B. DASAR HUKUM PERINTAH BERTABLIGH
Para ulama sepakat bahwa hukum bertabligh itu secara umum adalah wajib, sedangkan yang menjadi perdebatan adalah apakah kewajiban itu dibebankan pada individu muslim atau hanya dibebankan kepada kelompok orang saja dari secara keseluruhan. Perbedaan pendapat mengenai hukum bertabligh disebabkan perbedaan cara pemahaman mereka terhadap dalil naqli di samping kenyataan kondisi setiap muslim yang berbeda pengetahuan dan kemampuan. Ayat yang menjadi pokok pangkal pendapat itu adalah Q.S Ali Imran ayat 104. yang juga menjadi landasan ideologi Muhammadiyah.
C. TATA CARA BERTABLIGH
Tabligh dan dakwah islam agar berjalan dengan baik dan efektif, diperlukan prinsip-prinsip dan metode yang sesuai. Dalam al qur'an telah ditunjukan prinsip dan metode bertabligh dan berdakwah. Sebagaimana firman Allah Swt:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk. (Q.S An Nahl/16: 125).
ayat diatas berisi tentang petunjuk secara umum tentang metode berdakwah. Dalam ayat itu disebutkan ada tiga metode berdakwah, yaitu dengan hikmah, mauidhah hasanah, dan billati hiya ahsan.
1. Al Hikmah
Kata “hikmah” dalam Al-Quran disebutkan sebanyak 20 kali baik dalam bentuk nakiroh mapun ma‟rifat. Bentuk masdarnya adalah “hukuman” yang diartikan secara makna aslinya adalah mencegah. Jika dikaitkan dengan hukum berarti mencegah dari kedzaliman, dan jika dikaitkan dengan dakwah maka berarti menghindari dari hal-hal yang kurang relevan dalam melaksanakan dakwah. Kata hikmah, kerap diterjemahkan dalam pengertian bijaksana, yaitu suatu pendekatan sedemikian rupa sehingga pihak objek dakwah mampu melaksanakan apa yang didakwahkan atas kemauannya sendiri, tanpa ada paksaan, konflik, maupun rasa tertekan. Menurut bahasa komunikasi disebut sebagai frame of reference, field of reference, field of experience, yaitu situasi total yang mempengaruhi sikap pihak komunikan (objek dakwah).
hikmah adalah sebuah upaya mengajak manusia menuju jalan Allah yang tidak hanya melalui sebuah perkataan lembut, kesabaran, ramah tamah, dan lapang dada. Hal demikian juga berarti tidak melakukan sesuatu melebihi ukurannya, dengan kata lain harus menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dapat dipahami juga bahwa al-hikmah merupakan kemampuan dan ketetapan da‟i dalam memilih, memilah dan meyelaraskan teknik dakwah dengan kondisi objektif mad‟u. Al-hikmah merupakan suatu sistem yang menyatukan kemampuan teoritis dan praktis dalam berdakwah. Metode ini bersifat persuasif yang bertumpu pada human oriented sehingga konsekuensinya fungsi dakwah yang bersifat informatif dapat diterima dengan baik.
2. Al-Mau‟idza Al-Hasanah
Secara bahasa, mau‟izhah hasanah terdiri dari dua kata, yaitu mau‟izhah dan hasanah. kaata mau‟izhah terdiri dari kata wa‟adzu ya‟idzu-wa‟dzan-„idzatan yang berarti nasihat, bimbingan, pendidikan dan peringatan, sementara hasanah merupakan kebaikan. Hal tersebut juga berarti memberikan sebuah nasihat yang baik kepada orang lain dengan cara yang baik.
dakwah bi al-mau‟izhah al-hasanah atau dakwah dengan pengajaran yang baik, sebagaimana dakwah bi alhikmah. Tidak hanya memperhatikan persoalan materi tetapi perlu juga memperhatikan kesuaian materi tersebut dengan golongan obyek dakwah. Hal demikian dengan pemilihan materi yang indah dan menyejukkan bagi para umat. Jadi, metode ini merupakan cara berdakwah dengan memberikan nasihat-nasihat atau menyampaikan ajaran Islam dengan rasa kasih sayang, sehingga nasihat dan ajaran Islam yang disampaikan itu dapat menyentuh hati mereka.
3. Mujadalah billati hiya ahsan
Dari segi etimologi (bahasa) lafazh mujadalah terambil dari kata “jadala” yang bermakna memintai, melilit. Apabila ditambahkan alif pada huruf jim yang mengikuti wazan Faa ala, “jaa dala” dapat bermakna berdebat, dan “mujadalah” perdebatan. Metode ini lebih populer disebut dengan metode dikusi, yaitu saling silang dalam menyampaikan dalil dalam sebuah perdebatan.
Al-Mujadalah adalah metode dakwah dengan cara bertukar pendapat yang dilakukan oleh dua pihak yang secara sinergis. Tidak adanya sebuah permusuhan dengan tujuan agar lawan menerima pendapat yang dilakukan. Antara satu dengan yang lain saling menghargai dan menghormati pendapat keduanya. Jadi, metode ini merupakan suatu metode dengan cara bertukar pikiran dan membentah dengan cara sebaik-baiknya dengan tidak memberikan tekanantekanan dan tidak pula menjelekkan yang menjadi mitra dakwah.
D. MEDIA DAKWAH
Media berasal bahasa Latin medius yang secara harfiah berarti perantara, tengah atau pengantar. Dalam bahasa Arab media sama dengan wasilah atau dalam bentuk jamak, wasail yang berarti alat atau perantara. Banyak alat yang bisa di jadikan media dakwah. Secara lebih luas, dapat dikatakan bahwa alat komunikasi apa pun yang halal bisa digunakan sebagai media dakwah. Alat tersebut dapat dikatakan sebagai media dakwah bila di tunjukan untuk berdakwah. Semua alat itu tergantung dari tujuanya. Jadi, yang dimaksud dengan media dakwah adalah peralatan yang digunakan dalam menyampaikan materi dakwah. Pada zaman modern seperti sekarang ini, seperti televisi, video, kaset rekaman, majalah, dan surat kabar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar