di bawah kekuasaan orang lain, yang tidak berdaya berbuat
sesuatu…”(QS.an-Nahl: 75)
Minggu, 11 Oktober 2020
MATERI : AQIDAH AHLAK (12)
PAHALA DAN BEBERAPA CONTOH
KEUTAMAAN AMAL
1. Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan merupakan salah satu rukun islam,
hukumnya wajib bagi orang yang sudah baligh dan mampu melaksanakanya. Bagi yang
tidak mampu melaksanakanpuasa karena alasan yang dibenarkan oleh syar’i maka ia
boleh menggantinya (mengqadha) dihari yang lain atau membayar fidyah sesuai
dengan ketentuan syar’i. kepada orang-orang yang mengerjakan puasa Allah SWT
memberikan ampunan dan menghapus dosa-dosa yang telah lalu. Pada bulan ini
Allah SWT melipat gandakan seluruh amal ibadah, baik yang dikerjakan pada waktu
siang maupun malam.
2.
Zakat
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajib dikeluarkan
untuk mengakhiri puasa ramadhan dan selambat lambatnya sebelum matahari terbit
pada tanggal 1 syawal(idul fitri).
Zakat memilikibanyak keistimewaan, hikmah dan manfaat baik bagi yang berzakat
(muzaki), penerima zakat (mustahiq), maupun bagi masyarakat luas. Salah satu
keutamaan perintah zakat adalah untuk menjaga agar harta yang dimiliki oleh
seseorang terjaga kesucianya, tetapi menjadi harta yang halal dan thayyib.
خُذۡ مِنۡ
اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡؕ
اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ
“Ambillah zakat dari harta
mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha
Mendengar, Maha Mengetahui”. (QS. AT-TAUBAH: 103)
3.
Infaq dan shadaqoh
Infaq adalah
mengeluarkan sebagian harta dari harta yang dimiliki untuk kepentingan agama
islam dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Infaq hukumnya sunnah muakkad atau
sunnah yang sangat dianjurkan. Shadaqah yaitu setiap pemberian yang diberikan
oleh seseorang kepada orang lain dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Pemberian
itu bisa berbentuk materi, uang, barang, atau harta benda lainya atau non
materi seperti bantuan tenaga,fikiran, bahkan senyuman dianggap sebagai shadaqah.
Keutamaan infaq dan shadaqah dijlaskan dalam QS. Al-baqarah:261 sebagai
berikut:
مَثَلُ
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ
أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ
يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan
Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai
ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan
Allah Mahaluas, Maha Mengetahui”. (QS. Al-baqarah:261)