E. Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah
1. Pengertian GJDJ
Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah (GJDJ) dimaksudkan sebagai suatu usaha Persyarikatan Muhammadiyah, melalui anggotanya yang tersebar di seluruh tanah air, untuk secara serempak, sistematis, teratur, dan terencana. Meningkatkan keaktifan membina lingkungannya ke arah kehidupan yang sejahtera lahir dan batin. Jamaah yang menjadi objek dakwah adalah sekelompok orang atau keluarga yang tempat tinggalnya saling berdekatan atau saling terjalin dalam suatu wadah bersama. Tanpa membedakan suku, golongan, agama, status sosial.
2. Prinsip-Prinsip Pengembangan GJDJ
Sebagai sebuah konsep dan strategi dakwah, maka untuk menjalankan dan mengembangkan GJDJ ini dibutuhkan gagasan dan perencanaan yang bisa diterapkan. Pokok – pokok pikiran berikut perlu dipertimbangkan sebagai prinsip – prinsip pemgembangan kegiatan GJDJ dalam rangka pemberdayaan umat dan komunitas masyarakat :
1. Fokus utama pengembangan kegiatan dan dakwah jamaah harus diarahkan untuk memperkuat kemampuan masyarakat local ( komunitas ) dalam memobilisasi sumber – sumber local dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Satuan social yang dipilih adalah berdasarkan lokalitas ( ruang local ), sebab warga akan lebih siap diberdayakan melalui isu – isu lokal.
Pengertian lokal adalah tempat orang berada untuk berkreasi dan mengembangkan diri di sebuah tempat. Dalam konteks lokal , warga akan berinteraksi satu dengan yang lain dengan intensitas yang hampir bersinggungan dan biasanya mereka terikat secara geografis maupun organisasional. Satuan lokal itu bisa berupa RT, kelompok pengguna air (irigasi) kelompok tani, kelompok arisan, kelompok pengajian, dan organisasi – organisasi yang menjadi tumbuhnya pengembangan dan interaksi pribadi masyarakat. Inisiatif dan penentuan kebutuhan warga dibuat di tingkat lokal oleh warga setempat melalui proses partisipatif.
2. Pengembangkan kegiatan dan dakwah jamaah harus mengakui adanya variasi dan perbedaan, baik antar aktor yang terlibat maupun variasi potensi dan permasalahan lokal yang tidak sama. Satuan pengambil keputusan bukanlah sosok yang tunggal, melainkan prural yang mencakup individu, keluarga, birokrasi local, perusahaan – perusahaan yang berskala kecil, dan organisasi – organisasi kemayarakatan lokal. Semua aktor tersebut akan berpartisipasi dan memobilisasi sumber – sumber pembangunan / potensi lokal yang sangat variatif.
3. Cara mencapai tujuan bersama program pengembangan jama’ah dilakukan melalui proses pembelajaran sosial ( social learning ). Pengembangan kemampuan dilakukan melalui proses interaksi dalam memecahkan persoalan bersama secara langsung. Komunitas didorong terus menerus untuk belajar aktif melalui pengalaman empirik dan aksi sehingga dapat membangun kapasitas komunitas dalam memahami, mengidentifikasi, serta memformulasikan potensi yang dimilikinya, merumuskan permasalahan yang dihadapinya, penyusunan alternatif – alternatif pemecahan masalah yang perlu dilakukan.
Dalam hal ini peran fasilitator adalah sebagai agen perubahan dan organisator dalam rangka menumbuhkan kesadaran kritis, melatih ketrampilan, dan meningkatkan kepercayaan diri warga komunitas. Di satu sisi, komunitas pembelajar demikian akan dapat memunculkan sikap kerja yang dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing mereka dan meningkatkan kecerdasan kolektif komunitas; disisi lain, dapat memperkokoh solidaritas dan persaudaraan antar warga dalam komunitas.
4. Untuk menjamin efektifitas program, berbagai bentk kegiatan dan dakwah jama’ah dalam rangka pemberdayaan masyarakat harus terorganisasikan, terkoordinasikan, dan terintegrasikan dengan rapi, cermat, dan berkelanjutan dalam satuan – satuan sosial wilayah tempat tinggal. Dengan demikian semua kegiatan masyarakat yang terorganisasikan (organized community activities ), dan bukan merupakan fragmen – fragemen kegiatan yang berserak dan terpisah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar