Senin, 05 Oktober 2020

MATERI : IBADAH (12)

 

Penghapus Hak Waris (Hijab)

 

            Hijab berarti dinding, penyekat, dan tabir yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan bagian warisan dikarenakan masih twrdapat ahli waris yang lebih dekat tali perhubungannya dengan simayit. Ada dua orang yang terhalang mendapatkan bagian warisan, yaitu hijab nuqshan dan hijab hirman.

      Hijab nuqhsan adalah dindng yang hanya mengurangi bagian yang didapatkan ahli waris disebabkan adanya ahli waris yang lain yang Bersama sama dengan dia. Contoh, umpama bagian yang didapatkan oleh ibu mestinya sepertiga, tetapi lantaran simayut meninggalkan anak atau cucu atau meninggalkan beberapa saudara, maka ahirnya ibu hanya menerima bagian warisan seperenam.

             Dalam Al-Qur’an terdapat ketentuan tentang hijab nuqsan yaitu surat An-Nisa ayat 11 dan 12.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ              (١٢)

Terjemah Surat An Nisa Ayat 11-12 (Aturan Pembagian Warisan)

11. Allah mensyari'atkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu[3], yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan[4]. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga[5] dari harta yang ditinggalkan[6]. Jika anak perempuan itu seorang saja[7], maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak[8]. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga[9]. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara[10], maka ibunya mendapat seperenam[11]. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar hutangnya[12]. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu[13]. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

 

syari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.

 

            Hijab hirman adalah dinding yang menjadi penghalang seseorang untuk mendapatkan bagian warisan lantaran masih ada ahli waris yag lebih dekat hubungannya dengan simayit. Contohnya, cucu laki-laki terhalang mendapatkan warisan karena masih ada anak laki-laki.

 

Anak Li’an dan Anak Zina

1.      Anak LI’an

Apabila terjadi tuduhan berzina dari pihak suami sehingga akhirnya sampai pada sumpah li’an, kemudian ternyata istri melahirkan anak juga sesudah terjadinya li’an tersebut, maka anak ini bernasab pada ibunya, bukan bernasab kepada suami. Akibatnya anak tersebut tidak dapat waris dari harta peninggalan ayahnya, dan sebaliknya ayah tidak dapat mewarisi harta peninggalan anak yang dilahirkan sesudah li’an.

 

2.      Anak Zina

Anak zina adalah anak yang dilahirkan akibat hubungan zina. Anak ini dihukumi sama dengan anak li’an yaitu bernasab kepada ibunya dan bukan kepada laki laki yang mengakibatkan dirinya lahir meskipun orang tersebut tidak jelas dapat diketahui secara pasti, maka dalam persoalan waris mewarisi anak tersebut hanya menganut garis ibunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar