Ahli Waris ‘Ashabah
Ahli waris ‘ashabah adalah ahli waris yang tidak ditetapkan bagian pendapatannya, tetapi akan menerima semua harta warisan itu apabila tidak ada ahli waris dzawil furud. Namun, apabila ada ahli waris dzawil furud, maka ahli waris ‘ashabah berhak atas sisanya.
Ahli waris ‘ashabah yang berhak mendapatkan semua harta atau mendapatkan semua sisanya diatur menurut urutan berikut ini :
1.
Anak
laki-laki,
2.
Anak
laki-laki dari anak laki-laki,
3.
Bapak,
4.
Bapak dari
bapak,
5.
Saudara
laki-laki sekandung,
6.
Saudara
laki-laki seayah,
7.
Anak
saudara laki-laki sekandung,
8.
Anak
saudara laki-laki seayah,
9.
Paman yang
sekandung dengan ayah,
10.
Paman yang
sebapak dengan ayah,
11.
Anak
laki-laki paman yang sekandung dengan ayah,
12. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan ayah.
Apabila 12 ‘ashabah tersebut diatas tidak ada semua bukan berarti mereka semua akan mendapatkan bagian, akan tetapi harus didahulukan yang lebih dekat hubunganny atau pertaliannya dengan simayit.
Secara umum ahli waris ‘ashabah dibagi menjadi tiga :
·
‘Ashabah
bin-nafsi
Yaitu waris
‘ashabah dengan sendirinya, tidak ditarik oleh waris ‘ashabah lainnya atau
tidak lantaran Bersama-sama dengan waris lainnya.
·
‘Ashabah
bil-ghairi
Yaitu waris
‘ashabah karena ditarik oleh ‘ashabah lainnya, seperti anak perempuan ditarik
menjadi ‘ashabah oleh anak laki-laki, saudara perempuan sekandung atau seayah
ditarik menjadi waris ‘ashabah oleh saudara laki-laki sekandung atau seayah.
·
‘Ashabah
ma’al ghairi
Yaitu waris ‘ashabah
karena Bersama-sama dengan waris lainnya, seperti saudaraperempuan
sekandungatau seayah menjadi waris ‘ashabah karena Bersama-sama dengan anak
perempuan. Adapun ‘ashabah ma’al ghairi terbagi menjadi dua yaitu, saudara
perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar