Ahli Waris Dzawil Furud
Yang dimaksud dengan ahli waris dzawil furud ialah ahli waris yang mempunyai bagian-bagian tertentu sebagaimana yang telah digariskan secara pasti dalam al-Qur’an atau al-Hadits. Ketentuan bagian tersebut ada yang mendapatkan dua pertiga (2/3), setengah (1/2), sepertiga (1/3), seperempat (1/4), seperenam (1/6) dan seperdelapan (1/8).
1.
Bagian
Waris dua pertiga (2/3)
Ahli waris yang mendapatkan bagian dua pertiga adalah dua orang anak
perempuan atau lebih, dan dua orang saudara sekandung atau lebih atau seayah.
Dalam QS. An-Nisa ayat 11 Allah menerangkan :
فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ
“….Maka jika anak perempuan lebih dari dua orang, untuk mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh mereka…”
Dalam QS.an-Nisa
ayat 176 Allah menerangkan :
فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ
“…Jika ada dua orang saudara perempuan dari yang meninggal, maka untuk keduanya dua pertiga bagian dari harta yang ditinggalkannya…”
2.
Bagian
waris setengah (1/2)
Ahli waris yang mendapatkan bagian setengah (1/2) adalah seorang anak perempuan, seorang saudar perempun sekandung atau seayah dan suami bila mayit tidak meniggalkan anak yang berhak mewarisi hartanya. Adapun rinciannya sebagai berikut:
a.
Anak
perempuan tunggal
وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ
“…Bilamana anak perempuan hanya seorang saja, makai a mendapat seperdua (1/2) harta warisan…” (QS. An-Nisa : 11)
b.
Saudara
perempuan tunggal sekandung atau kalua tidak mempunyai saudara perempuan
sekandung maka saudara perempuan tunggal seayah. QS, an-Nisa : 176 mwnyatakan :
إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٌ وَلَهُۥٓ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ
“…Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkan…”
c.
Suami
Suami akan
mendapatkan seperdua dari warisan istri apabila istrinya tidak mempunyai anak
atau cucu (laki-laki atau pun juga cucu perempuan) dari anak laki-laki. Firman
Allah,
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ
“Bagi kalian (suami) seperdua harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian, istri-istri kalian tersebut tidak mempunyai anak” (QS. An-Nisa: 12)
3.
Bagian
waris sepertiga (1/3)
a.
Ibu
Seorang ibu
mendapatkan sepertiga apabila mayit tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak
laki-laki atau tidak mempunyai beberapa saudara sekandung atau yang seayah atau
seibu, sebagaimana firman Allah:
فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ
“…Jika orang
yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja),
makai bunya mendapat sepertiga…” (QS.an-Nisa : 11)
b.
Dua orang
saudara atau lebih yang seibu mendapat sepertiga jika saudara seibu lebih
banyak dari satu. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS.an-Nisa:12)
فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ
“…tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…”
4.
Bagian
seperempat (1/4)
a.
Suami
Suami mendapat bagian seperempat bila mana istri mempunyai anak, atau cucu dari anak laki-laki. (QS.an-Nisa:12)
b.
Istri
Istri baik seorang ataupun lebih dari seorang akan mendapatkan seperempat bilamana suaminya tidak mempunyai anak cucu dari anak laki-laki. (QS. An-nisa:12)
5.
Bagian
seperenam (1/6)
a.
Ibu
Ibu akan
mendapatkan seperenam apabila anaknya yang meninggal dunia tersebut mempunyai
anak, atau cucu dari anak laki-laki atau saudara baik laki-laki ataupun
perempuan yang sekandung, seayah ataupun seibu (QS.an-Nisa: 11)
b.
Bapak
Bapak akan
mendapatkan bagian seperenam bilamana anak yang meninggal tersebut mempunyai
anak atau cucu dari anak laki-laki.
c.
Nenek (ibu
dari ayah atau ibu dari ibu)
Nenek akan
mendapatkan seperenam apabila ibu tidak ada.
d.
Kakek
yaitu bapak dari bapak (ayahnya bapak) akan mendapatkan bagian seperenam
bilamana mayit tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, sedangkan
bapaknya tidak ada.
e.
Cucu perempuan
dari anak laki-laki
Cucu perempuan,
baik seorang maupun lebih dari seorang dari anak laki-laki mendapatkan bagian
seperenam apabila yang meninggal mempunyai anak tunggal.
f.
Seorang
saudara laki-laki atau perempuan yang seibu
Seorang saudara
laki-laki atau perempuan yang seibu akan mendapatkan seperenam bagian
(QS.an-nisa:12)
g.
Saudara
perempuan yang seayah (seorang atau lebih)
Saudara
perempuan yang seayah akan mendapatkan bagian seperenam manakala si mayit
mempunyai seorang saudara sekandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar