Senin, 12 Oktober 2020

MATERI : IBADAH (13)

 Hal-hal yang Membatalkan Hak Waris 

Halangan menerima warisan (mawani ‘al-irs) adalah hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak ahli waris untuk menerima warisan dari harta peninggalan al-muwaris (orang yang diwarisi harta peninggalannya), adapun hal-hal yang dapat menghalangi tersebut yaitu pembunuhan, berlainan agama, dan perbudakan.

1.        Pembunuhan

Pembunuhan yag dilakukan ahli waris terhadap al-muwaris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang yang diwarisinya. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW :

 

ليس للقاتل من الميراث شيء


“Yang membunuh tidak mewarisi dari yang dibunuhnya.” (HR.an-Nasa’i)

2.      Berlainan Agama

Berlainan agama yang menjadi penghalang mewarisi adalah apabila antara ahli waris dan al-muwaris salah satunya beragama Islam, yang lain tidak beragama Islam (misalnya ahli waris beragama Islam, al-muwaris beragama Kristen). Dasar hokum penghalang ini adalah hadits Rasulullah SAW:

 

لا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الكَافِرَ، ولا يَرِثُ الكَافِرُ الْمُسْلِمَ

 

“Orang muslim tidak bisa wewarisi orang kafir (begitu juga sebaliknya) orang kafir tidak bisa mewarisi  orang muslim,” (HR Bukhari dan Muslim).

3.      Perbudakan

Perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status kemanusiaannya tetapi semata-mata karena status formalnya sebagai hamba sahaya (budak). Hamba sahaya tidak mendapatkan warisan, baik dari tuannya maupun dari orang tua kandungnya. Kecuali hamba sahaya disebut sudah merdeka, ia mendapat warisan sebagaimana orang merdeka lainnya. Tapi ia tidak mendapat warisan dari orang yang memerdekakannya.

 

عَبْدًا مَّمْلُوكًا لَّا يَقْدِرُ عَلَىٰ شَىْءٍ


“…Hamba sahaya di bawah kekuasaan orang lain, yang tidak berdaya berbuat sesuatu…”(QS.an-Nahl: 75)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar