Senin, 01 Februari 2021

MATERI: IBADAH (5)

 F. Asas Imarah dalam Islam

Sesuai dengan konsep tentang imarah, bahwa kekuasaan Negara dalam Islam didirikan berdasarkan asas-asas sebagai berikut:

1.      Asas Konstitusional

Menurut ajaran Islam, Negara memiliki konstitusi yang harus dijalankan secara konsisten. Konstitusi Negara tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul. Dalam implementasinya, penyelenggara Negara harus memperhatikan asas musyawarah, keadilan, persamaan,kebebasan dan pertanggungjawaban kepala Negara.

2.      Asas Musyawarah

Kehidupan bernegara bukan kehidupan individual, tetapi kehidupan bersama sehingga untuk memecahkan masalah kenegaraan harus dilakukan dengan cara musyawarah.

Dalam Al Quran surat Annisa ayat 59, Allah secara tegas memerintahkan bahwa jika terjadi perselisihan pendapat supaya dikembalikan kepada Allah dan Rasul Nya. Keputusan musyawarah yang paling tinggi nilainya adalah yang dicapai dengan kesepakatan bersama (ijma). Jika Ijma’ tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan didasarkan pada suara terbanyak.

3.      Asas Keadilan

Keadilan merupakan salah satu prinsip hubungan kemanusiaan menurut ajaran Islam. Dalam Al Quran banyak ayat yang mengajarkan tentang keadilan, bahkan kita wajib berbuat adil walaupun terhadap diri kita sendiri. Keadilan merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya kehidupan masyarakat. Karena itu, penguasa yang memerintah wajib menegakkan keadilan dalam segala aspek.

4.      Asas Persamaan

Asas ini bersumber dari ayat Al Quran antaralain disebutkan dalam Q.S Al Hujurat ayat 13 yang artinya,

“ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui”

Ayat diatas menginformasikan kepada kita bahwasanya kedudukan manusia itu sama, yang membedakan antara yang satu dengan yang lainya adalah dari segi ketaqwaan.

5.      Asas Kebebasan

Konstitusi Negara menurut ajaran Islam menjamin terpenuhinya kebebasan tersebut, meskipun tidak dalam arti mutlak tanpa ikatan. Kebebasan seseorang tidak terlepas dari kebebasan orang lain. Sehingga kebebasan itu terikat oleh adanya kewajiban menghormati kebebasan orang itu.

6.      Asas Pertanggungjawaban Kepala Negara

Dalam ajaran Islam, kekuasaan kepala Negara tidak bersifat mutlak. Jika kepala Negara ternyata menyimpang dari al quran dan sunnah Rasul, maka rakyat berhak mengingatkanya. Jika beberapa kali telah diingingat kan tetapi tidak mau kembali, maka rakyat berhak untuk melengserkanya meskipun belum habis masa jabatanya.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar