Senin, 04 Januari 2021

Materi : Ibadah ( 1 ) semester genap 2021

 JIHAD FII SABILILLAH DAN IMARAH

A. Pengertian dan Hukum Jihad Fii Sabilillah.

Secara Bahasa, jihad berasal dari kata jahada yang artinya bersungguh-sungguh.

Secara Istilah, jihad berati perjuangan secara sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala potensi yang ada baik harta, pikiran, maupun tenaga sesuai dengan perintah Allah. 

Adapun dalil yang memuat tentang jihad terdapat dalam al-quran surat Al-Ankabut ayat 69. Pada ayat ini, tujuan utama jihad adalah untuk mendapatkan keridhaan Allah Swt, bukan untuk mencari kesenangan, bukan untuk dianggap sebagai pahlawan dan bukan pula untuk kekuasaan.

Selanjutnya perintah jihad juga tertera pada surat At Taubah ayat 122. 

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ

Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.

Sejatinya jihad adalah mengerahkan segala kemampuan untuk melaksanakan perintah -peringtah Allah. makna jihad berbeda dengan makna qital yang berarti perang. adapun perang yang dimaksudkann adalah perang dengan ketentuan dan syarat yang telah ditentukan. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi maka perang tidak boleh dilakukan. Berdasarkan pengertian tentang perang dan jihad dalam islam tersebut dapat difahami bahwa tuduhan negatif terhadap islam sebagai agama yang mengajarkan kekerasan samasekali tidak benar.

Hukum Jihad terbagi menjadi dua, Fardlu 'ain dan Fardlu Kifayah. 

makna hukum jihad fardlu kifayah adalah jika sebagian kaum muslimin dalam kadar dan persediaan yang memadai, telah mengambil tanggung jawab melaksanakanya, maka kewajiban itu terbebas dari seluruh kaum muslimin. tetapi jika tidak ada yang melaksanakanya, maka kewajiban itu tetap dan tidak gugur, dan kaum muslimin semuanya berdosa.

hukum jihad bisa menjadi wajib (fardlu ain) jika diperintahkan oleh pemimpin atau penguasa, apabila suatu negeri telah dikepung musuh, sehingga membutuhkan orang untuk berjihad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar