a) Hasad Hasad adalah perasaan dengki, iri hati dan benci
terhadap prang lain yang mendapat kenikmatan Allah SWT dan berharap nikmat
tersebut hilang. Perbuatan dengki termasuk perbuatan tercela yang dilarang dalam
islam. Sifat dengki bila tidak dapat dikendalikan dapat menjadi pendorong
seseorang melakukan fitnah. Meskipun tergolong dosa kecil sifat dengki termasuk
perbuatan yang tidak baik karena dapat menghapus amal kebaikan seseorang.
b)
Su’udzan Su’udzan berarti berprasangka buruk, termasuk dalam hal ini adalah
sikap curiga terhadap sesuatu tanpa didasari bukti yang kuat. Sifat su’udzan
dapat menimbulkan permusuhan dan perpecahan, apabila kita curiga terhadap
sesuatu maka kita diperintahkan untuk melakukan cek dan ricek ( tabayun) untuk
memastikan kebenaranya. Maka hendaknya kita memiliki sifat husnudzan (berbaik
sangka). Adapun larangan berburuk sangka terdapat dalam QS al-hujurat:12
c)
Ghadhab Ghadhab adalah rasa amarah atau emosi yang mending seseorang
melampiaskanya secara berlebihan bahkan tidak terkendali. Kemarahan yang tidak
terkendali bisa menyebabkan seseorang melakukan sesuatu diluar akal sehat bahkan
menjurus kepada perilaku dosa besar. Setiap mukmin harus mampu menahan amarah
dan senantiasa mengedepankan sifat sabar. Rasulullah bersabda yang artinya : “
Bukanlah orang yang kuat itu orang yang perkasa tubuhnya, melainkan orang yang
kuat adalah ia yang dapat mengendalikan diri ketika marah”. (Mutafaqun ‘Alaih)
d) Ghibah Ghibah adalah membicarakan keburukan orang lain. Membicarakan
keburukan orang lain tetap dilarang meskipun keburukan yang dibicarakan adalah
fakta. Lebih buruk lagi jika keburukan tersebut adalah sesuatu yang direkayasa,
maka itu adalah fitnah. Larangah ghibah mengisyaratkan agar setiap mukmin selalu
berhati-hati dalam berbicara. Apabila khawatir tidak bisa berbicara baik maka
lebih baik diam.
e) Tabdzir Tabdzir semakna dengan israf yang berarti berlebih
lebihan, yaitu melakukan sesuatu perbuatan yang melebihi porsi atau kebutuhanya.
Tabdzir disini adalah sikap boros, yaitu membelanjakan harta melebihi kebutuhan
yang semestinya atau juga perbuatan menghambur-hamburkan uang untuk kepentingan
yang tidak bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar