F. Asas Imarah dalam Islam
Sesuai
dengan konsep tentang imarah, bahwa kekuasaan Negara dalam Islam didirikan
berdasarkan asas-asas sebagai berikut:
1.
Asas
Konstitusional
Menurut ajaran Islam, Negara memiliki konstitusi yang harus
dijalankan secara konsisten. Konstitusi Negara tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip hukum yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul. Dalam
implementasinya, penyelenggara Negara harus memperhatikan asas musyawarah,
keadilan, persamaan,kebebasan dan pertanggungjawaban kepala Negara.
2.
Asas
Musyawarah
Kehidupan bernegara bukan kehidupan individual, tetapi kehidupan
bersama sehingga untuk memecahkan masalah kenegaraan harus dilakukan dengan
cara musyawarah.
Dalam Al Quran
surat Annisa ayat 59, Allah secara tegas memerintahkan bahwa jika terjadi
perselisihan pendapat supaya dikembalikan kepada Allah dan Rasul Nya. Keputusan
musyawarah yang paling tinggi nilainya adalah yang dicapai dengan kesepakatan
bersama (ijma). Jika Ijma’ tidak dapat dicapai, maka pengambilan
keputusan didasarkan pada suara terbanyak.
3.
Asas
Keadilan
Keadilan
merupakan salah satu prinsip hubungan kemanusiaan menurut ajaran Islam. Dalam
Al Quran banyak ayat yang mengajarkan tentang keadilan, bahkan kita wajib
berbuat adil walaupun terhadap diri kita sendiri. Keadilan merupakan syarat
mutlak bagi terwujudnya kehidupan masyarakat. Karena itu, penguasa yang
memerintah wajib menegakkan keadilan dalam segala aspek.
4.
Asas
Persamaan
Asas ini
bersumber dari ayat Al Quran antaralain disebutkan dalam Q.S Al Hujurat ayat 13
yang artinya,
“ Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan
menjadikan kamu berbangsa bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui”
Ayat diatas
menginformasikan kepada kita bahwasanya kedudukan manusia itu sama, yang
membedakan antara yang satu dengan yang lainya adalah dari segi ketaqwaan.
5.
Asas
Kebebasan
Konstitusi Negara
menurut ajaran Islam menjamin terpenuhinya kebebasan tersebut, meskipun tidak
dalam arti mutlak tanpa ikatan. Kebebasan seseorang tidak terlepas dari
kebebasan orang lain. Sehingga kebebasan itu terikat oleh adanya kewajiban
menghormati kebebasan orang itu.
6.
Asas
Pertanggungjawaban Kepala Negara
Dalam ajaran Islam, kekuasaan kepala
Negara tidak bersifat mutlak. Jika kepala Negara ternyata menyimpang dari al
quran dan sunnah Rasul, maka rakyat berhak mengingatkanya. Jika beberapa kali
telah diingingat kan tetapi tidak mau kembali, maka rakyat berhak untuk
melengserkanya meskipun belum habis masa jabatanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar