Senin, 26 Oktober 2020

MATERI : IBADAH (15)

Ahli Waris ‘Ashabah

Ahli waris ‘ashabah adalah ahli waris yang tidak ditetapkan bagian pendapatannya, tetapi akan menerima semua harta warisan itu apabila tidak ada ahli waris dzawil furud. Namun, apabila ada ahli waris dzawil furud, maka ahli waris ‘ashabah berhak atas sisanya.

Ahli waris ‘ashabah yang berhak mendapatkan semua harta atau mendapatkan semua sisanya diatur menurut urutan berikut ini :

1.        Anak laki-laki,

2.        Anak laki-laki dari anak laki-laki,

3.        Bapak,

4.        Bapak dari bapak,

5.        Saudara laki-laki sekandung,

6.        Saudara laki-laki seayah,

7.        Anak saudara laki-laki sekandung,

8.        Anak saudara laki-laki seayah,

9.        Paman yang sekandung dengan ayah,

10.    Paman yang sebapak dengan ayah,

11.    Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah,

12.    Anak laki-laki paman yang sebapak dengan ayah.

Apabila 12 ‘ashabah tersebut diatas tidak ada semua bukan berarti mereka semua akan mendapatkan bagian, akan tetapi harus didahulukan yang lebih dekat hubunganny atau pertaliannya dengan simayit.

Secara umum ahli waris ‘ashabah dibagi menjadi tiga :

·           ‘Ashabah bin-nafsi

Yaitu waris ‘ashabah dengan sendirinya, tidak ditarik oleh waris ‘ashabah lainnya atau tidak lantaran Bersama-sama dengan waris lainnya.

·         ‘Ashabah bil-ghairi

Yaitu waris ‘ashabah karena ditarik oleh ‘ashabah lainnya, seperti anak perempuan ditarik menjadi ‘ashabah oleh anak laki-laki, saudara perempuan sekandung atau seayah ditarik menjadi waris ‘ashabah oleh saudara laki-laki sekandung atau seayah.

·         ‘Ashabah ma’al ghairi

Yaitu waris ‘ashabah karena Bersama-sama dengan waris lainnya, seperti saudaraperempuan sekandungatau seayah menjadi waris ‘ashabah karena Bersama-sama dengan anak perempuan. Adapun ‘ashabah ma’al ghairi terbagi menjadi dua yaitu, saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar