Senin, 18 Januari 2021

MATERI : IBADAH (3)

 C. KONSEP JIHAD DALAM MUHAMMADIYAH 

Dalam al quran, jihad diartikan sebagai perjuangan di jalan Allah dengan berbagai macam perjuangan mulai dari yang terkecil, hingga yang terbesar. Karena itu jihad mempunyai arti yang sangat luas, tidak selalu berkonotasi sebagai perjuangan mengangkat senjata atau perang fisik semata. 

Kata Jihad yang disebutkan dalam ayat-ayat Makkiyah, seperti dalam Q.S Al Ankabut ayat 6 dan 69 serta surat Furqan ayat 52, tidak dapat diartikan sebagai angkat senjata perang, sebab Nabi Saw ketika masih tinggal di Makkah dalam melaksanakan misi risalahnya tidak pernah melakukan dengan angkat senjata dengan kaum musyrikin Makkah. Padahal Rasulullah Saw diperintahkan dengan jelas untuk berjihad. Dengan demikian, jelaslah yang dimaksud dengan jihad bukanlah perang saja, melainkan juga dapat diartikan dengan bersabar, sebab sabar termasuk perjuangan yang harus diusahakan dengan sungguh-sungguh. 

Berdasarkan pengertian tersebut, Muhammadiyah sejak berdiri pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/ 18 November 1912 M telah melaksanakan jihad fii sabilillah dalam arti berjuang dengan sungguh-sungguh membela dan menjunjung tinggi agama Islam. Jihad tersebut dapat dilakukan dengan cara mengembangkan pendidikan untuk mengentaskan masyarakat dari kebodohan, dan pendidikan untuk mengentaskan kemiskinan.

 D. JENIS JIHAD 

1. Jihad Ilmu 

Ilmu merupakan kunci utama manusia dalam menjalani kehidupan. Sadar atau tidak, segala hal yang dilakukan manusiadalam kehidupan sehari-hari tidak bisa lepas dari ilmu. Manfaat menuntut ilmu ialah agar sesorang tidak akan mudah terperangkap dalam perbuatan atau tindakan yang salah. Untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat perlu adanya keseimbangan antara ilmu-ilmu agama dan ilmu umum.

Dalam hal ini, Muhammadiyah berusaha berjihad dalam ranah ilmu dengan mendirikan lembaga-lembaga pendidikan. Pada sekolah Muhammadiyah diajarkan ilmu agama dan ilmu umum, adapaun perintah untuk berjihad dengan ilmu terdapat pada Q.S Attaubah ayat 122. 

2. Jihad Sosial

JIhad sosial adalah jihad yang berkaitan dengan kepentingan keluarga dan masyarakat seperti orang tua, anak anak, dan hubungan silaturahim antara sesama umat islam.

Dalam bidang sosial, Muhammadiyah berjuang gigih dengan membentuk MPS ( Majelis Pelayanan Sosial) yang memiliki visi mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat inklusif melalui sistem yang terencana dan terpadu yang dilandasi semangat menegakkan keadilan. Dalam pelaksanaan kegiatanya, MPS bersinergi dengan bidang lain, misalnya dengan bidang kesehatan. Dalam hali ini MPS mengoptimalkan tata kelola rumah sakit untuk memberikan kemudahan bagi anggota dan masyarakat umum yang mengalami masalah kesehatan. 

3. Jihad Politik 

JIhad dalam politik yang dilakukan Muhammadiyah bukan dalam bentuk politik praktis, tetapi politik adiluhung (high politic). Dalam bidnag politik, muhammadiyah berusaha sesuai khittah, garis-garis haluan perjuangan Muhammadiyah. Salah satu khittah Perjuangan Muhammadiyah berisi pernyataan tentang Muhammadiyah dan Politik.

Dengan dakwah amar ma;ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis dan konsepsionil, secara operasionil dan secara kongkrit riil, bahwa ajaran islam mampu mengatur masyarakat dalam NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera,bahagia, materiil dan spirituil yang fi ridlai Allah Swt. Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap berpegang teguh pada kepribadianya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar